JP RADAR KEDIRI – Menjelang bulan suci Ramadhan, kesehatan fisik menjadi prioritas utama agar ibadah berjalan lancar. Namun, muncul pertanyaan bagi mereka yang harus menjalani jadwal vaksinasi: Apakah memasukkan cairan vaksin melalui suntikan ke dalam tubuh bisa membatalkan puasa?
Keraguan ini wajar muncul karena salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan benda ke dalam lubang tubuh yang terbuka. Lalu, bagaimana fakta sebenarnya?
Penjelasan dari Fatwa MUI
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021, proses vaksinasi yang dilakukan dengan cara suntikan otot (intramuskular) tidak membatalkan puasa.
Hukum ini berlaku karena vaksin disuntikkan melalui otot, bukan melalui lubang tubuh yang terbuka seperti mulut, hidung, atau telinga. Selama prosedur tersebut tidak menyebabkan efek samping yang membahayakan secara instan, umat Muslim diperbolehkan melakukan vaksinasi di siang hari saat berpuasa.
Baca Juga: Cepat Merasa Lemas tapi Belum Waktu Berbuka? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Pandangan Muhammadiyah
Senada dengan MUI, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga menyatakan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa. Penjelasannya adalah karena cairan vaksin yang masuk ke tubuh tidak melalui rongga terbuka dan tidak berfungsi sebagai nutrisi atau makanan.
Vaksin diberikan untuk membentuk kekebalan tubuh (antibodi), bukan untuk menghilangkan rasa lapar atau dahaga. Oleh karena itu, suntikan medis untuk tujuan pengobatan atau pencegahan penyakit hukumnya diperbolehkan.
Menurut Tinjauan Medis
Mengutip informasi dari laman Halodoc, secara medis melakukan vaksinasi saat berpuasa cenderung aman bagi orang yang sehat. Namun, ada beberapa tips yang perlu diperhatikan agar kondisi fisik tetap terjaga:
Istirahat Cukup
Pastikan tidur yang cukup pada malam hari sebelum jadwal vaksinasi.
Sahur yang Bergizi
Jangan melewatkan sahur. Konsumsi makanan yang kaya nutrisi dan perbanyak asupan cairan agar tubuh tetap terhidrasi.
Kondisi Fit
Jika saat hari penyuntikan kondisi badan terasa sangat lemas atau demam, sebaiknya konsultasikan dengan petugas medis untuk mempertimbangkan penundaan.
Jadi, bagi masyarakat yang memiliki jadwal vaksinasi di bulan Ramadhan, tidak perlu ragu lagi. Baik dari sudut pandang agama maupun kesehatan, vaksinasi saat berpuasa hukumnya boleh dan sah dilakukan.
Meski begitu, jika setelah divaksin muncul efek samping (KIPI) yang membuat tubuh terasa sangat sakit atau lemas berlebihan, Islam memberikan keringanan untuk membatalkan puasa dan menggantinya di hari lain demi keselamatan jiwa.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Mahfud