Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

22 Platform Digital Masuk Daftar Risiko Tinggi Komdigi, Ada Media Sosial hingga Game

I
Ilustrasi Anak Bermain Ponselnya (magnific)
Ilustrasi Anak Bermain Ponselnya (magnific)

Advertisement

JP Radar Kediri – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memetakan tingkat risiko berbagai produk, fitur, dan layanan digital terhadap anak melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.

Hingga 6 September 2026, sebanyak 252 produk, fitur, dan layanan dari 94 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyelesaikan penilaian mandiri.

Dari jumlah tersebut, Komdigi telah memverifikasi 60 layanan, dengan 38 di antaranya masuk kategori risiko rendah dan 22 lainnya berprofil risiko tinggi.

Profil risiko tinggi menunjukkan bahwa layanan tersebut dinilai tidak aman bagi anak atau tidak diperbolehkan memberikan akses kepada akun pengguna berusia di bawah 16 tahun sesuai aturan pelindungan anak yang berlaku.

Semakin tinggi tingkat risikonya, semakin besar pula kewajiban pelindungan yang harus diterapkan penyedia layanan.

Advertisement

22 Platform yang Masuk Risiko Tinggi

Komdigi mencatat 22 produk, fitur, dan layanan digital yang telah diverifikasi dan masuk dalam kategori risiko tinggi bagi anak. Daftarnya meliputi berbagai jenis platform.

  1. Lazada (aplikasi)
  2. Lazada (situs web)
  3. Blibli
  4. BMoney
  5. Vidio
  6. Hago App
  7. Pinterest
  8. SnackVideo
  9. X
  10. Sola Mahjong
  11. Goddess of Victory: NIKKE
  12. Age of Empires Mobile
  13. Valorant
  14. Teamfight Tactics Mobile
  15. Apple Podcasts
  16. WeTV
  17. MAXStream TV
  18. Discord
  19. Telegram Messenger
  20. YouTube
  21. Ludo World-Ludo Superstar
  22. Crossfire: Legends

Daftar tersebut mencakup media sosial dan layanan komunikasi, perdagangan elektronik, platform streaming, hingga permainan digital.

Karena karakteristik dan tingkat risiko tiap layanan berbeda, bentuk pelindungan yang diterapkan juga disesuaikan.

Tidak Semua Platform Dilarang untuk Anak

Komdigi menjelaskan bahwa klasifikasi risiko tersebut tidak berarti seluruh penggunaan internet oleh anak dilarang. Pemerintah membedakan perlakuan berdasarkan tingkat risiko layanan dan usia pengguna.

Dari 60 layanan yang telah diverifikasi, sebagian dari 22 layanan berisiko tinggi sudah ditetapkan melalui keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.

Advertisement
Editor : Shinta Nurma Ababil
Sumber : Antara News

Artikel Terkait

7 Cara Mendinginkan HP Android yang Cepat Panas, Mudah Dilakukan

7 Cara Mendinginkan HP Android yang Cepat Panas, Mudah Dilakukan

HP Android cepat panas? Kenali 7 cara mengatasinya, mulai dari menutup aplikasi hingga mengaktifkan mode hemat daya agar suhu tetap terkendali.

AI Makin Dekat dengan Anak Muda, Begini Cara Menggunakannya untuk Belajar

AI Makin Dekat dengan Anak Muda, Begini Cara Menggunakannya untuk Belajar

Keberadaan AI membuat pelajar dan mahasiswa lebih mudah mencari informasi, memahami pelajaran, serta mengembangkan ide-ide dalam menulis.

Hadapi Era AI, Lulusan Perdana ITAMA Lirboyo Kediri Diingatkan Tetap Pegang Teguh Akhlak

Hadapi Era AI, Lulusan Perdana ITAMA Lirboyo Kediri Diingatkan Tetap Pegang Teguh Akhlak

Gus Melvin apresiasi keberanian mahasiswa angkatan pertama, Wakil Wali Kota Kediri dan Pemprov Jatim dorong penguatan kompetensi serta akhlak

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer