Hukum Sujud Saat Kepala Diperban: Apakah Shalatnya Sah?
Jauhar Yohanis• Rabu, 3 Desember 2025 | 14:03 WIB
Sujud saat kepala diperban apa diperboehkan?
Dalam shalat, salah satu rukun yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang sedang shalat adalah sujud. Sujud bukan hanya sekadar gerakan, tetapi bentuk penghambaan kita kepada Allah SWT. Saat sujud, ada beberapa anggota tubuh yang harus menyentuh tempat sujud, yaitu:
Dahi
Hidung
Kedua telapak tangan
Kedua lutut
Kedua ujung kaki
Inilah yang diajarkan dalam fikih agar sujud dilakukan dengan benar dan sesuai tuntunan syariat.
Bagaimana Jika Dahi Tidak Bisa Menyentuh Lantai?
Masalahnya adalah, bagaimana jika seseorang sedang sakit, misalnya ada luka di kepala sehingga harus diperban? Apakah tetap wajib membuka perban agar dahinya bisa menempel ke tempat sujud?
Jawabannya: Tidak wajib membuka perban, dan shalatnya tetap sah.
Para ulama menjelaskan bahwa orang yang mengalami kondisi seperti ini termasuk kategori orang yang memiliki udzur syar’i, yaitu alasan syariat yang dibenarkan. Karena itu, ia tidak wajib memaksakan diri membuka perban atau menempelkan dahi secara langsung ke lantai.
Dalil Pendapat Ulama
Beberapa ulama menjelaskan hukum ini, di antaranya:
Imam Taqiyyuddin Asy-Syafi’i dalam Kifayatul Akhyar mengatakan bahwa jika seseorang sujud dengan perban karena ada luka di dahinya, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulang.
Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuzzain menjelaskan, apabila membuka perban sulit atau menyakitkan, maka sujud dengan perban diperbolehkan dan shalatnya tidak perlu diulang.
Aturan ini juga dibandingkan dengan hukum orang yang sama sekali tidak mampu sujud, sehingga ia cukup memberi isyarat dengan kepala, dan jika tidak mampu, cukup dengan kedipan mata — dan tetap tidak wajib mengulang shalat.
Dari sini jelas bahwa Islam memberi keringanan, bukan memberatkan.
Urutan Cara Sujud bagi Orang Sakit
Jika seseorang mengalami kondisi yang membuat sujudnya tidak sempurna, maka langkah yang dilakukan adalah:
Jika masih bisa sujud meski dengan perban → maka cukup seperti itu, shalat sah.
Jika tidak bisa sujud sama sekali → cukup menundukkan kepala sebagai isyarat sujud.
Jika kepala tidak bisa digerakkan → cukup dengan isyarat mata.
Tidak ada kewajiban mengulang shalat setelah sembuh.
Kesimpulan
Sujud merupakan rukun penting dalam shalat.
Jika seseorang sehat, maka wajib menempelkan dahi secara langsung ke tempat sujud.
Namun, jika ada luka, perban, atau kondisi medis, maka sujud dengan perban tetap sah.
Tidak perlu membuka perban, tidak wajib memaksakan diri, dan tidak perlu mengulang shalat setelah sembuh.
Islam adalah agama yang penuh kemudahan, bukan kesulitan. Allah SWT berfirman:
"Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah: 185)
Semoga penjelasan ini membantu dan memberi ketenangan bagi yang sedang mengalami kondisi serupa.