NGANJUK, JP Radar Nganjuk–Wacana penggunaan hak interpelasi atau hak legislatif untuk menanyakan perihal kebijakan eksekutif terus bergulir. Dalam rapat yang berlangsung di DPRD Nganjuk kemarin, sebanyak 41 anggota DPRD yang hadir menyatakan sepakat. Adapun sembilan anggota DPRD lainnya tidak hadir.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Ulum Basthomi mengungkapkan, hak interpelasi akan digunakan untuk menanyakan terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nganjuk No. 11/2021. “Perbup yang terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Nganjuk.
Perbup yang sudah diterbitkan sejak Maret lalu itu menurut Ulum sudah mulai disosialisasikan. Padahal, perda yang mengatur hal sama, saat ini tengah digodok oleh DPRD Nganjuk. Yakni, perubahan kedua atas Perda Nganjuk No. 9/2018 tentang perubahan atas Perda Nganjuk No. 1/2016 tentang Desa.
Baca juga: Pasutri Tunanetra yang Perjuangkan Kepemilikan Tanahnya
DPRD, jelas Ulum, perlu meminta kejelasan kepada eksekutif atau bupati dengan menggunakan hak interpelasi. Harapannya, masyarakat bisa mendapat kejelasan tentang hal tersebut. “Terlebih juga sekarang sudah ada panitia untuk pemilihan perangkat desa,” lanjutnya.
Pria yang juga ketua DPC PKB Nganjuk ini menegaskan, dengan persetujuan 41 anggota DPRD, persyaratan untuk pengajuan hak interpelasi sudah terpenuhi. Yakni, disetujui oleh minimal 51 persen anggota DPRD Nganjuk. Dengan disetujuinya oleh mayoritas anggota dewan kemarin, keputusan rapat bisa dijadikan rancangan keputusan DPRD.
Ditanya terkait kelanjutan pascarapat kemarin, Ulum menyebut DPRD akan memasukkan agenda rapat bersama Bupati Novi Rahman Hidhayat ke dalam rencana kerja (renja). “Kalau bisa secepatnya karena menyangkut seluruh warga Nganjuk juga,” tegasnya.