KEDIRI, JP Radar Kediri – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri gencar melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan anak. Itu menyusul temuan data di lapangan yang mengkhawatirkan.
Hingga bulan ini, tercatat 42 remaja telah mengajukan permohonan konseling. Data mengejutkan menunjukkan bahwa dari seluruh pemohon pernikahan anak perempuan, 70 persen di antaranya disebabkan oleh kehamilan di luar nikah.
Kepala DP3AP2KB Kota Kediri dr Muhammad Fajri Mubasysyir mengatakan, upaya pencegahan harus diperkuat. Terutama di level keluarga.
"Ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa edukasi kesehatan reproduksi dan pola asuh harus ditingkatkan," kata Fajri.
Untuk mengatasi masalah ini, Fajri menyatakan bahwa DP3AP2KB menargetkan penurunan angka pernikahan anak hingga 10 persen pada 2026.
Program pencegahan utama saat ini berfokus pada sosialisasi masif di sekolah dan kelurahan, yang menyasar anak remaja dan orangtua secara bersamaan.
Meskipun koordinasi antarlembaga, termasuk dengan Pengadilan Agama, berjalan lancar, tantangan terbesar justru datang dari internal keluarga.
"Tantangan utama kita adalah faktor internal keluarga, seperti pola asuh yang kurang baik, rendahnya bonding (ikatan emosional) antara orangtua dan anak, serta sulitnya menyaring informasi internet. Ditambah dengan rendahnya pengetahuan anak-anak tentang kesehatan reproduksi, ini menjadi kombinasi risiko yang tinggi," jelas Fajri.
Untuk menekan angka tersebut, Fajri mengimbau seluruh masyarakat, khususnya orangtua, untuk kembali mendekatkan diri dengan anak.
"Kami meminta orangtua agar lebih dekat dengan putra putrinya, menjadi teman curhat, serta memberikan batasan dan pengawasan yang bijak kepada putra putrinya yang beranjak remaja. Kedekatan adalah kunci pengawasan terbaik," tegasnya.
Sebagai langkah ke depan, DP3AP2KB juga akan lebih menggalakkan Program Pelopor dan Pelapor kepada para pelajar. Yakni, memberdayakan mereka untuk menjadi agen perubahan dan berani melaporkan potensi risiko pernikahan anak.
Editor : Anwar Bahar Basalamah