Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Hukum Wudu dalam Keadaan Telanjang di Kamar Mandi Menurut Fikih Islam

Mohammad Basid Alharis • Senin, 15 September 2025 | 01:27 WIB

 

Ilustrasi berwudhu di tempat bersih dan suci.
Ilustrasi berwudhu di tempat bersih dan suci.

JP Radar Kediri - Wudu adalah syarat sahnya salat yang ditetapkan dalam syariat Islam. Ia merupakan bentuk penyucian diri lahiriah yang memiliki kedudukan penting dalam ibadah.

Namun dalam praktik sehari-hari, sering muncul pertanyaan terkait kondisi dan tempat wudu, seperti apakah boleh berwudu dalam keadaan telanjang, khususnya di kamar mandi atau toilet modern?

Ini penjelasan berdasarkan tinjauan fikih dari empat mazhab utama (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali).

Secara umum, berwudu dalam keadaan telanjang tetap sah, karena tidak ada syarat yang mengharuskan menutup aurat ketika berwudu, selama dilakukan di tempat yang tertutup dan tidak terlihat oleh orang lain.

Namun, para ulama membedakan antara hukum sah (validitas wudu) dan adab (etika dalam beribadah).

Menurut Mazhab Hanafi, wudu dalam keadaan telanjang tetap sah. Namun, dari sisi adab makruh membuka aurat tanpa keperluan, meskipun dalam keadaan sendirian.

Dalam penjelasan Imam al-Kasani (ulama Hanafi) menjelaskan bahwa menutup aurat adalah bagian dari adab ketika beribadah, meskipun bukan syarat sah wudu.

Sedangkan Mazhab Maliki, wudu tetap sah walaupun dalam keadaan telanjang.

Akan tetapi, dari adab menjaga aurat dan malu kepada Allah termasuk dalam adab wudu.

Dengan catatan dalam mazhab Maliki, tempat yang kotor atau najis seperti toilet tidak disukai sebagai tempat wudu, meskipun boleh jika tidak ada pilihan lain.

Lalu, Mazhab Syafi’i, wudu sah meski dalam keadaan telanjang di tempat tertutup.

Untuk adab makruh membuka aurat tanpa kebutuhan, meskipun sedang sendiri.

Imam Nawawi dalam al-Majmu’ menegaskan bahwa menutup aurat ketika sendirian adalah adab yang dianjurkan, kecuali dalam kondisi darurat seperti mandi junub.

Kemudian Mazhab Hanbali, wudu sah meski dalam keadaan telanjang.

Untuk Adab disunnahkan menutup aurat, bahkan saat sendirian.

Ulama Hanbali juga menekankan pentingnya menjaga rasa malu kepada Allah, sebagaimana disebut dalam hadis:
"Malulah kepada Allah sebagaimana engkau malu kepada orang yang paling mulia di antara kalian." (HR. Tirmidzi)

Perlu diperhatikan kamar mandi modern sering digabungkan dengan toilet. Oleh karena itu, ulama membahas hukum wudu di tempat seperti ini.

Jika tempat bersih dari najis, maka boleh berwudu di dalamnya menurut semua mazhab.

Jika ada najis, maka makruh berwudu di tempat itu, kecuali tidak ada tempat lain.

Sebagian ulama menyatakan makruh menyebut nama Allah (seperti membaca basmalah atau doa wudu) secara lisan di tempat seperti toilet atau kamar mandi.

Jika ingin membaca basmalah, cukup dibaca dalam hati.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#islam #ibadah #wudu #Bersuci #salat