Mekanisme penyaluran Minyakita memang lebih rumit dibanding distribusi komoditas pangan lain.
Sebab, jalurnya dibagi dua. Ada yang masuk kategori domestic market obligation (DMO). Ada yang jalur non-DMO.
Jalur DMO sendiri sederhananya adalah Minyakita yang mendapat subsidi dari pemerintah.
Besarnya, hanya 35 persen dari total kebutuhan nasional. Artinya, sisanya adalah Minyakita non-subsidi alias non-DMO.
“Dari total kuota 100 persen kebutuhan Minyakita nasional, yang subsidi hanya 35 persen. Sisanya non-subsidi yang penjualannya murni menggunakan mekanisme pasar,” terang Direktur Utama Pasar Minerba Indonesia Tri Yogo Hanggoro.
Menurut Tri, perusahaannya adalah distributor Minyakita. Namun juga mengkoordinasikan beberapa Rumah Pangan Kita (RPK), pengecer yang mendapat hak menjual Minyakita DMO.
Kuota Minyakita DMO atau bersubsidi disalurkan oleh tiga badan usaha milik negara (BUMN). Yaitu Bulog, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food, serta Agrinas Pangan.
Namun, pembagiannya tidak sama. Misal, dari kuota subsidi yang sebesar 35 persen Bulog hanya mendapat 17,5 persen.
“Agrinas katanya malah belum dapat,” jelasnya, sembari menyebut bahwa data itu dia dapatkan dari pihak Bulog dan Agrinas.
Jatah Minyakita DMO tak bisa disalurkan sembarang pihak. Hanya mereka yang berstatus RPK.
Menurut Tri, menjadi RPK ada aturannya. Salah satunya di setiap RT hanya boleh ada satu RPK.
“Konsepnya dari pabrik langsung ke RPK. RPK langsung ke masyarakat. Jadi memangkas subagen, agen, dan distributor,” terangnya.
Karena itu, agen maupun distributor seperti pihaknya tidak diperbolehkan membeli Minyakita subsidi. Hanya pengecer yang memiliki legalitas RPK yang bisa mengakses pasokan tersebut.
Ironisnya, menurut Tri, sejak sebelum Ramadan hingga sekarang banyak RPK justru tidak menerima pasokan sama sekali. Padahal mereka sudah mengajukan pemesanan.
Ia mengaku mengoordinasikan lebih dari 50 anggota RPK yang tersebar di wilayah Kabupaten Kediri, Kota Kediri, hingga Nganjuk. Namun seluruhnya mengalami kondisi serupa.
“Sampai hari ini tidak dikasih jatah sama sekali. Padahal ini RPK,” tandasnya.
Kenapa RPK belum mendapatkan stok? Selain karena kuota dari pemerintah yang memang hanya 35 persen, pasokan yang seharusnya masuk ke RPK juga banyak dialihkan untuk berbagai program pemerintah.
Mulai Gerakan Pangan Murah, bantuan pangan, hingga kebutuhan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Akibatnya, toko-toko kecil yang memiliki legalitas RPK berada di urutan terakhir penerima distribusi.
“Prioritas utama sekarang KDMP. Setelah itu baru RPK yang toko-toko pengecer tadi,” jelasnya.
Mengapa Harga Minyakita Banyak di Atas HET? Menurut Tri, masyarakat sering kali tidak mengetahui bahwa sebagian besar Minyakita yang beredar saat ini merupakan produk non-subsidi.
Karena memang yang subsidi masih kosong. Sementara distributor membeli Minyakita yang non-DMO.
Masalahnya, kemasan antara Minyakita subsidi dan non-subsidi nyaris tidak memiliki perbedaan.
“Enggak ada beda. Kemasannya sama,” jelasnya, saat diwawancarai di kantor Jawa Pos Radar Kediri.
Akibatnya, konsumen kesulitan membedakan asal produk yang dibelinya.
Padahal, distributor membeli Minyakita non-subsidi langsung dari produsen resmi seperti Wilmar, Sinarmas maupun perusahaan lain yang ditunjuk pemerintah.
Saat ini harga beli di tingkat distributor mencapai sekitar Rp18.300 per liter.
“Saya belanjanya sekarang sekitar Rp18.300 per liter,” ujarnya.
Dengan harga pokok tersebut, mustahil distributor menjual sesuai HET Minyakita subsidi yang berada di kisaran Rp15.700 per liter.
Sebab masih ada biaya distribusi, tenaga bongkar muat, hingga transportasi.
“Kalau saya jual ya sekitar Rp19 ribuan. Margin saya kecil sebenarnya,” katanya.
Karena itu, menurut dia, tidak tepat jika seluruh pedagang yang menjual di atas HET langsung dianggap melanggar aturan.
“Barang subsidi saja kami tidak dapat. Kami belinya dari pabrik dengan harga segitu,” tegasnya.
Menurutnya, di tengah kelangkaan Minyakita subsidi, pasokan Minyakita non-subsidi justru relatif lancar.
Tri mengaku masih rutin mengambil stok dari sejumlah produsen besar. Bahkan ketika kondisi normal, ia mampu mendatangkan hingga 11 ribu karton dalam sekali pengiriman.
“Pernah sampai 11 ribu karton,” ujarnya.
