Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Bila Jabatan Jadi Barang Dagangan

adi nugroho • Senin, 30 Oktober 2017 | 04:30 WIB
bila-jabatan-jadi-barang-dagangan
bila-jabatan-jadi-barang-dagangan


Bupati Taufiqurrahman akhirnya tumbang. Pria asal Jombang itu terjaring KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu hotel di Jakarta, Rabu lalu (25/10). Uang suap jual beli jabatan senilai Rp 298 juta berhasil diamankan. Begitu pula orang-orang terdekatnya yang ikut terseret. Mereka meringkuk di sel tahanan lembaga antirasuah itu.


Bagi sebagian orang Nganjuk, Taufiq tergolong ‘sakti’. Dia kerap lolos dari jeratan hukum. Serangkaian kasus korupsi yang pernah menjeratnya selalu kandas di tengah jalan. Sebut saja kasus pengadaan batik PNS tahun 2015. Meski namanya disebut di pengadilan menerima fee proyek, Taufiq lolos dari lubang jarum.


 Yang masih hangat tentu saja adalah dugaan penyelewengan APBD 2009-2015. Selama lebih dari sebulan, KPK terjun langsung ke Kota Angin. Sejumlah pejabat diperiksa. Dokumen-dokumen penting juga telah disita. Bahkan, KPK sudah menetapkan bupati dua periode itu sebagai tersangka.


Namun dia membuktikan punya aji untuk melawan KPK. Taufiq dinyatakan menang di pra peradilan. Secara otomatis, statusnya sebagai tersangka batal. Walaupun kasus itu dilimpahkan ke kejaksaan, kehebatannya betul-betul diakui wong Nganjuk.


Setelah kasus tersebut lepas dari KPK, saya melihat dan mendengar sendiri bagaimana gerutu warga di sini. Di media sosial, mereka menumpahkan kekesalannya. Sesekali melemparkan pujian atas ‘kekuatan’ bupati mereka. Sampai-sampai warga perlu membuat gerakan untuk menolak penguasa yang korup.


Tapi peristiwa OTT Rabu lalu memberi bukti sahih bahwa tidak ada seorang pun warga di Bumi Pertiwi ini yang kebal hukum. Siapa yang culas wajib mempertangggungjawabkannya di depan hukum. Kata maaf saja tidak cukup untuk menutupi kesalahan.


Proses hukum di KPK masih berjalan. Sampai waktunya nanti, Taufiq Cs bakal menjalani sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Berapa hukumannya yang pantas? Kita perlu menunggu dan menghormati semua proses hukum di persidangan.


Yang perlu menjadi catatan berikutnya adalah budaya korupsi di Kabupaten Nganjuk yang telah mengakar. Saya tidak tahu, apakah di era Bupati Siti Nurhayati (Hanung), jual beli jabatan di pemkab sudah berlangsung. Semoga saja tidak.


Namun setahu saya, transaksi seperti itu lazim terjadi di daerah-daerah lain. Kepala daerah selaku penguasa biasanya memberikan tawaran posisi dalam mutasi jabatan untuk dijual kepada pegawainya. Harga setiap jabatan bervariatif. Tergantung, posisinya strategis atau tidak. Semakin lahannya basah, harganya makin mahal. Yang mau bayar murah, diberi jabatan di lahan kering dulu.


Skema itu berjalan mulai dari tingkat bawah. Baik jabatan fungsional maupun struktural. Mulai dari jabatan kepala seksi (kasi), kemudian naik menjadi kepala bidang (kabid) dan kepala bagian (kabag). Sampai memasuki jenjang puncak kepegawaian menjadi kepala dinas. Pada jabatan fungsional juga berlaku hal serupa. Jabatan kepala sekolah (kasek) juga diperjualbelikan. SD dan SMP.  


Kalau.jabatan sudah diperjuabelikan, kinerja dan prestasi tidak lagi jadi ukuran. Orang jadi tidak terpantik untuk mengejar prestasi gemilang dalam karirnya. Toh percuma bekerja baik, nyata-nyatanya pimpinan mereka minus memberi apreasiasi. Yang ada justru menendang dan melemparnya. Karir pun terhambat.


Mereka, sang penguasa itu lebih memperhatikan orang yang mau membayar jabatannya. Persetan dengan jerih payah dan perasan keringat. Mau bekerja sebaik apa pun, kalau uang pelicin tidak keluar, posisi hanya formalitas belaka.


Apa dampaknya? Pertama, pegawai hanya beriorentasi untuk mengembalikan uang mereka yang terlanjur disetorkan. Padahal jumlahnya tidak kecil. Investigasi koran ini, harga termahal bisa mencapai Rp 100 juta. Sementara yang paling murah sekitar 15 juta.


Ketika orientasi kinerja sudah berubah, secara tidak langsung budaya korupsi mulai tumbuh. Dari sana, pegawai terus berpikir untuk mendapat penghasilan lain di luar gaji. Akhirnya, proyek dimainkan. Mereka meminta imbalan dari pihak ketiga yang dimenangkan dengan cara curang.


Budaya kerja yang demikian akan merembet ke mana-mana. PNS yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat, justru mengadali ‘rajanya’ itu dengan tindakan-tindakan yang kurang terpuji. Korupsi, pungutan liar (pungli) dan keculasan lain menjadi hal yang dianggap lumrah.


Dampak kedua, pejabat tidak menguasai posisi yang dijabatnya. Sebab sejak awal, untuk mendapatkan posisi yang dingingkan, harus menebusnya dengan mahar. Sejalan dengan itu, banyak program yang tidak terlaksana dengan baik. Inilah yang mengakibatkan penyerapan anggaran untuk belanja langsung menjadi sangat rendah.


Justru yang memprihatinkan, jabatan yang diperjual-belikan adalah kasek. Sebagai pimpinan lembaga pendidikan, kasek adalah motor untuk mencerdasakan anak bangsa. Namun ketika posisinya sudah menjadi barang dagangan, apa lagi yang mau dikata. Terkadang, kita sulit menalar perbuatan para oknum yang mencoreng dunia pendidikan.


Akhir kata, seperti adagium yang dilontarkan Lord Acton, ahli sejarah kelahiran Naples, Italia, bahwa “power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely” menemukan kebenarannya. Semakin lama orang berkuasa, maka kecenderungan untuk korupsi semakin besar. Sekarang orang Nganjuk tinggal memilih, mau dipimpin siapa? Orang pro-korupsi atau orang anti-korupsi. (Penulis adalah wartawan Jawa Pos Radar Nganjuk).

Editor : adi nugroho
#catatan #jabatan