JP Radar Kediri – Setiap tanggal 14 Februari, Valentine selalu menjadi sorotan masyarakat. Hari yang dikenal sebagai perayaan cinta dan kasih sayang ini telah masuk ke banyak negara, termasuk Indonesia. Bagi sebagian orang, Valentine menjadi momen untuk memberi hadiah, bunga, cokelat, atau mengungkapkan cinta kepada pasangan, teman, maupun keluarga. Namun, bagi umat Islam, muncul pertanyaan, bolehkah merayakan Valentine menurut ajaran Islam?
Valentine awalnya berasal dari tradisi Romawi Kuno yang diperingati untuk mengenang Santo Valentinus, seorang martir Kristen pada abad ke-3 Masehi. Seiring waktu, tradisi ini berkembang menjadi hari perayaan cinta romantis di seluruh dunia. Di Indonesia, Valentine seringkali dikaitkan dengan kegiatan memberi hadiah, kartu ucapan, atau mengungkapkan cinta secara personal. Makna hari ini bagi masyarakat modern lebih bersifat simbolis dan sosial, daripada religius.
Baca Juga: Kenapa Valentine Harus Kasih Cokelat? Bongkar Sejarah Marketing yang Berhasil Mencuci Otak Dunia
Hukum Valentine Menurut Fatwa MUI
Dilansir dari mui.or.id, Islam tidak menolak cinta kasih, tetapi ekspresinya harus tetap berada dalam koridor ajaran agama dan moral. Prof. K.H. Asrorun Ni’am Sholeh selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa menegaskan bahwa ungkapan cinta dan kasih sayang harus diwujudkan sesuai dengan ajaran agama serta nilai moral yang berlaku. Apabila Valentine dimaknai hanya sebagai simbol kasih sayang universal, maka semangat tersebut tidak spesial di satu hari saja.
“Jika ekspresi Valentine berupa cinta-cintaan yang membangun hubungan di luar ketentuan agama, bertabrakan dengan aturan hukum negara, dan nilai-nilai masyarakat, maka tentu itu terlarang dan haram hukumnya,” tegas Prof. Ni’am.
Dengan kata lain, Valentine sebagai tradisi budaya Barat dianggap bukan bagian dari ajaran Islam. Umat Islam dianjurkan untuk mengekspresikan kasih sayang setiap hari melalui akhlak baik, silaturahim, dan amal kebaikan, bukan melalui tradisi yang bertentangan syariat.
Baca Juga: Puasa Ramadan 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Jawabannya Menurut Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah
Dasar Hukum Pendukung
Selain fatwa MUI, larangan mengikuti tradisi non-Islam yang bertentangan syariat didukung oleh hadis dari Abu Dawud:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk mereka.” (H.R. Abu Dawud)
Hadis ini menjadi dasar prinsip tasyabbuh, yaitu larangan meniru adat atau tradisi yang khas non-Muslim apabila mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat Islam. Sehingga, merayakan Valentine yang menyerupai simbol-simbol budaya Barat dan praktik yang berpotensi melanggar syariat termasuk dalam konteks ini.
Pendapat Habib Jafar
Habib Jafar dikenal sebagai seorang dai dan tokoh agama yang dikenal dengan gaya dakwahnya yang ringan dan mudah dipahami masyarakat. Ia memberikan pandangan yang lebih kontekstual. Menurut beliau, Valentine bukan haram mutlak, namun yang menjadi penentu adalah niat dan dampak dari tindakan itu sendiri.
Ia menekankan bahwa memberi hadiah atau perhatian, misalnya cokelat, bisa dipandang sebagai perbuatan baik atau sedekah asalkan niatnya murni dan tidak menjerumuskan pada perilaku di luar syariat. Habib Jafar dikenal karena cara dakwahnya yang ramah dan mudah diterima masyarakat, sehingga banyak orang saat ini lebih nyaman memahami ajaran Islam melalui pendekatan beliau yang kontekstual, santai, namun tetap berdasarkan hukum dan moral Islam.
Penulis adalah Khansa Dhiya Ramadhania, Mahasiswa Universitas Negeri Malang.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil