First Landing Bandara Dhoho Molor (Lagi)?

Anwar Bahar Basalamah • Dipublikasikan Senin, 6 November 2023 | 16:28 WIB
Catatan Awal Pekan
Catatan Awal Pekan

Membaca berbagai peristiwa terkait dengan proyek pembangunan Bandara Dhoho di Kediri belakangan ini, jujur, saya agak khawatir. Jangan-jangan, rencana first landing yang dijadwalkan pada Desember tahun ini, bakal molor lagi. 

Berita di koran ini (1/11/2023) menyebutkan, masih ada empat sarana dan prasarana (sarpras) di bandara itu yang belum selesai. Empat sarpras itu adalah: passenger terminal building, air traffic control tower, VVIP Terminal, dan PK building. 

Padahal, pada 8 November mendatang, dijadwalkan akan ada pemeriksaan atau verifikasi dari Kementerian Perhubungan (kemenhub). Pada saat inilah, Kemenhub akan mengecek keseluruhan persiapan operasional bandara. Infrastruktur pendukung bandara akan dilihat. Termasuk juga sarpras, yang belum jadi tadi. 

Dan satu lagi yang membuat khawatir, adalah adanya sedikit gejolak soal pembebasan lahan terkait pembangunan tol Kediri-Tulungagung. Ini memang bukan soal pembangunan bandara-nya. Tapi, bagaimana pun juga, proyek pembangunan jalan tol Kediri - Tulungagung, bisa dengan mudahnya dikaitkan dengan keberadaan bandara. Sebab, tol tersebut dibikin untuk melengkapi fasilitas infrastruktur bandara. 

Adalah warga Jl Suparjan Mangun Wijaya, Kelurahan Mojoroto yang masih belum terima dengan hasil appraisal tanah terdampak untuk tol Kediri-Tulungagung. Warga tersebut ramai-ramai memasang banner yang isinya penolakan di pagar rumah mereka. Tak cukup hanya itu. Belasan orang perwakilan dari warga tersebut juga mendatangi Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk berkonsultasi, berancang-ancang untuk mengajukan gugatan secara hukum (Radar Kediri, 3/11/2023). 

Semoga, eskalasi dari peristiwa ini tidak sampai membesar. Menurut saya, gejolak ini harus segera ditangani. Jangan sampai bergulir di pengadilan. Kata kuncinya, menurut saya, hanya ada dua: “sosialisasi” dan “komunikasi”. Bisa jadi, soal mekanisme terkait appraisal harga tanah terdampak ini tidak disosialisasikan dan tidak dikomunikasikan “dengan baik”. Maksudnya “dengan baik” di sini, termasuk juga memperhatikan “adat” dan “kebiasaan” yang menjadi dampak ikutan dalam proses pembebasan lahan. Saya menduga, dalam menjalankan mekanisme pembebasan lahan itu, pendekatan yang dilakukan masih sangat “struktural”, sehingga cenderung mengabaikan aspek-aspek humanity. Sudah sering terjadi, ketika pendekatan sangat mengandalkan “struktural” dan mengabaikan aspek “humanity”, yang terjadi adalah distrust (ketidakpercayaan). Jangan-jangan, yang terjadi terhadap warga Jl Suparjan Mangun Wijaya seperti ini? 

Jika eskalasi soal pembebasan lahan ini membesar, apalagi sampai proses gugatannya bergulir di pengadilan, maka akan sangat mungkin, bakal berdampak pada proses pembangunan bandara. Apalagi, jika kelak, Pengadilan Negeri Kota Kediri mengabulkan gugatan warga Jl Suparjan Mangun Wijaya. Keputusan ini bakal berdampak luas. 

Kasus gugatan hukum, terkait pembebasan lahan untuk jalan tol seperti ini sebelumnya pernah dilakukan oleh warga Depok. Saat itu, warga Depok juga tidak terima dengan harga appraisal atas tanah mereka, yang terdampak proyek pembangunan Tol Cijago sesi II. Mereka lantas menggugat ke PN Depok. Dan hasilnya, gugatan warga tersebut dikabulkan oleh majelis hakim di PN Depok. Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan warga Depok soal harga tanah per meter dari lahan mereka yang terdampak tol tersebut. 

Mungkin saja, yang terjadi di Depok, bakal terjadi di Kediri. Makanya, mumpung warga di Jl Suparjan Mangun Wijaya masih dalam tahap konsultasi ke PN Kota Kediri, dan belum benar-benar menggugat secara hukum, ada baiknya upaya lobi dan pendekatan dilakukan oleh para pihak yang berkepentingan terhadap proyek pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung. Pihak PT Gudang Garam, Pemkab Kediri, dan Pemkot Kediri, harus turun gunung. Nggak ada salahnya para penggedhe di Gudang Garam, Pemkab Kediri dan Pemkot Kediri, “nylondohi” (sikap mau merendah), mendatangi satu per satu warga yang masih belum terima itu. Lalu diajak bicara dari hati ke hati. Jika penguasa mau “nylondohi” rakyatnya, maka rakyat akan merasa “kepangku”. Sehingga diharapkan terjadi kesepakatan-kesepakatan baru dari kedua belah pihak. 

Dan ini yang harus dipahami oleh kedua belah pihak: ketika sebuah urusan sampai ke proses hukum, sesungguhnya tidak ada pihak yang menang dan kalah. Yang ada adalah: sama-sama kalahnya. Sama-sama repotnya. Dan sama-sama menghabiskan energi, tenaga dan biaya. Bagaimana menurut Anda? (kritik dan saran:ibnuisrofam@gmail.com/IG:kum_jp)

Editor : Anwar Bahar Basalamah
bandara kediri first landing molor catatan awal pekan