Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ketika Suap Menjangkiti Rekrutmen Perangkat Desa

Kurniawan Muhammad • Senin, 29 April 2024 | 16:42 WIB
Catatan Awal Pekan
Catatan Awal Pekan

Berapa sih gajinya perangkat desa? Sehingga demi memburu menjadi perangkat desa, sampai bersedia membayar uang pelicin (suap)?  Beberapa pertanyaan ini mengemuka, menanggapi bergulirnya kasus dugaan suap rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri yang dilaksanakan pada Desember tahun lalu (2023).

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Polda Jatim. Polda turun tangan setelah menerima tujuh pengaduan masyarakat dan satu pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait rekrutmen perangkat desa tersebut. Mereka menduga ada praktik pengkondisian (termasuk adanya dugaan suap) untuk bisa meloloskan sejumlah perangkat desa terpilih.

Sebagai informasi, total ada 433 formasi perangkat desa yang lowong dalam proses rekrutmen Desember 2023. Ratusan lowongan itu berasal dari 163 desa di Kabupaten Kediri. Dalam tes, lowongan itu diperebutkan oleh total 1.229 peserta.

Hingga tulisan ini dibuat, sudah ada 29 saksi yang diperiksa di Polda Jatim. Tampaknya Polda sangat serius menangani kasus tersebut. Sejauh ini belum ada tanda-tanda kasus itu bakal dilimpahkan ke Polres Kediri.

Begitu strategiskah dan begitu bergengsikah posisi perangkat desa, sehingga untuk mendapatkannya harus dilakukan dengan cara menyuap? Jika kelak ada sejumlah orang yang berhasil menjadi perangkat desa dengan cara menyuap, maka saya berkeyakinan, mereka tidak akan menjadi perangkat desa yang baik. Sebab, mereka mendapatkan pekerjaannya atau posisinya itu dengan cara yang tidak baik. Kaidahnya ini: “Sesuatu yang baik, tapi dilakukan dengan cara yang tidak baik, hasilnya pasti tidak baik”. Menjadi seorang perangkat desa adalah hal yang baik. Tapi, jika dilakukan dengan cara yang tidak baik (dengan cara menyuap), maka hasilnya pasti tidak baik. Mereka yang menjadi perangkat desa dari hasil menyuap, maka setelah mereka menjadi perangkat desa, kemungkinan besar akan berpikir dan bertindak koruptif. Mereka akan selalu berpikir, bagaimana caranya agar bisa mendapatkan uangnya kembali yang dia gunakan untuk menyuap.

Berpikir dan bertindak koruptif inilah yang sangat berbahaya ketika menjangkiti para aparat pemerintahan termasuk perangkat desa. Tindakan koruptif itu misalnya begini: jika mereka dulunya menjadi aparat pemerintah karena menyuap, maka ketika sudah menjadi aparat pemerintahan, cenderung ingin disuap. Mereka akan “menjual” pelayanannya atau kewenangannya kepada masyarakat. Selain dalam bentuk suap, bisa dalam bentuk pungli (pungutan liar). 

Tindakan koruptif lainnya, misalnya melakukan penggelapan dana. Jumlah dana yang harusnya disetor kepada negara, dikurangi dan dimiliki sendiri atau dibagi-bagikan kepada kelompoknya.

Pendek kata, tindakan koruptif itu setidaknya memenuhi tiga unsur: merugikan negara, menyalahi prosedur serta memperkaya diri sendiri dan orang lain. 

Jadi, betapa berbahayanya suap itu. Tindakan ini bisa memicu tindakan jahat lainnya.

Suap (bribery) bermula dari asal kata “briberie” (Perancis), yang artinya adalah “begging” (mengemis) atau “vagrancy” (penggelandangan). Dalam bahasa latin disebut “briba”, yang artinya “a pice of bread given to beggar” (sepotong roti yang diberikan kepada pengemis). Dalam perkembangannya, “bribe” bermakna sedekah (alms), “blackmail” atau “extortion” (pemerasan) dalam kaitannya dengan “gifts received or given in order to influence corruptly” (pemberian atau hadiah yang diterima atau diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi secara jahat atau korup). Dengan demikian, seseorang yang terlibat dalam perbuatan suap menyuap sebenarnya harus malu apabila menghayati makna dari kata suap yang sangat tercela dan bahkan sangat merendahkan martabat kemanusiaan, terutama bagi si penerima suap.

Secara internasional, tindak pidana suap dalam jumlah yang signifikan dapat menimbulkan ancaman terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat; dapat merusak lembaga dan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika, dan keadilan; bersifat diskriminatif dan merongrong etika dan kompetisi bisnis yang jujur; serta mencederai pembangunan berkelanjutan dan tegaknya hukum.

Semoga mencuatnya kasus dugaan suap rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri ini menjadi pelajaran semua pihak. Dan ini harus menjadi perhatian serius dari Bupati Kediri. Sebab, perangkat desa adalah ujung tombang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Termasuk juga media massa. Sebab, di antara sejumlah saksi yang diperika di Polda Jatim, ada dua di antaranya adalah bos media di Kabupaten Kediri. Satu dari radio dan satu lagi media online. Semoga mereka hanya diperiksa sebagai saksi saja. Tidak lanjut ke status tersangka. (kritik dan saran:ibnuisrofam@gmail.com/IG:kum_jp)

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #perangkat desa #gaji #suap