Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Sound Horeg

Kurniawan Muhammad • Senin, 21 Juli 2025 | 16:30 WIB

Catatan Awal Pekan
Catatan Awal Pekan
 

Akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg. Larangan itu tertuang dalam Fatwa No 1 Tahun 2025. Fatwa haram ini diputuskan melalui Bahtsul Masail. Setidaknya ada tiga pertimbangan yang dijadikan dasar dalam penentuan fatwa haram: Pertama, sound horeg dinilai mengganggu dan menyakiti orang lain. Karena suara yang ditimbulkan sangat keras, sehingga dianggap merusak kenyamanan masyarakat dan bisa menyakiti secara mental maupun fisik. 

Kedua, sound horeg dinilai mengandung kemungkaran. Ditengarai banyak aktivitas dalam pertunjukan sound horeg yang melanggar syariat Islam. Misalnya joget tak senonoh, pergaulan bebas hingga minuman keras. Ketiga, dampak moral bagi generasi muda. Sound horeg berpotensi merusak moral dan akhlak generasi muda, terutama anak-anak yang ikut menyaksikan. 

Meski MUI sudah memberikan fatwa haram untuk penyelenggaraan sound horeg, di Kabupaten Kediri tidak langsung serta merta melarangnya. Melainkan membuat SKB (Surat Kesepakatan Bersama), dimana penyusunannya melibatkan Forkopimda dan pengusaha sound horeg. Intinya, penyelenggaraan sound horeg tidak dilarang, asal memenuhi beberapa persyaratan, yang diatur melalui SKB tersebut. Di antaranya: pelaksanaan sound horeg tidak boleh di jalan protokol. Panitia harus menyiapkan jalur alternatif lengkap dengan rambu penunjuk serta rekomendasi dari Dishub dan Kepolisian. Jalur pawai sound horeg yang melewati pemukiman harus disertai surat kesepakatan warga yang diketahui kepala desa. Jika selama penyelenggaraan sound horeg terdapat kerusakan atau kerugian, maka akan ditanggung oleh panitia. Diatur juga soal batasan spesifikasi sound system yang digunakan, serta pelaksanaannya juga dibatasi hingga pukul 22.00. 

Apakah fatwa haram dan SKB ini cukup efektif dalam melarang atau pun mengatur penyelenggaraan sound horeg? 

Saya termasuk yang tidak suka dengan sound horeg. Tapi, menurut saya, tidak perlu ada fatwa haram dari MUI.  Saya khawatir, nanti akan berujung pada pengabaian dari fatwa tersebut. Jika ini yang terjadi, maka akan berpotensi menurunkan kredibilitas lembaga MUI. 

Saya lebih setuju dengan SKB. Penyelenggaraan sound horeg cukup diatur, dikendalikan, dan diawasi. Dengan catatan, SKB itu harus benar-benar dilaksanakan. Dan ujung tombak sekaligus yang sangat menentukan SKB itu efektif atau tidak, sangat tergantung pada aparat kepolisian. Korps baju cokelat itu harus berani menindak atau menghentikan penyelenggaraan sound horeg, jika melanggar SKB. 

Fenomena sound horeg ini, menurut saya, merupakan manifestasi dari adanya gejala yang terjadi di masyarakat saat ini, yakni “exhibitionist society”. Yaitu suatu kondisi sosial, dimana individu atau sekelompok orang cenderung memamerkan aspek-aspek kehidupan pribadi, tubuh, atau identitas mereka secara terbuka, seringkali melalui media digital atau ruang publik, untuk mendapatkan perhatian, validasi, atau pengakuan sosial. 

Penyelenggaraan sound horeg, motif utamanya adalah untuk pamer. Unjuk kekuatan (kuat-kuatan daya sound-nya), dan ingin mendapatkan perhatian. Bisa juga dikaitkan dengan keinginan untuk validasi atau untuk mendapatkan pengakuan sosial. Dan seperti inilah yang dimaksud dengan gejala masyarakat ekshibisionis. 

Jean Baudrillard, seorang filsuf Prancis yang juga pakar Teori Kebudayaan mengaitkan gejala ekshibisionisme dengan fenomena masyarakat postmodern. Menurut dia, masyarakat postmodern cenderung menciptakan hiperrealitas dimana citra (image) lebih penting daripada substansi. Inilah yang disebut oleh Baudrillard yang mendorong gejala ekshibisionisme sebagai bentuk dari simulasi identitas. 

Jadi, fenomena sound horeg itu sebetulnya adalah salah satu manifestasi dari  gejala umum masyarakat postmodern. Yang menjadi pertanyaan, mengapa hanya terjadi di Indonesia? Wabil khusus marak terjadi di Jawa Timur? Bagaimana menurut Anda? (kritik dan saran:ibnuisrofam@gmail.com/IG:kum_jp)

Editor : Mahfud
#sound horeg #ekshibisionisme