Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pemerasan Berkedok Sumbangan

rekian • Jumat, 18 April 2025 | 22:17 WIB
Ilustrasi pemerasan berkedok sumbangan warga.
Ilustrasi pemerasan berkedok sumbangan warga.

JP Radar Kediri- Pak Ole adalah gambaran tepat untuk sebutan penjahat berdasi. Dia merupakan Ketua RT di Desa/Kecamatan Gogo, Kabupaten Julada.

Sebagai elit desa, dia selalu menarik uang ke rakyatnya. Tentu dengan cara yang dianggapnya legal.

“Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu, bulan ini, RT kita akan menggelar tradisi beres-beres desa. Mohon disiapkan uang sumbangannya,” ucap Pak RT Ole mengumumkan kegiatan RT pada April 2025.

Pesan itu disampaikan dengan arif. Dan tampak bijak. Dia sengaja memilih program yang sulit ditolak rakyatnya. Dari acara yang sifatnya adalah tradisi.

Hingga kegiatan keagamaan dan hari kebangsaan. Jika ada rakyatnya menolak, bisa-bisa dituduh tidak tidak berbudaya. Mereka bisa dicap atheis. Bahkan tak nasionalis.

Lewat kegiatan RT itulah dia memeras rakyatnya dengan dalih uang sumbangan. Secara harfiah, sumbangan berarti pemberian sebagai bantuan.

Idealnya rakyat memberikan uangnya sesuai dengan kemampuannya. Bukan dipaksa. Atau dipatok dengan angka sebesar Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, hingga Rp 500 ribu.

Sebelum melakukan penarikan uang, Pak RT Ole lebih dulu survei ke warganya. Dia mulai memetakan, siapa saja rakyat yang bisa ditarik lebih besar.

Dia bertandang dan memberi penjelasan ke salah satu rakyatnya jika aparatur sipil negara seharusnya membayar lebih besar.

Pak Ole ingin pesan itu disebarkan. Dan dia sudah berhitung. Jika satu tempat ada 45 rumah. Jika rata-rata rakyatnya membayar dengan sumbangan maksimal sebesar Rp 500 ribu maka uang yang terkumpul untuk kegiatan tradisi beres-beres desa sebesar Rp 22,5 juta.

Itu belum uang parkir. Dan pemasukan dari penjual yang buka lapak saat acara berlangsung. Angkanya bisa lebih besar lagi.

Cara Pak RT itu tidak membuat semua rakyatnya respect. Salah satunya Mbok Yem. Dia menggerutu.

Bukan tidak setuju ada kegiatan di RT-nya. Justru dia sangat mendukung kegiatan nguri-uri budaya.

Yang membuat Mbok Yem ngedumel adalah kegiatan yang digelar kerap melenceng dari tujuan awalnya. Sering kali kegiatannya diisi dengan pesta sound horeg. Parahnya lagi acara dangdutan.

Alih-alih kembali ke tradisi, Pak Ole memberi penjelasan, jika semua rangkaian acara itu untuk menghibur rakyat. Ini yang dianggap Mbok Yem telah keluar dari rel.

Tindakan Pak Ole yang memaksa meminta sumbangan dengan tarif khusus itu sudah masuk kategori pemerasan. Dia bisa saja kena Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Ancamannya 9 tahun pidana penjara. Unsurnya jelas, ada tindakan memaksa dengan menetapkan uang sumbangan yang besar.

Tidak hanya itu, Mbok Yem juga menganggap ada indikasi penggelapan uang sumbangan dari rakyat. Jika mau ditelusuri bisa saja itu terbukti sesuai Pasal 372 KUHP.

Sebab, hampir setiap kegiatan RT, rakyat yang diminta sumbangan tidak pernah mendapat laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan.

“Sumbangan di masjid saja selalu ada laporannya, diumumkan setiap minggu. Dan ada laporan pengeluaran yang ditulis secara rutin di papan masjid,” gerutu Mbok Yem dalam hatinya.

Yang membuatnya kesal Mbok Yem, sumbangan itu tampak tak mengenal kondisi ekonomi rakyat. Saat Wong Pusat sedang berhemat, justru di RT-nya ada kegiatan yang menghamburkan uang.

Sialnya uang tersebut dibebankan ke warganya. Jika kegiatan di pusat hanya sebatas doa dan tumpengan, di RT Pak Ole bisa ditambah dengan acara dangdutan dan pesta sound horeg.

Tambahan hiburan itu jadi penyebab membengkaknya biaya kegiatan. Tapi dasar Mbok Yem, sebagai orang Jawa yang tak suka ribut-ribut, dia memilih untuk diam.

Tapi dalam hatinya membatin lagi, apakah sumbangan ini turut serta melanggengkan perbuatan jahat? “Astaghfirullah,” ucap Mbok Yem beristighfar.

Sejurus kemudian, terbesit pula soal anggaran desa. Mbok Yem sangat yakin kalau uang dari negara (anggaran desa) itu tidak mungkin sepenuhnya dipakai untuk proyek fisik.

Pasti ada juga yang dipakai untuk menunjang kegiatan non-fisiknya. “Atau jangan-jangan, acara di RT-ku ini sudah dianggarkan dari kegiatan desa,” pikiran negatif itu terlintas begitu saja di kepala Mbok Yem.

Mbok Yem sempat galau. Sebagai ibu rumah tangga dia hanya bisa pasrah. Dan menuruti apapun permintaan Pak RT Ole. Semua itu dilakukan agar tidak dicap sebagai warga yang tak berbudaya.

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Andhika Attar Anindita
#catatan #pemerasan #opini