Baru kali ini terjadi di Indonesia, pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung, mulai dari gubernur, bupati, dan wali kota, dilaksanakan serentak. Jika tak ada aral melintang, akan dilaksanakan pada November 2024. Total, sedikitnya ada 37 provinsi (minus DI Jogjakarta), 415 kabupaten, dan 98 kota yang akan mengikuti pilkada serentak itu.
Menjelang pelaksanaan pilkada serentak tersebut, mulai 2022 hingga 2023, sebanyak 272 kepala daerah habis masa jabatannya. Pada 2022, yang habis masa jabatannya terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota (total 101). Sedangkan pada 2023 terdiri dari 17 gubernur, 115 bupati, dan 39 wali kota (total 171).
Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan pilkada serentak, 272 kepala daerah itu akan diisi oleh para penjabat (Pj) kepala daerah. Jabatan ini diembankan kepada seseorang yang dinilai memenuhi kriteria untuk memimpin daerah hingga pemenang pilkada selanjutnya ditetapkan.
Berdasarkan UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pj kepala daerah diangkat dari aparatur sipil negara (ASN) yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya untuk Pj gubernur, dan JPT pratama untuk Pj bupati/wali kota.
Bisa jadi, inilah masa jabatan Pj terlama sejak diberlakukannya pilkada langsung. Para Pj itu akan menjalankan tugas sebagai kepala daerah dalam rentang waktu antara 1 – 2 tahun. Bahkan, ada yang dua tahun lebih. Bagi Pj yang menjadi gubernur, mereka dipilih oleh Presiden. Sedangkan Pj yang menjadi bupati/wali kota dipilih oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Persyaratan untuk menjadi Pj pun secara detail sudah diatur dalam UU maupun peraturan pemerintah (PP). Bagi Pj yang menduduki jabatan gubernur, harus sudah eselon I, golongan IV E, pangkat puncak tertinggi di ASN. Dan untuk Pj bupati/wali kota harus sudah eselon II dengan pangkat golongan IV D, pangkat kedua tertinggi.
Dengan kriteria tersebut, berarti para Pj yang menduduki jabatan gubernur, bupati ataupun wali kota itu sudah tak perlu lagi dipertanyakan kompetensi, kapabilitas, dan profesionalitasnya. Dengan jabatan dan posisinya yang tinggi itu, mereka dianggap sudah mumpuni kemampuannya dalam manajemen dan tata kelola kepemerintahannya.
Karena para Pj itu adalah ASN maka secara otomatis komunikasi di antara mereka dengan pimpinan di atasnya akan jauh lebih linier dan tegak lurus. Sudah menjadi rahasia umum, sebagai dampak dari pilkada langsung, dampak dari demokratisasi yang terjadi, dan dampak dari pelaksanaan otonomi daerah, seringkali terjadi polemik, bahkan konflik dalam tata kelola pemerintahan di daerah. Misalnya, gara-gara beda partai politik, hubungan antara kepala daerah yang satu dengan kepala daerah yang lain menjadi kurang cair atau kurang harmonis. Juga pernah beberapa kali terjadi komunikasi antara bupati atau wali kota dengan gubernur kurang lancar. Karena di antara mereka berbeda partai politik.
Yang paling sering terjadi, adalah disharmoni antara kepala daerah dengan wakilnya.
Kini, ketika para kepala daerah itu diisi oleh para Pj, di mana semuanya adalah ASN, maka—untuk sementara—berbagai persoalan disharmoni atau berbagai hambatan dalam komunikasi terkait tata kelola pemerintahan, tidak akan terjadi.
Memang, kita tidak bisa berharap banyak kepada para Pj itu selama mereka menjalankan tugas sebagai kepala daerah. Dari sisi wewenang, mereka sangat dibatasi. Merujuk pada PP No 49 Tahun 2008, di antara kewenangan yang tidak boleh dilakukan oleh Pj adalah: Melakukan mutasi pegawai; Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; Dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Secara khusus, pembatasan kewenangan Pj juga diatur dalam Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 19 Oktober 2015. Disebutkan, bahwa Pj kepala daerah tidak memiliki kewenangan menetapkan keputusan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemberhentian, kenaikan pangkat, pemberian izin perkawinan atau perceraian, hingga keputusan hukuman disiplin, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Jadi, sekali lagi, kita tidak bisa berharap banyak kepada para Pj. Di satu sisi, mereka saat ini adalah pejabat nomor satu di pemerintahan daerah. Tapi, di sisi lain, mereka tak diberi “senjata”. Mereka ini, dalam bahasa saya, tak lebih hanya sebagai “penjaga warung”.
Maka, di sinilah, kita akan melihat sekaligus menilai, bagaimana sepak terjang para Pj yang bertugas itu. Apakah di antara mereka, ada yang mampu membuat terobosan dan inovasi, di tengah pembatasan kewenangan yang diberikan kepada mereka? Masa jabatan 1,5 – 2 tahun, saya kira, akan bisa memunculkan potensi-potensi atau keunggulan-keunggulan yang dimiliki oleh para Pj tersebut.
Di sinilah kita akan bisa melihat dan menilai, mana pejabat yang selama ini selalu normatif, mana pejabat yang terbiasa membuat inovasi dan terobosan, dan mana pejabat yang hanya menikmati tunjangan dan fasilitas belaka. Ayo, kita lihat dan kita nilai Pj yang ada di daerah kita! (kritik dan saran:ibnuisrofam@gmail.com/IG:kum_jp)
Editor : Anwar Bahar Basalamah