Baca Juga: lipsus Label Nutri-Level Pada Minuman Manis Kekinian, Urgensi atau Cuma Formalitas?(1)
Jumlah tersebut biasanya habis dalam waktu dua hingga tiga hari untuk memenuhi kebutuhan Kediri, Kota Kediri, Nganjuk dan Tulungagung.
Namun belakangan stok mulai menurun karena produksi pabrik mengalami perlambatan. Salah satu penyebabnya adalah kenaikan harga plastik kemasan yang disebut mencapai sekitar 130 persen.
“Plastik itu naik. Yang biasanya 100 sekarang jadi 230,” katanya.
Meski demikian, pasokan non-subsidi masih tersedia dan terus diserap pasar.
Menurut dia, tingginya permintaan terjadi karena masyarakat masih percaya pada kualitas Minyakita dibanding sejumlah minyak goreng premium yang beredar di pasaran.
“Minyakita itu masih dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, Tri menilai solusi utama bukanlah melakukan penindakan kepada distributor maupun pedagang.
Sebab akar persoalan berada pada minimnya kuota subsidi yang tersedia di tingkat bawah.
Ia berharap pemerintah meningkatkan porsi Minyakita subsidi dari 35 persen menjadi minimal 50 persen dari total kebutuhan nasional.
Dengan tambahan kuota tersebut, pasokan untuk RPK dinilai bisa lebih merata dan masyarakat kembali memperoleh minyak goreng dengan harga sesuai HET.
“Kalau bisa 50 persen itu sudah bagus. Sehingga RPK-RPK tercukupi,” jelas distributor yang punya gudang di Gampengrejo itu.
Menurut dia, ketika pasokan subsidi tersedia dalam jumlah cukup, masyarakat akan otomatis memilih produk resmi yang lebih murah.
Baca Juga: Lipsus Parkir Digital (1) : Bayar Parkir Pakai Cara Digital, Bisakah Jadi Alat Pendongkrak PAD?
Dengan begitu ruang bagi permainan harga maupun produk-produk yang tidak jelas asal-usulnya akan semakin sempit.
“Kalau barang pemerintah tersedia dan mudah didapat, masyarakat pasti memilih yang itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Kediri memastikan berbagai langkah telah dilakukan untuk menjaga ketersediaan Minyakita di pasaran.
Kepala Disdagin Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih melalui Analis Perdagangan Ahli Muda Disdagin Kabupaten Kediri Choirunnikmah menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan Bulog Kediri untuk menyalurkan Minyakita ke sejumlah titik distribusi.
Pasokan tersebut rutin disalurkan ke Pasar Pamenang dan sejumlah kios pangan di wilayah barat Sungai Brantas.
Sedangkan untuk wilayah timur sungai, distribusi dilakukan melalui Pasar Gringging.
“Upaya kami bekerja sama dengan Bulog Kediri rutin mensuplai Minyakita ke Pasar Pamenang dan kios pangan di wilayah barat sungai serta Pasar Gringging di wilayah timur sungai,” ujarnya.
Selain itu, Disdagin juga terus mendorong distributor agar mengupayakan pasokan Minyakita subsidi langsung dari produsen.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperbesar peluang masyarakat memperoleh minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Tidak hanya itu, operasi pasar dan Gerakan Pangan Murah (GPM) juga terus dilakukan untuk membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
Dalam pengawasannya, Disdagin secara rutin melakukan monitoring dan koordinasi dengan pedagang, kios pangan, hingga distributor.
Pedagang yang mendapatkan pasokan Minyakita dari Bulog juga terus diingatkan agar menjual sesuai HET serta membatasi pembelian dalam jumlah besar.
“Kami selalu mengingatkan pedagang dan kios pangan yang telah disuplai Minyakita Bulog untuk menjual sesuai HET dan membatasi penjualan,” jelasnya
Menurut dia, hasil pengawasan menunjukkan pedagang yang memperoleh pasokan langsung dari Bulog masih menjual sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.
Namun kondisi berbeda ditemukan pada Minyakita yang beredar melalui jalur distribusi komersial.
Dia mengakui masih ditemukan Minyakita dijual di atas HET. Namun produk tersebut umumnya berasal dari jalur distribusi non-subsidi yang melewati rantai perdagangan cukup panjang sebelum sampai ke tangan konsumen.
“Iya, mereka mendapat produk yang telah mengalami rantai pasar sehingga sulit dikendalikan. Misalnya dari distributor ke agen atau grosir, lalu ke pedagang besar, kemudian ke pedagang eceran. Saat sampai ke konsumen harganya sudah melebihi HET,” terangnya.
Karena itu, Disdagin terus berkoordinasi dengan distributor agar dapat menghadirkan Minyakita subsidi dari produsen maupun jalur Bulog.
Baca Juga: Lipsus Koperasi Merah Putih: Mampukah Memenuhi Ekspektasi Penguatan Ekonomi Rakyat?
Harapannya, masyarakat memperoleh akses lebih luas terhadap minyak goreng sesuai HET sekaligus mengurangi ketergantungan pada pasokan non-subsidi yang harganya lebih tinggi.
“Kami melakukan monitoring ke pedagang dan kios pangan agar menjual sesuai HET. Kami juga berkoordinasi dengan distributor supaya mengupayakan penyediaan Minyakita subsidi dari produsen swasta. Karena alokasi Minyakita untuk produsen swasta 65 persen dan BUMN 35 persen,” pungkasnya.
Editor : Andhika Attar Anindita