Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ketika Masyarakat di Kediri Masih Menganggap Layanan Berjenjang Pasien BPJS Masih Menyulitkan

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Senin, 20 Januari 2025 | 15:58 WIB
Photo
Photo

JP RADAR KEDIRI- Soal layanan rujukan berjenjang, BPJS Kesehatan mengaku sudah lama menerapkan. Toh, tetap saja masih banyak yang belum paham. Bahkan, bingung dengan alur pelayanan pasien tersebut.

Kia punya pengalaman kurang menyenangkan ketika memanfaatkan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Saat itu, wanita 25 tahun yang berdomisili di Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri ini mengantar ibunya yang hamil tua.

Ketika mengalami kontraksi langsung dibawa ke puskesmas setempat. Singkatnya, pihak puskesmas merasa ibu Kia perlu dirujuk ke rumah sakit.

Kia pun memanfaatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan yang mereka miliki. Keluarga ini memang masuk kelompok menengah ke bawah yang tercover dalam layanan tersebut.

Sayang, situasi ternyata tak berjalan seperti yang diharapkan. Agar bisa memanfaatkan KIS, perjalanan ke rumah sakit harus menggunakan ambulans puskesmas. Atau, dengan mobil siaga desa.

“Juga, harus diinfus,” kenang Kia.

Masalahnya, saat itu sopir ambulans tak di tempat. Sedangkan mobil siaga ada di rumah kepala desa. Repotnya lagi, sang kades juga sedang tidak ada di rumah.

“Kalau di antar sendiri tak bisa pakai BPJS,” keluhnya.

Akhirnya, mau tidak mau, pasien pun harus menunggu sopir ambulans datang. Ketika sekitar satu jam kemudian si sopir tiba, barulah pasien berangkat setelah sebelumnya diinfus terlebih dulu.

“Infus atau penanganan baru diberikan ketika akan dirujuk, saat ambulans dan sopirnya siap,” imbuhnya.

Saat tiba di rumah sakit, kondisi pasien pun kurang bagus. Apalagi ketuban pecah sebelum tiba.

Hal serupa juga dialami adik balitanya. Ketika demam langsung dibawa ke UGD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kediri (RSKK). Ketika hendak menggunakan layanan KIS BPJS, Kia diminta mencari rujukan dulu di faskes tingkat I.

"Kondisinya sudah parah. Untungnya ketika dijelaskan ada riwayat kejang baru diperbolehkan,” terangnya.

Hingga saat ini adik Kia masih harus kontrol ke RS. Menggunakan rujukan dari faskes I yang tiap tiga bulan diperbarui.

Budi, 26, warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, juga punya cerita serupa. Suatu saat penyakit maag kronisnya kambuh.

Dia pun berobat ke RSKK dengan menggunakan KIS BPJS. Tapi, ditolak dan harus meminta rujukan terlebih dulu.

"Terpaksa ngempet sakit untuk cari rujukan," akunya.

Pernah pula dia sakit gatal-gatal dan berobat ke rumah sakit. Ternyata, bila dengan KIS obatnya baru bisa diambil keesokan hari. Terpaksa dia membeli sendiri dengan harga yang mahal bagi kantongnya.

"Namanya gatal, dari pada nunggu samapi besok sudah gak betah," akunya.

Harus diakui, tak sedikit masyarakat yang masih kecele seperti itu. Langsung datang dan minta pelayanan rumah sakit.

Karena menganggap sudah dalam keadaan kegawatdaruratan. Sehingga bisa memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan yang dimiliki.

“Pasien yang kecele itu banyak sekali. Kadang sudah jauh-jauh datang ke rumah sakit. Ya saya juga tidak bisa bantu apa-apa karena sudah ada SOP (standard operating procedure, Red) yang jelas dari BPJS,” terang San, salah satu dokter rumah sakit di Kediri.

San mengakui aturan layanan berjenjang itu berlaku sejak beberapa tahun silam. Toh, yang kecele juga tetap banyak.

Utamanya dari masyarakat yang menganggap BPJS sebagai ‘kartu sakti’ yang bisa memudahkan akses kesehatan di mana saja dan kapan saja.

Menurut San, problem kecele seperti di atas terjadi lebih banyak pada subjektivitas pasien. Yang menganggap penyakitnya sudah masuk level kegawatdaruratan.

“Terkadang kendalanya pasien masih belum menerima kalau kondisinya mereka itu memang tidak gawat darurat,” ungkap dokter yang enggan menyebut nama aslinya ini.

Yang kerap dia temui, adalah keluhan sakit perut karena gangguan pencernaan atau dyspepsia. Keluarga yang panik karena merasa kesakitan langsung datang ke IGD.

Sedangkan menurutnya, dyspepsia justru sama sekali tidak bisa diklaim oleh BPJS tanpa rujukan lebih dulu dari FKTP.

“Dyspepsia itu harus selesai di puskesmas. Sedangkan saya paham ambang nyeri setiap orang itu tidak sama,” tandasnya.

Berdasarkan aturan tersebut, kondisi kegawatdaruratan tertuang di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 47 tahun 2018. Yang menyebutkan kriteria pasien bisa mendapat pengobatan langsung di rumah sakit tanpa rujukan dari FKTP.

Bila merujuk permenkes itu, ada lima kriteria kegawatdaruratan. Yakni mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan; ada gangguan pada jalan napas; penurunan kesadaran; terdapat gangguan hemodinamik; serta memerlukan tindakan segera.

San setuju menyebut kriteria tersebut masih menimbulkan kebingungan. Salah satunya dari aspek ‘membahayakan diri sendiri’ yang bertolak belakang dengan pasien percobaan bunuh diri yang tidak bisa ditanggung BPJS.

“Soalnya saya juga agak bingung. Kalau di sini (permenkes) dibilang ‘membahayakan diri’. Bunuh diri kan juga membahayakan diri. Tapi ada yang bilang kalau percobaan bunuh diri tidak ditanggung. Ini sebenarnya masih menjadi pertanyaan juga buat saya,” akunya.

Apapun, banyaknya masyarakat yang belum paham dengan alur layanan BPJS menjadi tantangan bagi tenaga kesehatan agar lebih tegas dalam mengkurasi pasien.

Jika pasien sudah terlanjur tiba di IGD rumah sakit sedangkan kondisinya tidak termasuk gawat darurat yang bisa ditanggung BPJS, pihaknya pun akan memberikan opsi lain.

“Kalau mau tetap pakai BPJS, bisa ke puskesmas dulu atau ke FKTP-nya. Atau dilayani di sini tapi tanpa menggunakan BPJS karena tidak akan terklaim sebab statusnya tidak gawat darurat,” bebernya untuk opsi yang diberikan jika pasien datang di pagi atau siang hari.

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #bpjs #masyarakat #Menyulitkan #jawapos #kesehatan #layanan bpjs