KOTA, JP Radar Kediri – Kasus penahanan ijazah pekerja di Kota Kediri tidak boleh ada lagi. Pemkot harus inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan untuk mencegahnya. Mereka dituntut aktif memberi perlindungan.
Salah satunya dengan membuka posko pengaduan atas keluhan pekerja. “Seharusnya bisa buka (pengaduan, Red) lewat website online atau media sosial,” kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Kediri Imam Muchri.
Dia menegaskan, pemkot melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri wajib menindak perusahaan yang bandel. Sebab, diyakini banyak pekerja yang punya masalah tapi bingung mengadu. Bahkan, sebagian tidak memahami ada peraturan daerah (perda) yang melarang perusahaan menahan ijazah sebelum bekerja.
Bagi Imam, semua pekerja wajib dilindungi. Tidak peduli, bekerja di konter pulsa atau konter gawai, harus ada perlindungan. Sedangkan pengusaha yang memberi pekerjaan dilarang menahan ijazah pekerjanya. Itu berlaku bagi semua pekerja dan memberi pekerja.
“Kewajiban Pemkot Kediri mengingatkan perusahaan dan memberi pemahaman kepada pekerja,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinkop UMTK Bambang Priyambodo mengatakan, akan melakukan sosialisasi ulang Perda Kota Kediri Nomor 1/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Terutama pasal 44 yang menyatakan, pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan.
Terkait tuntutan agar dinkop UMTK membentuk posko pengaduan, Bambang menyatakan, bisa segera direalisasi. Menurutnya, hal itu demi melindungi pekerja. “Kalau masih ada yang menahan ijazah pekerja, itu sudah tidak benar,” tegasnya kepada koran ini kemarin.
Bambang juga akan menindak perusahaan yang membandel. Untuk langkah awal, dinkop UMTK akan sosialisasi ke semua perusahaan di Kota Kediri. Jika masih ditemukan ada yang melanggar, nanti akan diperingatkan. Perusahaan atau pemberi kerja dilarang menyita atau menahan ijazah pekerjanya.
Untuk saat ini, pekerja yang ijazahnya ditahan bisa langsung melapor ke kantor dinkop UMTK. “Kami komitmen melindungi pekerja, posko pengaduan pekerja yang ijazahnya ditahan bisa segera disampaikan ke dinas,” ujarnya.(rq/ndr)