Kurang beberapa hari lagi, 2023 berakhir, dan akan memasuki tahun politik (2024). Ada dua perhelatan besar politik di tahun depan: Pemilu dan Pilpres yang diadakan Februari, dan Pilkada serentak yang diadakan November. Sebagai rakyat, kita seakan merasa sedang berada di persimpangan, sambil menunggu-nunggu, apa yang akan berubah pasca Pemilu, pasca Pilpres, dan pasca Pilkada.
Pasca Pemilu, partai politik mana yang akan menang? Pasca Pilpres, siapakah capres-cawapres yang akan menang? Seringkali yang terjadi, di saat sedang menunggu itu, para pelaku bisnis banyak yang memilih berhenti untuk melakukan aksi-aksi ekspansif. Mereka menunggu, perubahan macam apa yang bakal terjadi, ketika kelak sudah terpilih pemenang dalam pilpres.
Pada Pemilu 2024, diikuti 17 partai politik. Negara kita sejak era reformasi, menerapkan sistem multipartai dalam setiap kali pelaksanaan Pemilu. Pemilu 1999, Pemilu pertama kali yang diadakan sejak era reformasi bergulir, diikuti 48 partai. Ini termasuk rekor, pemilu dengan peserta terbanyak. Pemilu 2004 diikuti 24 partai. Pemilu 2009 diikuti 38 partai. Pemilu 2014 diikuti 15 partai. Dan Pemilu 2019 diikuti 16 partai.
Dengan menerapkan sistem multipartai, sebetulnya ini adalah ambigu. Sebab, sistem pemerintahan yang diterapkan di Indonesia adalah presidensial, dimana kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
Pada sistem presidensial yang murni, lazimnya hanya akan menganut partai penguasa atau partai pemerintah, dan partai oposisi, yakni partai di luar pemerintahan. Dengan kata lain, hanya ada dua partai saja yang akan muncul jika suatu negara menerapkan sistem pemerintahan presidensial murni. Jika satu partai menang pemilu, presidennya dari partai itu, maka partai yang satunya akan menjadi oposisi.
Contohnya di Amerika Serikat. Di negara adi kuasa itu, hanya ada dua partai politik yang dominan: Republik dan Demokrat. Dan di antara keduanya, silih bergantian menjadi partai penguasa dan partai oposisi. Selain itu, ideologi antara kedua partai tersebut terbedakan secara jelas. Misalnya, Partai Republik lebih condong ke arah kebebasan individu, hak dan tanggung jawab. Sebaliknya, Partai Demokrat lebih mementingkan kesetaraan dan tanggung jawab sosial atau masyarakat.
Sejak 1912, Partai Demokrat di Amerika Serikat secara konsisten memposisikan diri sebagai “sayap kiri”, yakni condong ke sosialisme dibandingkan Partai Republik, dalam masalah ekonomi dan sosial.
Dalam hal pajak, kedua partai itu pun juga berbeda pandangan dan kebijakannya. Bagi Partai Republik, orang kaya maupun miskin harus membayar bagian pajak yang sama. Sedangkan bagi Partai Demokrat, cenderung akan menaikkan pajak untuk kelas atas, dan menurunkan pajak untuk kelas bawah dan menengah, sehingga memungkinkan pemerintah meningkatkan pengeluaran untuk program sosial untuk masyarakat kelas bawah.
Jadi, eksistensi partai politik di Amerika Serikat, linier dengan eksistensi ideologi, platform dan kebijakan partai tersebut.
Di Indonesia, masih ambigu. Sistem pemerintahannya presidensial, tapi menerapkan sitem multipartai dalam pemilu. Padahal, sistem multipartai itu identik dengan sistem pemerintahan parlementer. Pada sistem pemerintahan parlementer, kekuasaan parlemen atau legislatif cukup kuat. Dalam sistem parlementer ini, presiden hanya sebagai kepala negara. Sedangkan kepala pemerintahan dipegang perdana menteri yang menjalankan pemerintahan dan memutuskan suatu kebijakan.
Selain itu, identitas atau ideologi dari partai-partai di Indonesia juga kurang terbedakan secara jelas. Kebijakan atau yang menjadi platform partai juga kurang jelas. Partai-partai yang punya wakil di DPR RI, hanya bisa dibedakan menjadi dua: bergabung dengan koalisi mendukung pemerintah, dan tidak bergabung dengan koalisi yang mendukung pemerintah. Keputusan untuk berkoalisi dengan pemerintah atau tidak, tidak didasarkan pada platform atau ideologi partai (karena memang platform dan ideologinya kurang jelas). Tapi didasarkan pada kepentingan pragmatis. Lebih tepatnya kepentingan untuk mendapatkan kekuasaan dan fasilitas.
Begitu banyaknya partai politik di Indonesia, proses pendiriannya kebanyakan tidak berfondasi pada sebuah ideologi. Tapi berfondasi pada keinginan dan kepentingan pribadi-pribadi para pendiri partai tersebut.
Pada pilpres 2024, diikuti oleh tiga pasangan capres-cawapres. Ini juga mengandung ambiguitas. Ada capres yang dulu sangat berseberangan dengan Presiden Jokowi, kini tampil sebagai pembela dan penerus kebijakan Jokowi. Sebaliknya, ada capres yang dulu sangat dekat dengan Jokowi, kini memposisikan dirinya sebagai pengritik keras kebijakannya Jokowi. Ada capres yang dalam setiap kampanyenya ingin mengoreksi kebijakannya Jokowi. Beroposisi dengan Jokowi. Tapi, rupanya dia lupa, bahwa mayoritas partai yang mengusungnya, dulunya adalah berkoalisi dan segendang sepenarian dengan kebijakannya Jokowi.
Jadi, kita ini masih belajar berdemokrasi. Karena masih belajar, maka dalam menjalankan prinsip dan kaidah berdemokrasi, masih sering tertatih-tatih dan belepotan. Tidak konsisten. Dan akhirnya terlihat serba ambigu.
Makanya, kita santai saja menyambut tahun politik. Bagi para pebisnis, berbisnislah seperti biasa. Jangan terlalu fanatik dengan figur para kandidat capres. Dan jangan mudah percaya dengan janji-janji kampanye para kandidat. Terhadap partai politik, juga jangan terlalu fanatik. Karena partai-partai politik yang sekarang ini ada, kebijakan yang dijalankan adalah apa kata ketua partainya. Tidak berjalan berdasarkan platform dan ideologi tertentu yang harus diperjuangkan. Jadi, santai aja. Karena sesungguhnya, pemilu, pilpres, atau pun pilkada, adalah arena untuk bermain-main. (kritik dan saran:ibnuisrofam@gmail/IG:kum_jp)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah