JP Radar Kediri- Salah satu rukun Islam yang tidak boleh ditinggalkan bagi setiap muslim yang mampu adalah membayar zakat. Ada dua jenis zakat dengan ketentuan berbeda. Yakni Zakat Mal dan Zakat Fitrah.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyebutkan, perbedaan keduanya mencakup aspek pengertian, waktu pembayaran, hingga bentuk barang yang diserahkan. Berikut adalah penjelasannya:
1. Zakat Mal (Zakat Harta)
Zakat Mal merupakan kewajiban yang melekat pada aset atau harta kekayaan yang dimiliki seseorang. Tidak semua harta wajib dizakatkan, namun, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu Nisab (batas minimum jumlah harta) dan Haul (harta sudah mengendap selama satu tahun).
Beberapa aset yang menjadi objek Zakat Mal meliputi: penghasilan atau pendapatan rutin, logam mulia (emas dan perak), hasil pertanian dan perkebunan, hewan ternak, hasil perdagangan (perniagaan), dan aset investasi serta tabungan.
2. Zakat Fitrah (Zakat Jiwa)
Berbeda dengan Zakat Mal, Zakat Fitrah wajib ditunaikan oleh setiap individu muslim tanpa memandang status kekayaan, asalkan memiliki kelebihan makanan untuk hari raya.
Tujuannya adalah sebagai penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan.
Waktu pembayarannya sangat spesifik, yakni dilakukan selama bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Tujuannya adalah agar fakir miskin dapat merayakan hari kemenangan dengan layak.
Untuk besaran Zakat Fitrah, masyarakat dapat menyerahkan makanan pokok (beras) sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Opsi lainnya adalah membayar dengan uang tunai yang nilainya setara dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Perbandingan Mencolok Zakat Mal dan Zakat Fitrah
Supaya lebih mudah memahami, berikut adalah perbedaannya:
Fokus Utama
Zakat Mal: Membersihkan harta kekayaan.
Zakat Fitrah: Menyucikan jiwa/diri.
Waktu Bayar
Zakat Mal: Kapan saja saat mencapai haul (1 tahun).
Zakat Fitrah: Menjelang Idul Fitri (Bulan Ramadhan).
Pelaku
Zakat Mal: Muslim dengan harta mencapai nisab.
Zakat Fitrah: Seluruh individu muslim (termasuk bayi baru lahir).
Bentuk Zakat
Zakat Mal: Uang atau aset yang bersangkutan.
Zakat Fitrah: Makanan pokok atau uang senilai beras.
Tujuan Sosial
Zakat Mal: Kesejahteraan umat jangka panjang.
Zakat Fitrah: Membantu kaum yang membutuhkan saat Lebaran.
Memahami perbedaan ini penting bagi Umat Muslim agar kewajiban tidak hanya gugur, tapi juga tepat sasaran.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian