KEDIRI, JP Radar Kediri - Parkir liar memang masalah pelik. Sering dirazia namun sering muncul kembali.
“Sebenarnya sudah sering kami peringatkan. Setiap ada razia kami juga menyampaikan bahwa apa yang dilakukan bagian dari pungutan liar. Tidak ada aturan mereka untuk melakukan pemungutan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri Arief Cholisudin.
Menurutnya, jukir liar ini mengambil kesempatan di ruas jalan yang memang belum dalam pengelolaan Dishub. Sehingga mereka mengambil peran untuk mengatur parkir dan menarik uang dari pengendara.
Baca Juga: Dishub Kota Kediri Akan Tambah Zona Khusus Parkir, Ini Lokasinya!
Keberadaan mereka juga tidak bisa terdeteksi secara detail. Artinya yang menjadi jukir liar dalam satu tempat bisa berbeda-beda. Ketika diperingatkan untuk tidak melakukan mungkin ada yang menurut. Namun tak memungkiri juga muncul orang lain baru yang akan mengambil alih.
“Kami melarang petugas (jukir resmi dari Dishub, Red) untuk menarik uang parkir dari warga Kota Kediri di ruas jalan resmi yang dikelola oleh Dishub. Kalau ada yang meminta bisa lapor ke kami,” imbuh pria yang akrab disapa Cholis itu.
Ditanya terkait tarif parkir kendaraan roda empat sampai dengan Rp 10 ribu yang ramai di sosial medial Minggu lalu, Cholis menyebut jika pada saat itu ada event yang membuat tarif parkir meningkat.
Baca Juga: Lipsus Parkir Digital (2) : Minimalkan Kebocoran tapi Masih Ada Ketimpangan, Apa Itu?
“Itu sudah selesai masalahnya. Hanya salah paham saja. Karena lagi ada event jadi parkirnya kena segitu,” tandasnya.
Namun demikian, Cholis juga tidak membenarkan hal tersebut. Dia meminta agar ke depannya pengelola parkir mengenakan tarif yang tidak memberatkan.
Sementara itu, fakta lain, pendapatan parkir yang dipatok Pemkot Kediri disebut selalu melebihi dari target. Khususnya dari penyelenggaraan tempat parkir atau pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).
Baca Juga: Lipsus Parkir Digital (1) : Bayar Parkir Pakai Cara Digital, Bisakah Jadi Alat Pendongkrak PAD?
Saat ini ada 18 wajib pajak parkir di Kota Kediri. Rata-rata tiap tahunnya, capaian pajak parkir selalu melampaui target. Kecuali pada 2025 lalu yang capaiannya hanya 94,80 persen. Di tahun itu, target pajak parkir ditetapkan Rp 1,3 miliar. Namun realisasinya hanya Rp 1,23 miliar.
“Karena di tahun 2025 itu ada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran. Kemarin sudah kami sampaikan surat tagihan juga dan alhamdulillah sudah membayar di tahun 2026 ini,” ungkap Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana.
Sedangkan di tahun ini, Pemkot Kediri menargetkan capaian pajak parkir mencapai Rp 1,4 miliar. Naik Rp 100 juta dibanding tahun sebelumnya. Hingga April 2026, realisasi pajak parkir sudah mencapai 31,18 persen.
Menurut Sugeng, pajak parkir ditujukan bagi penyelenggaraan parkir swasta. Khususnya di luar badan jalan. Ia mencontohkan, beberapa wajib pajak parkir itu berasal dari penyelenggaraan parkir di gedung mal hingga rumah sakit.
“Itu yang dikenakan pajak parkir sebesar 10 persen,” ungkap Sugeng.
Sementara, praktik parkir liar yang ada di tepi jalan tidak termasuk dalam ketentuan wajib pajak. Itu juga tak lepas dari tidak adanya legalitas dalam usaha yang rata-rata dikelola masyarakat tersebut.
Baca Juga: Kota Kediri hanya Punya 3 Kantong Parkir yang Resmi, Ini Lokasinya!
Selain itu, parkir liar di luar wewenang pihaknya. “Karena ketika dia menggunakan bahu jalan (untuk menarik jasa parkir secara ilegal), yang itu melanggar, berarti saya ikut melegalkan (jika dikenai pajak),” tandasnya.
Editor : Ayu Ismawati