Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pemkot Kediri Tertibkan PKL di Jalan Brawijaya Kelurahan Pakelan

Novanda Nirwana • Jumat, 1 November 2024 | 06:26 WIB
KENA TEGUR: Petugas gabungan berdialog dengan seorang pedagang di Jalan Brawijaya, Kelurahan Pakelan.
KENA TEGUR: Petugas gabungan berdialog dengan seorang pedagang di Jalan Brawijaya, Kelurahan Pakelan.

KEDIRI, JP Radar Kediri– Pemkot Kediri kembali menata ulang pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Brawijaya, kemarin. Sedikitnya ada lima lapak penjualan makanan dan minuman yang ditertibkan oleh petugas gabungan. 

Lima lapak yang ditertibkan itu adalah pedagang baru. Selain menggunakan motor, gerobak, ada juga yang menggunakan mobil keliling untuk berjualan. Salah satu penjual makanan sempat memprotes penertiban tersebut. 

Jika ditertibkan, dia bertanya harus jualan dimana? Kepala  Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri Wahyu Kusuma memberikan si pedagang dua pilihan. “Ya geser ke tempat lain atau berjualan pada malam hari,” ucapnya. 

Penertiban PKL di sepanjang Jalan Brawijaya, Kelurahan Pakelan, Kecamatan Kota dilakukan sekitar pukul 07.00. Penertiban itu dilakukan bersama petugas gabungan bersama Satpol PP Kota Kediri, Dishub Kota Kediri, dan polisi. 

Baca Juga: Harga Cabai di Pasar Induk Pare Kediri Merangkak Naik 

Penataan itu dilakukan agar kawasan tersebut tidak lagi macet pada saat pagi hari. Penertiban ini dilakukan sesuai dengan SK Walikota tahun 2003  terkait proyek percontohan kawasan tertib lalu lintas. Selain itu, Perwali 37/2005 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. 

Pantauan wartawan Jawa Pos Radar Kediri, ada 29 gerobak milik PKL di ruas Jalan Brawijaya. Semuanya sudah ditata ulang yakni menata jarak antar PKL. Untuk diketahui, Jalan Brawijaya termasuk dalam kawasan tertib lalu lintas (KTL). Sehingga ada pemberlakuan jam jualan yakni hanya bisa berjualan pukul 17.00 hingga 24.00 saja.

“Kawasan tertib lalu lintas itu diberlakukan aturan tidak boleh ada yang jualan mulai pagi sampai jam 5 sore,” papar Wahyu.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#dishub kota kediri #disperdagin #pemkot kediri #pkl #satpol pp kota kediri