JP Radar Kediri – Tidak semua utang puasa Ramadhan harus diganti dengan puasa di hari lain (qadha).
Dalam kondisi tertentu, seseorang justru diwajibkan membayar fidyah atau memberi makan orang miskin sebagai tebusan. Fidyah berasal dari kata "fadaa" yang berarti mengganti atau menebus.
Dalam syariat Islam, fidyah adalah kompensasi berupa pemberian makan kepada fakir miskin yang wajib dilakukan oleh seseorang karena meninggalkan puasa Ramadhan dengan alasan (uzur) tertentu yang telah ditetapkan secara syar’i.
5 Kategori yang Wajib Membayar Fidyah
1. Lansia (Orang Tua Renta)
Kakek atau nenek yang sudah tidak kuat lagi secara fisik untuk berpuasa. Jika dipaksakan berpuasa akan menimbulkan kepayahan (masyaqqah), maka mereka tidak wajib puasa dan tidak wajib meng-qadha, melainkan cukup membayar fidyah.
2. Orang Sakit Parah
Seseorang yang menderita penyakit kronis atau berat yang kecil kemungkinan sembuhnya. Jika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk berpuasa (baik di bulan Ramadhan maupun di hari lain), maka kewajibannya diganti dengan fidyah.
3. Ibu Hamil dan Menyusui
Dalam hal ini, ada dua kondisi:
- Jika khawatir akan kesehatan dirinya sendiri, ia wajib meng-qadha saja (tanpa fidyah).
- Jika khawatir akan keselamatan janin atau bayi yang dikandung/disusui (misalnya takut ASI kering atau janin kekurangan nutrisi), maka ia wajib meng-qadha sekaligus membayar fidyah.
4. Orang yang Menunda Qadha Puasa hingga Ramadhan Berikutnya
Seseorang yang memiliki utang puasa tahun lalu dan mampu meng-qadha-nya, namun menunda-nunda hingga masuk bulan Ramadhan tahun berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan.
Ia wajib meng-qadha puasanya dan membayar fidyah sebagai denda keterlambatan.
5. Orang yang Meninggal Dunia
Menurut sebagian ulama (Madzhab Syafi'i), jika seseorang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa yang belum sempat di-qadha padahal ia punya kesempatan, maka ahli warisnya wajib mengeluarkan fidyah dari harta peninggalan jenazah tersebut untuk menebus utang puasanya.
Kadar dan Jenis Fidyah yang Ditunaikan
Secara umum, jenis fidyah yang dikeluarkan adalah makanan pokok yang berlaku di daerah setempat. Bagi masyarakat Indonesia, fidyah ditunaikan dalam bentuk beras.
Mengenai takarannya, terdapat dua rujukan konversi gram yang sering digunakan oleh para ulama.
Menurut Syekh Wahbah al-Zuhaili: Satu mud setara dengan 675 gram (6,75 ons). Ini merupakan hitungan yang paling masyhur digunakan di Indonesia. Sedangkan, menurut Syekh Ali Jumah: Satu mud dihitung sebesar 510 gram (5,10 ons).
Aturan Penyaluran dan Alokasi Fidyah
Penyaluran fidyah memiliki aturan yang lebih spesifik dibandingkan zakat.
Berdasarkan Surat Al-Baqarah ayat 184, fidyah secara khusus diperuntukkan bagi fakir dan miskin, bukan untuk golongan mustahiq (penerima) zakat lainnya, apalagi diberikan kepada orang kaya.
Ada dua ketentuan penting dalam teknis pembagiannya:
Boleh Memberikan Banyak Fidyah kepada Satu Orang
Jika seseorang meninggalkan puasa selama beberapa hari (misalnya 10 hari), maka seluruh fidyahnya (10 mud) diperbolehkan untuk diberikan kepada satu orang fakir atau miskin saja.
Hal ini karena fidyah per hari dianggap sebagai satuan ibadah yang berdiri sendiri.
Satu Fidyah Tidak Boleh Dibagi-bagi
Apabila satu mud untuk jatah pembayaran fidyah satu hari, tidak boleh dibagi kepada dua orang atau lebih.
Sebagai contoh, jika seorang ibu hamil meninggalkan puasa selama 1 hari, maka 1 mud beras tersebut harus diberikan utuh kepada satu orang miskin, tidak boleh dibagi setengah-setengah untuk dua orang.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Andhika Attar Anindita