Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Liputan Eksklusif : Maju Mundur Koperasi Merah Putih (1)

Ayu Ismawati • Selasa, 2 Desember 2025 | 19:38 WIB
Ilustrasi situasi yang membelit koperasi merah putih.
Ilustrasi situasi yang membelit koperasi merah putih.

Belum Jalan Terkendala Biaya, Sudah Jalan pun Tersandung Modal

 Fasilitas-fasilitas ‘istimewa’ memayungi perjalanan Koperasi Merah Putih. Plafon pinjaman hingga Rp 3 M, hingga pembangunan gerai dan sarana operasional oleh PT Agrinas Nusantara. Tapi, mengapa geliat sang koperasi di daerah belum signifikan?

Yuli Priyanto menunjukkan satu ruangan kecil. Luasnya sekitar 2,5 x 5 meter. Isinya, sepasang meja dan kursi kantor. Juga beberapa barang yang berceceran. Termasuk ada satu set sound system, yang menurut pria itu, disewakan bila ada kegiatan.

Ruangan kecil itu berada di dalam gedung Ngronggo Sport Art Center. Gedung ini berada di tepi barat lapangan Ngronggo. Berdiri di balik deretan ruko yang ada di sepanjang Jalan Sunan Ampel.

Ruangan inilah yang kini ‘beralih fungsi’ menjadi kantor Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Menjadikan mereka satu dari sedikit KKMP yang sudah beroperasi.

“Awalnya dulu kami memang sudah punya koperasi. Tujuannya untuk mengelola Ngronggo Sport Art Center itu. Kami melihat seperti di Alun-Alun Batu, di situ yang mengelola juga koperasi, kerja sama dengan pemkot. Kami mencontoh itu,” Yuli bercerita tentang embrio KKMP.

Koperasi konsumen itu terbentuk pada 2021. Setelah ada instruksi membentuk KKMP, pengurusnya sepakat mengubah legalitas koperasi yang sudah berdiri.

“Kalau (KKMP) lainnya mungkin mengandalkan modal dari pemerintah. Kalau kami berjalan apa adanya,” akunya.

Pria 68 tahun itu melanjutkan obrolan. Kali ini tentang unit atau bidang usaha yang digeluti. Mulai event organizer hingga UMKM makanan.

Pemasukan pun bisa didapat dari aktivitas jual beli. Juga dari sewa lokasi dan parkir saat ada acara. Toh, keuntungan itu tak mampu memenuhi kebetuhan pengadaan sarana dan prasarana KKMP, seperti membangun gerai.

“Kami sempat buat gerai sementara dari spandek. Kebetulan ada uang meskipun harus ditambeli. Tapi kemudian, ada aturan baru bahwa gerai mau dibuatkan pemerintah manakala bisa menyiapkan lahan seribu meter persegi. Kami belum sampai menindaklanjuti, ternyata ditindaklanjuti pemkot,” urainya terkait perubahan skema itu.

Meski sudah punya keuntungan-dari pengelolaan koperasi sebelumnya-bukan berarti pelaksanaan KMP ini tanpa hambatan. Persoalan modal menjadi pertanyaan utama. Apalagi dengan jumlah anggota yang semakin banyak, skema pemodalan dari pemerintah berupa pinjaman juga masih dipersoalkan.

“Saya sampaikan juga waktu di pemkot, saya mau kalau itu bukan pinjaman, tetapi hibah. Kalau pinjaman saya angkat tangan. Terus nanti yang bayar bunganya siapa?” kilahnya.

Apalagi, menurut Yuli, hal itu tidak sejalan dengan prinsip kesukarelaan yang dijalankan pengurus koperasi selama ini. Termasuk soal besaran gaji yang belum dirasakan pengurus.

“Kami itu betul-betul bekerja sukarela. Kami juga belum punya banyak bayangan ini nanti gajinya berapa, belum pernah. Karena semuanya sukarela,” tegasnya.

Jika KKMP Ngronggo yang sudah terbentuk masih terkendala dana, bagaimana dengan koperasi yang belum benar-benar terbentuk? Tentu saja situasinya tak lebih baik.

Mar, salah satu pengurus KMP di Kota Kediri mengatakan, secara legalitas KMP di kelurahannya memang sudah terbentuk. Namun, aktivitas ekonomi koperasi belum sepenuhnya berjalan.

“Kayaknya hampir semua koperasi masih belum bisa jalan maksimal. Pada intinya terkait pinjaman modal dan operasional. Pinjaman modal dan operasional itu sesuai peraturan menteri keuangan itu di-backup APBD, CSR, atau dana cukai untuk kota. Untuk kabupaten bisa ADD (alokasi dana desa, Red),” ujarnya.

Mar juga mengatakan, hingga saat ini belum ada sosialisasi maupun petunjuk teknis yang diberikan. Khususnya yang terkait aturan pemodalan itu.

Dia pun menerka, fisik KMP yang dikelolanya baru bisa terealisasi paling cepat tahun depan. Meskipun masih menerka-nerka tentang pendanaan modalnya, Mar yakin kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola KMP di kelurahannya sudah cukup memahami prinsip koperasi. Terlebih sejak mengikuti beberapa kali pelatihan yang digelar pemerintah.

“Saya sudah sering komunikasi dan rapat dengan anggota juga. Termasuk saya tekankan bahwa koperasi kami nanti sistemnya business to business,” tandasnya.

Meski banyak pernyataan Pemerintah Pusat terkait sejumlah perubahan skema KMP, namun hingga saat ini belum ada petunjuk teknis resmi terkait aturan pemodalan itu. Hal itu dibenarkan oleh Pemerintah Kota Kediri yang saat ini masih fokus pada pematangan kesiapan pengurus serta memetakan lahan kebutuhan untuk gerai KMP.

“Regulasinya (permodalan Koperasi Merah Putih) juga masih lama,” ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri Eko Lukmono.(*)

Editor : Mahfud
#plafon pinjaman #Koperasi Kelurahan Merah Putih