Gratis. Bila merujuk pada kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), maknanya adalah cuma-cuma. Tidak dipungut biaya.
Tapi, sebenarnya, kata ini bukan asli dari bahasa Indonesia. Melainkan serapan dari bahasa Belanda, gratis. Pengucapan dan penulisannya, sama! Artinya? Juga sama.
Menariknya, kata gratis itu juga tak benar-benar miliknya Negeri Kincir Angin tersebut. Mereka lebih dulu menyerap dari bahasa Spanyol, gratiis. Dengan huruf i ganda. Sedangkan Negeri Matador mengadaptasi dari bahasa Latin, gratuitus. Artinya, ya itu, seperti di KBBI, cuma-cuma atau tanpa biaya.
Orang Inggris punya kata sendiri untuk me-lambangbunyi-kan gratis. Yaitu free. Meskipun, kata itu juga memiliki makna ganda. Free tak sekadar berarti gratis melainkan juga bebas. Yang berarti tidak terikat pada sesuatu.
Dan, kata gratis ini kembali populer dalam dua hari terakhir. Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah menggratiskan pendidikan dasar. Artinya, masyarakat yang menyekolahkan anaknya di jenjang SD dan SMP tak akan dipungut biaya sepeser pun. Baik negeri dan swasta (kecuali swasta elit, yang memang tak dibantu pembiayaannya oleh pemerintah sama sekali).
Kisah tentang pendidikan gratis ini berawal ketika MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap pasal 34 ayat (2) Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di ayat itu ada frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’.
Setelah ada yang mengajukan uji materi, MK mengubah frasa itu. Terkini, kalimatnya menjadi ‘Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat’.
Singkatnya, jenjang pendidikan dasar (SD-SMP dan yang sederajat) baik negeri maupun swasta tak boleh dipungut biaya. Untuk keseluruhan warga negara. Tak peduli yang kaya maupun yang miskin.
Sebetulnya, ini bukan sesuatu yang baru. Sebab, pendidikan dasar gratis sejatinya sudah dimulai sejak era Presiden SBY. Melalui konsep bantuan operasional siswa (BOS).
Hanya saja, pelaksanaannya tak semulus yang diharapkan. Terutama di sekolah swasta. Sebab, dana BOS maupun BOSDA tak mampu nyengkuwung semua kebutuhan. Perkecualian memang pada sekolah-sekolah swasta elit.
Pertanyaannya, realistiskah hal itu diterapkan? Seberapa kuat kemampuan anggaran nasional maupun daerah untuk menopang kegratisan semua sekolah dasar dan menengah pertama?
Realistis atau tidak, keputusan MK itu harus tetap dilaksanakan. Hemat saya, sejak dulu sebenarnya negara kita bisa melaksanakan. Bergantung pada itikad masing-masing daerah ataupun Pusat.
Lagian, pendidikan dasar gratis adalah awal dari upaya mengurai benang kusut sistem pendidikan nasional kita.
Dengan semua sekolah dasar dan menengah pertama tak dipungut biaya, akses pendidikan menjadi semakin merata. Secara teori, masyarakat tak harus berebut sekolah-sekolah negeri saja.
Mereka bisa memanfaatkan sekolah swasta yang ada di dekat tempat tinggalnya. Ini tentu mengurangi persaingan yang kian tahun berkembang ke arah yang tidak sehat.
Bukan rahasia lagi bila kebanyakan dari kita ingin anaknya masuk ke sekolah negeri tertentu. Berbagai cara pun dilakukan. Akibatnya, sistem zonasi yang diterapkan dengan tujuan pemerataan hak dan kesempatan jadi sia-sia.
Zonasi dianggap bencana bagi status favorit sekolah-sekolah tertentu. Karena dengan zonasi tidak lagi ada seleksi siapa yang pandai dan siapa yang tidak.
Padahal, seharusnya, zonasi atau yang kini diganti domisili, adalah solusi bagi pemerataan pendidikan. Serta membuka kesempatan yang sama bagi setiap warga negara mengakses pendidikan gratis.
Kini, akses itu kembali dibuka lebar oleh MK. Tinggal bagaimana kita menyikapi. Bila kita masih terjebak pada prestise semu label sekolah favorit, maka jalan mewujudkan pemerataan akses pendidikan masih jauh dari panggang.
Namun, bila semangat keadilan sosial yang dikedepankan, semua pihak harus mendukung terwujudnya impian tersebut.
Bagaimana dengan anggaran pemerintah (pusat dan daerah)? Harusnya tidak ada masalah. Toh, saat ini mereka justru disibukkan dengan impian-impian memberi pendidikan gratis nan berprestasi melalui sekolah rakyat maupun sekolah garuda.
Nah, seharusnya, lebih berkeadilan bila ambisi besar yang pasti menyedot anggaran besar itu diwujudkan dengan melaksanakan amanat UUD melalui keputusan MK tersebut.
Pertanyaannya, mampukah kita menekan ambisi kelompok demi kesetaraan yang sebenarnya bagi warga negara? (penulis adalah wartawan Jawa Pos Radar Kediri)
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira