Jika memang benar bahwa terjadi kebocoran retribusi pasar tradisional sebesar Rp 12 miliar per tahun di Kota Kediri, ini adalah angka yang cukup besar. Uang Rp 12 miliar itu harusnya masuk menjadi bagian dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Kediri. Tapi, karena bocor, maka uang belasan miliar itu pun bisa jadi “mengalir” kemana-mana.
Dugaan adanya kebocoran retribusi pasar itu mencuat setelah dilaporkan ke DPRD Kota Kediri oleh gabungan beberapa LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) di Kota Kediri. Angka Rp 12 miliar itu merupakan hasil investigasi dari para aktivis LSM tersebut. Setidaknya ada tiga sumber retribusi yang diduga bocor hingga belasan miliar itu: retribusi parkir, retribusi kios, dan retribusi los atau lapak.
Sebenarnya soal retribusi yang bocor, wabil khusus retribusi di pasar tradisional, baik yang bocor alus maupun yang bocor kasar, bukanlah hal yang baru. Artinya, fenomena seperti ini bukan hanya terjadi di Kota Kediri. Coba, ketik saja di Google “kebocoran retribusi”, atau “kebocoran PAD”, atau “kebocoran retribusi parkir”, pasti akan muncul banyak berita tentang berbagai kebocoran retribusi dan kebocoran PAD yang terjadi di sejumlah daerah.
Jadi, fakta yang dilaporkan oleh para aktivis LSM di Kota Kediri itu, sesungguhnya adalah “barang lama” yang diungkit lagi, yang bisa jadi, “barang lama” itu cukup lama terjadi di Kota Kediri dan tidak ada solusi penyelesaian hingga kini. Dan sekali lagi, fenomena seperti ini, juga terjadi di daerah-daerah lain.
Ini sama halnya dengan orang yang mempersoalkan prostitusi. Jelas-jelas prostitusi itu melanggar norma agama dan norma sosial. Tapi toh, prostitusi tetap terjadi, tetap menjamur dimana-mana.
Lantas, bagaimana mengatasi hal ini? Kunci untuk mengatasinya menurut saya ada dua: sistem dan mental. Antara keduanya saling terkait. Betapa pun canggihnya sebuah sistem yang dibuat dalam birokrasi pemerintahan, tetap butuh manusia untuk menjalankannya, mengontrol dan mengawasinya. Dan dalam diri manusia terdapat faktor penting yang akan mengendalikan, apakah manusia itu akan menjadi manusia yang baik perilaku dan akhlaknya atau sebaliknya. Faktor penting itu adalah: mental.
Sigmund Freud, seorang pakar psikoanalisis mengaitkan mental dengan tiga elemen: “id”, “ego”, dan “super-ego”. “Id”, adalah bagian bawah sadar pada manusia yang mendasari naluri dan dorongan dasar. Seperti adanya keinginan untuk makan, tidur, dan bersenang-senang. “Id” beroperasi menurut prinsip kesenangan, tanpa memperhatikan realitas atau konsekuensi.
“Ego”, berkembang dari “id” dan beroperasi pada tingkat sadar. “Ego” bertindak sebagai mediator antara kebutuhan dan realitas. “Ego” berusaha memenuhi keinginan “id” dengan cara yang dapat diterima dalam realitas. Jadi, “ego” beroperasi menurut prinsip realitas, mempertimbangkan konsekwensi dan situasi sekitarnya.
“Super-ego”, adalah bagian dari kepribadian yang berisi standar moral internal dan ideal yang diterima dari orang tua dan masyarakat. “Super-ego” bertindak sebagai pengawas internal, menilai tindakan seseorang berdasarkan pada standar moral dan memberikan rasa bersalah atau kepuasan diri sebagai respons.
Freud menganggap ketiga elemen tersebut berinteraksi secara kompleks. Ketika terjadi ketidakseimbangan di antara ketiga elemen itu, maka akan menyebabkan konflik psikologis atau perilaku yang menyimpang.
Kembali pada kasus kebocoran retribusi atau kebocoran PAD, penyebab utamanya menurut saya dapat dikaitkan dengan “sistem” dan “mental” tadi. Pertama, sistem yang dibikin cukup longgar. Bahwa terjadi kebocoran retribusi parkir, retribusi kios, dan retribusi los atau lapak, pastilah itu karena sistem yang dibikin cukup longgar. Sehingga, sangat memungkinkan bagi para aparat atau stakeholder di dalam sistem itu untuk “bermain-main”, menyelewengkan atau menyalahgunakan wewenang atau jabatannya.
Kedua, mental para aparat atau stakeholder dalam lingkup pasar tradisional. Terjadi kebocoran retribusi, karena adanya tindakan koruptif. Tindakan koruptif itu bisa bermacam-macam. Uang hasil dari retribusi di pasar, seharusnya dilaporkan dan disetorkan seluruhnya (sesuai data dan fakta yang ada) kepada pihak pengelola pasar, dalam hal ini Perumda. Dalam pelaksanaannya, uang hasil retribusi itu mungkin dilaporkan. Tapi, laporannya bisa jadi tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya. Sehingga uang yang disetorkan pun juga tidak mengacu pada data dan fakta yang sebenarnya. Berarti terjadi ketidakjujuran aparat atau petugas yang ada di lapangan. Ketidakjujuran ini lah yang sangat terkait dengan mental.
Orang yang tidak jujur, berarti kadar “id” nya yang dominan, sedangkan kadar “ego” dan “super-ego-nya sangat lemah.
Maka, untuk mengatasi persoalan retribusi yang (selalu) bocor tersebut, dua hal itu harus diselesaikan dan dicarikan solusi yang tepat dan jitu. Jika tidak, kasus retribusi yang bocor akan sama halnya dengan problem-problem sosial lainnya. Bagaimana menurut Anda? (kritik dan saran:ibnuisrofam@gmail.com/IG:kum_jp)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah