Tahun 2026 ini, agaknya masih lanjutan dari tahun 2025 terkait efisiensi. Bahasa halusnya: efisiensi. Tapi, bahasa lugasnya: pemangkasan anggaran. Sejumlah anggaran dipangkas oleh pemerintah pusat. Salah satunya yang dipangkas adalah Dana Desa.
Merujuk pada APBN 2026 yang sudah ditetapkan melalui UU No 17 Tahun 2025, alokasi Dana Desa berada di kisaran Rp 60,57 triliun. Lebih rendah dari 2025 yang mencapai Rp 71 triliun.
Pemangkasan Dana Desa dari pusat ini bikin sebagian besar desa “klepek-klepek”. Terutama bagi desa-desa yang masih sangat tergantung pada alokasi Dana Desa tersebut. Maklum, hampir satu dekade terakhir, mereka hidup dalam euforia Dana Desa. Jalan cor, balai desa baru, hingga lampu penerangan, menjadi penanda bahwa negara hadir sampai sudut kampung.
Namun, pada tahun ini (2026), banyak desa mendadak seperti tersadar dari mimpi, bahwa pagu Dana Desa mereka menyusut drastis. Di sejumlah daerah (termasuk di Kabupaten Kediri), bahkan menyusut hingga 70 persen.
Fenomena ini memantik pertanyaan mendasar: Apakah selama ini desa terlalu bergantung pada transfer pusat?
Sebetulnya, di setiap desa, merujuk pada regulasi, sudah ada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang sejak awal digadang sebagai lokomotif ekonomi desa. Lantas, ketika sekarang ini terjadi penurunan alokasi Dana Desa dari pusat, dimana posisi Bumdes? Apa kabar Bumdes?
Masalahnya, dari data yang ada, mayoritas Bumdes di Indonesia masih belum benar-benar berdaya.
Sejak UU Desa disahkan pada 15 Januari 2014 melalui UU No 6 Tahun 2014, Bumdes dirancang sebagai alat ekonomi untuk mengubah uang transfer dari pusat menjadi aset produktif. Kerangka hukumnya dipertegas melalui PP No 11 Tahun 2021. Jadi, di atas kertas, relasinya bisa dijelaskan sebagai berikut:
Dana desa yang dikucurkan oleh pusat, dijadikan sebagai penyertaan modal Bumdes. Selanjutnya, diharapkan Bumdes dalam operasionalnya menghasilkan laba dan mendukung pelayanan publik. Laba dari Bumdes itulah diharapkan menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD). Dengan adanya PAD, diharapkan mengurangi ketergantungan pada dana transfer dari pusat.
Jika skenario ini berjalan, maka ketika Dana Desa dari pusat turun, desa yang memiliki Bumdes sehat mestinya tidak terlalu limbung. Tapi, masalahnya, seperti disebutkan di atas, mayoritas Bumdes di Indonesia belum benar-benar berdaya alias belum benar-benar sehat.
Mengutip dari “Data Sistem Informasi Desa Kemendes” (Januari 2026), mencatat di seluruh Indonesia terdapat 71.183 unit Bumdes. Angka ini tergolong fantastis. Berarti, hampir setiap desa memiliki badan usaha.
Namun, kuantitas tidak selalu sejalan dengan kualitas. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merilis temuan, bahwa sekitar 75,8 persen Bumdes berstatus aktif, sementara 24,2 persen tidak aktif. Bumdes yang aktif pun belum tentu sehat. Banyak yang sekadar menjalankan satu kegiatan musiman tanpa laba yang jelas.
Inilah yang menyebabkan, mengapa pemangkasan Dana Desa bikin “klepek-klepek” sebagian besar desa. Karena mereka belum memiliki “penyangga ekonomi” yang bisa menggantikan peran transfer dari pusat.
Mengapa mayoritas Bumdes belum benar-benar berdaya? Dari hasil penelitian dan kajian sejumlah lembaga berkompeten (2022-2025), dijelaskan setidaknya ada lima faktor yang menyebabkan eksistensi Bumdes belum mampu untuk benar-benar berdaya: Pertama, lemahnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan manajemen.
Di banyak kasus, pengelola Bumdes sering dipilih bukan karena kompetensi, melainkan karena kedekatan sosial. Laporan sederhana pun tidak rapi. SOP usaha tidak ada, dan pergantian pengurus mengikuti siklus politik desa.
Kedua, model bisnis yang dikembangkan di Bumdes mayoritas tidak berbasis pada masalah lokal. Banyak desa meniru unit usaha tetangga. Misalnya membuka wisata buatan, toko desa, atau penyewaan tenda, tanpa menghitung pasar. Akibatnya, modal menguap dalam dua tahun pertama.
Ketiga, tata kelola Bumdes sering campur aduk dengan politik desa. Bumdes kerap diperlakukan sebagai “proyek APBDes”. Tidak ada pemisahan tegas antara aset usaha dan aset pemerintah desa. Hal ini bertentangan dengan prinsip PP No 11 Tahun 2021.
Keempat, partisipasi warga rendah. Masyarakat tidak merasa memiliki. Bumdes sering dianggap sebagai milik perangkat desa. Bukan milik warga atau komunitas warga. Kelima, legalitas dan akses pasar terbatas. Banyak Bumdes belum berbadan hukum penuh. Sehingga sulit bermitra dengan perbankan, BUMN, atau swasta.
Wal akhir, tidak ada kesulitan tanpa hikmah di dalamnya. Satu sisi, pemangkasan Dana Desa oleh pusat, bisa dimaknai sebagai sebuah kesulitan. Tapi, pada sisi lain, hikmah yang bisa diambil adalah, saatnya hal ini dijadikan momentum untuk melakukan agenda transformasi dari ketergantungan menuju kemandirian.
Pemangkasan Dana Desa harus dimaknai sebagai alarm transformasi. Dimulai dengan mengubah cara melihat Dana Desa. Dana Desa bukan lagi uang proyek. Tetapi harus dilihat sebagai modal investasi sosial-ekonomi. Maka, penyertaan modal ke Bumdes harus berbasis rencana bisnis, proyeksi arus kas, dan indikator kinerja.
Selain itu, dalam mengelola Bumdes, harus diselaraskan dengan fokus 2026, yaitu ketahanan pangan, layanan dasar, dan ekonomi lokal. Ini harus dijadikan sebagai “ruang alami Bumdes”. Misalnya, dalam praktiknya, Bumdes mengurusi lumbung desa, pengolahan hasil tani, distribusi pupuk, air minum, atau energi terbarukan.
Selanjutnya, ini yang juga sangat penting, yaitu profesionalisasi pengelola Bumdes. Kalau perlu dilakukan rekrutmen terbuka, diberikan insentif berbasis kinerja, dilakukan audit rutin, dan juga harus dilakukan pendampingan bisnis. Bumdes juga perlu bermitra dengan koperasi, BUMN, kampus dan swasta. Desa tidak mungkin bisa berjalan sendiri. Untuk mengukur berdaya tidaknya Bumdes bisa diukur dari laba yang dihasilkan (harus bertumbuh setiap tahun), PAD, serapan tenaga kerja, dan manfaat sosial.
Jika Bumdes berdaya, maka desa akan berdaya. Jika desa berdaya dan mandiri, maka secara otomatis akan berdampak signifikan pada pembangunan nasional. Bagaimana menurut Anda? (kritik dan saran:ibnuisrofam@gmail.com/IG:kum_jp)
Editor : Shinta Nurma Ababil