Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Fenomena Minimarket Berjejaring di Kediri yang Menyaru Menjadi Swalayan Lokal

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Senin, 16 Desember 2024 | 16:15 WIB
Photo
Photo

JP Radar Kediri- Jumlah toko modern berjejaring nasional tanpa nama atau menyaru menggunakan nama lokal di Kabupaten Kediri kian tak terkontrol. Selama tiga tahun terakhir, ratusan toko-toko baru bermunculan tanpa bisa dihalangi.

Pemerintah daerah kewalahan mengontrol karena pengurusan izin kini langsung ditangani oleh pusat.

Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri menyebutkan, pada November 2021 lalu jumlah toko modern berjejaring nasional di Kabupaten Kediri hanya 37 unit. Sebanyak 25 unit di antaranya Indomaret, dan 12 lainnya Alfamart.

Adapun minimarket lokal alias tidak berjejaring sebanyak 26 unit. Sehingga, total hanya ada 63 unit minimarket di Bumi Panjalu.

Namun, pada 2024 ini total minimarket berjejaring dan lokal sudah mencapai 275 unit.

Dengan demikian, selama tiga tahun terakhir minimarket milik pemodal skala nasional itu sudah beranak pinak hingga empat kali lipat.

Penelusuran koran ini, jumlah minimarket tanpa papan nama kian banyak. Demikian pula minimarket yang memakai nama di luar Indomaret dan Alfamart, namun cara menata barang, jenis dagangan, hingga seragam karyawannya sama persis dengan Indomaret dan Alfamart kian banyak.

Dari 26 kecamatan di Kabupaten Kediri, tidak ada satu pun daerah yang belum ada minimarket berjejaring nasional ini.

Bahkan, di daerah yang dekat dengan pasar tradisional besar, jumlah minimarket berjejaring nasional itu bisa lebih dari dua unit.

Jaraknya pun kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional alias menempel ketat.

Seperti di Kecamatan Wates, total ada tiga minimarket berjejaring nasional di sana. Yaitu, Alfamart di Jl Raya Tawang yang hanya berjarak sekitar 350 meter dari Pasar Wates.

Kemudian, ada Wates Mart di sebelah barat bundaran Wates yang berjarak sekitar 900 meter dari pasar.

Seolah tak mau jauh, hanya berjarak 30 meter dari Wates Mart yang didominasi merah-kuning tak ubahnya Alfamart itu, ada Indomaret.

Di antara tiga raksasa toko modern berjejaring nasional itu, ada Sidodadi Swalayan yang berdiri sejak puluhan tahun lalu. 

Minimarket milik pengusaha lokal itu hanya berjarak sekitar 50 meter dari Wates Mart. Sehingga, hanya dalam radius sekitar 80 meter ada tiga minimarket yang bersaing.

Tidak hanya itu, di sebelah utara Sidodadi Swalayan yang berjarak sekitar 500 meter ada minimarket jejaring nasional tanpa nama dengan warna biru-merah, identik dengan Indomaret.

Selanjutnya, 350 meter kemudian juga ada Alfamidi, minimarket jaringan Alfamart dengan skala yang lebih besar lagi.

Di luar radius satu kilometer dari pasar tradisional, jumlah minimarket berjejaring nasional ini lebih banyak lagi.

Setidaknya, di Jl Raya Kediri-Blitar yang masuk wilayah Kecamatan Wates masih ada dua minimarket lagi.

“Dulu hanya ada satu (Alfamart, Red) yang dekat pasar itu. Setelah itu tidak terkontrol lagi jumlahnya,” kata Ita Dian Sari, 47, salah satu warga Wates.

Perempuan yang juga berjualan di Pasar Wates itu mengatakan, keberadaan toko modern itu langsung dikeluhkan para pedagang di pasar tradisional. Terutama mereka yang barang dagangannya sama dengan toko modern.

“Toko kelontong yang paling terdampak. Ya sepi. Apalagi kalau ada promo minyak goreng. Langsung ke sana semua,” tuturnya.

Selain di Kecamatan Wates, keberadaan pasar modern berjejaring nasional di dekat pasar tradisional itu terjadi di 26 kecamatan di Kabupaten Kediri. Di satu kecamatan bisa dipastikan ada lebih dari dua minimarket.

Jaraknya dengan pasar tradisional juga sangat dekat. Padahal, sesuai Perda No. 4/2018, jarak minimal seharusnya 1 kilometer (km).

Misalnya, di Kecamatan Ngadiluwih dan Kras. Di Jl Prof Dr Mustopo Ngadiluwih ada Alfamidi yang jaraknya hanya 600 meter.

Kemudian, ada Jaya Mart berwarna merah-kuning yang identik dengan Alfamart di Dusun Cangkruk, Desa Banjaranyar, Kras. Jaraknya hanya 700 meter dari Pasar Kras.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih yang dikonfirmasi dengan kian menjamurnya minimarket berjejaring nasional itu membenarkannya.

Menurut Tutik, sebenarnya swalayan jejaring nasional hanya boleh didirikan di dua zona saja.

“Central Business District (CBD) Simpang Lima Gumul (SLG) dan wilayah perkotaan Pare,” terang Tutik.

Di luar dua daerah itu hanya boleh berdiri minimarket lokal. Rupanya, aturan ini disiasati dengan banyaknya toko modern berjejaring nasional tanpa nama.

Hingga yang memilih menggunakan nama lokal. Meski praktiknya mereka merupakan jejaring dari Alfamart dan Indomaret.

Terkait adanya ratusan minimarket baru itu, Tutik mengakui jika pihaknya kewalahan. Beberapa kali melakukan edukasi dan sosialisasi, jumlahnya terus saja bertambah.

“Kami beberapa kali sudah lakukan edukasi bahkan teguran, tapi memang Kecamatannya ada 26, jadi tidak bisa satu per satu dipantau,” paparnya.

Terus bertambahnya toko modern itu menurut Tutik karena perizinan melalui Online Single Submission (OSS) kini semakin mudah.

Untuk mendirikan swalayan, cukup mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan syarat dasar lainnya.

“Mengurusnya secara online. Langsung ditangani pusat. Tidak ada verifikasi dari dinas daerah yang harus turun ke lapangan mengukur jarak dan sebagainya,” tandas Tutik

Sebelum OSS diterapkan, pemohon harus mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP), kemudian izin persetujuan bangunan Gedung (PBG) harus lewat dinas perdagangan dengan dilakukan verifikasi lapangan.

“Kalau sekarang pakai OSS, risiko rendah tidak perlu pakai SIUP, PBG, cuma perlu NIB. NIB siapapun boleh ngurus tanpa verifikasi dinas,” urai Tutik tentang pengawasan yang sulit dilakukan oleh pemkab.

Keberadaan toko tanpa nama atau menggunakan nama lokal, menurut Tutik juga menyulitkan dinas perdagangan untuk menertibkan. Mereka dibuat tidak berkutik.

“Karena izinnya memang atas nama usaha lokal. Selain itu, memang tidak ada peraturan yang mengatur terkait warna swalayan yang bisa dipakai,” tandasnya sembari menyebut swalayan lokal bisa berdiri dimana saja, namun harus tetap memenuhi ketentuan jarak. 

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #fenomena #toko modern #jawapos #minimarket #swalayan