KEDIRI, JP Radar Kediri - Tak hanya mengoptimalkan pengawasan, Pemkot Kediri juga menyiapkan saksi tegas untuk pedagang kaki lima (PKL) yang nekat melanggar zonasi waktu berjualan. Bersama Polres Kediri Kota, para PKL yang membandel itu akan diproses tindak pidana ringan (tipiring).
Untuk diketahui, sesuai Perwali No. 37/2015, zonasi waktu berjualan untuk PKL adalah mulai pukul 21.00 hingga pukul 07.00.
Para pedagang yang berjualan di luar zonasi itulah yang akan ditertibkan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardani melalui Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Rice Oryza Nusivera mengatakan, sanksi yang akan diterapkan adalah terkait ketertiban umum.
“Bisa itu dijerat tipiring. Dari pihak polres sudah menyatakan seperti itu,” kata perempuan yang akrab disapa Riris tersebut.
Rencana pemberian sanksi itu menurut Riris juga tak lepas dari status Jl Dhoho yang merupakan kawasan tertib lalu lintas (KTL). Sehingga, polres juga akan terlibat dalam upaya menertibkan ruas jantung Kota Tahu itu.
“Karena jelas-jelas dia (PKL) memang mengganggu ketertiban umum. Karena pemilik toko di situ kan merasa terganggu juga,” lanjut Riris.
Lebih jauh Riris membeberkan, sesuai aturan KTL, ruas jalan harus bebas dari PKL. Seperti di Jl Basuki Rahmat yang diharuskan steril dari PKL selama 24 jam.
Meski demikian, untuk di Jl Dhoho pemkot akan menerapkan toleransi. Sebagaimana yang lebih dulu sudah diterapkan di Jl Brawijaya.
“Saya yakin PKL seperti yang lain juga, berjualan di sana tahu kalau itu melanggar. Dengan berjualan di jalan, mereka pasti tahu risikonya,” tandasnya.
Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri, sedikitnya ada 83 PKL yang berjualan di sepanjang Jl Dhoho. Mereka berjualan di waktu pagi dan malam hari.
Untuk memastikan pelaksanaan penertiban PKL Jl Dhoho, hari ini (27/12) rencananya Pemkot Kediri mengundang perwakilan pemilik toko Jl Dhoho.
Tujuannya untuk mengonfirmasi jam operasional toko dan menyesuaikan dengan pelaksanaan kebijakan zonasi waktu.
Namun, faktanya banyak PKL yang berjualan di luar waktu tersebut. Dengan adanya penegasan itu, nantinya PKL hanya diberi dua opsi. Yakni, mematuhi aturan zonasi waktu atau pindah lokasi berjualan.
Sementara itu, surat undangan pertemuan hari ini juga sudah diterima pemilik toko di Jl Dhoho. Darmoro, salah satu pelaku usaha di pertokoan itu juga mengaku sudah mendapat undangan dari pemkot.
“Sepertinya semua pemilik toko juga diundang,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, penjualan yang lesu membuat banyak toko-toko di Jl Dhoho yang tutup. Baik karena ditinggalkan penyewanya atau tidak lagi dioperasikan pemiliknya.
Berdasarkan hitungan kasar koran ini, dari total 172 toko di sana, sebanyak 56 di antaranya jarang berjualan hingga tutup permanen.
Sedangkan berdasarkan data salah satu pelaku usaha di sana, total ada sekitar 200 unit toko. Sekitar 150 di antaranya masih eksis.
Beberapa faktor yang ditengarai menjadi penyebabnya antara lain daya beli masyarakat yang menurun. Kemudian, terdampak tren belanja online.
Hingga gesekan dengan PKL yang berjualan overtime atau saat operasional toko-toko masih berjalan.
Banyaknya PKL yang membuka lapak di luar zonasi waktu berjualan itu membuat tempat parkir berkurang. Dampaknya, pelanggan toko enggan berbelanja di sana karena sulit mencari parkir.
Karena kondisi itu, para pelaku usaha di sana berharap ada win-win solution dari pemerintah agar perekonomian di Jl Dhoho bisa bangkit kembali.
Sesuai rapat yang digelar pemkot pada Selasa (24/12) lalu, penataan PKL Jl Dhoho sebagai kawasan tertib lalu lintas akan dimulai pada 6 Januari.
Diawali dengan sosialisasi, pemberlakuan aturan efektif pada 13 Januari mendatang.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah