Hukum Ketika Imam Lupa Qunut Subuh: Apa yang Harus Sujud Sahwi?
Jauhar Yohanis• Minggu, 23 November 2025 | 21:30 WIB
BERSYUKUR: Seluruh pegawai BSI melaksanakan sujud serentak di cabang seluruh Indonesia.
Dalam praktik sehari-hari, kadang terjadi imam shalat Subuh lupa membaca qunut. Sebagian orang menjadi bingung: Apakah makmum harus ikut sujud sahwi? Apakah harus mengingatkan?
Artikel ini disarikan dari cerama Prof. KH Ahmad Zahro, menjelaskan dengan bahasa sederhana supaya mudah dipahami oleh semua kalangan.
1. Qunut Subuh: Sunnah dalam Mazhab Syafi’i
Di Indonesia, banyak masjid mengikuti mazhab Syafi’i, yang menganggap qunut Subuh sebagai sunnah ab’adh. Artinya:
Qunut dianjurkan,
Jika lupa—menurut sebagian ulama—boleh ditutup dengan sujud sahwi.
Namun, perlu dipahami bahwa tidak ada hadis khusus yang benar-benar menjelaskan hukum lupa qunut, berbeda dengan lupa tahiyat awal. Karena itu para ulama mengqiyaskan (menyamakan hukumnya) dengan tahiyat awal.
2. Jika Imam Lupa Qunut, Ikuti Saja Imam
Prinsip dasar shalat berjamaah adalah:
“Imam itu ditunjuk untuk diikuti.”
Jadi ketika imam lupa qunut:
Makmum tidak perlu mengingatkan, karena qunut bukan rukun.
Makmum tidak boleh protes atau membaca qunut sendiri secara mencolok.
Lanjutkan shalat seperti biasa mengikuti gerakan imam.
Kenapa? Karena shalat jamaah harus dijaga kekompakannya. Mengoreksi imam dalam hal sunnah justru bisa mengganggu kekhusyukan.
3. Ketika Imam Melakukan Sujud Sahwi
Jika imam selesai salam lalu melakukan sujud sahwi, maka makmum ikut sujud sahwi bersama imam, meskipun dirinya tidak merasa lupa.
Sebab sujud sahwi dalam shalat berjamaah tetap mengikuti imam sebagai pemimpin shalat.
4. Contoh Lain: Imam Lupa Tahiyat Awal
Untuk membantu memahami logikanya, mari lihat contoh lain yang lebih jelas hukumnya.
Jika imam lupa tahiyat awal (hukumnya sunnah):
Imam yang sudah terlanjur berdiri tegak tidak boleh duduk lagi.
Makmum ikut berdiri, tidak boleh duduk sendiri untuk tahiyat awal.
Di akhir shalat, imam melakukan sujud sahwi, makmum mengikutinya.
Ini menunjukkan bahwa dalam hal-hal sunnah, imam diprioritaskan untuk diikuti.
5. Perbedaan Penting: Tahiyat Akhir
Beda halnya jika tahiyat akhir dilupakan. Tahiyat akhir adalah rukun, maka:
Jika imam keliru berdiri untuk rakaat tambahan, makmum tidak boleh ikut berdiri.
Makmum tetap duduk karena meninggalkan rukun membuat shalat batal.
Ini menunjukkan bahwa mengikuti imam ada batasnya:
Dalam sunnah → ikuti imam.
Dalam rukun → tidak boleh ikut kesalahan.
6. Kesimpulan Praktis untuk Orang Awam
Agar mudah diingat, berikut ringkasannya:
Jika imam lupa qunut Subuh → ikuti imam saja.
Jika imam sujud sahwi → makmum ikut sujud sahwi.
Tidak perlu ingatkan imam untuk qunut.
Tidak boleh protes saat shalat.
Ingat: ikuti imam selama tidak meninggalkan rukun.
Dengan memahami aturan ini, kita bisa menjaga kekhusyukan dan kekompakan dalam shalat berjamaah.