KEDIRI, JP Radar Kediri – Wacana penutupan ritel modern yang mencuat belakangan ini mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Kediri.
Ide tersebut sempat muncul sebagai upaya mengoptimalkan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Namun berbagai tanggapan bermunculan di tengah masyarakat. Bahkan sempat beredar kabar bahwa DPR RI mendukung kebijakan tersebut, meski informasi itu dipastikan tidak benar alias hoaks.
Menanggapi isu tersebut, DPRD Kabupaten Kediri menilai penutupan ritel modern bukan solusi yang tepat.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kediri Reni Ramawati mengatakan kebijakan memperkuat ekonomi kerakyatan sebenarnya memiliki sisi positif.
Terutama jika diarahkan untuk mengembangkan usaha masyarakat melalui koperasi desa. Namun jika sampai menutup ritel modern yang sudah ada, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Kalau menurut saya, kebijakan itu dari satu sisi memang bagus karena pro rakyat dan ingin mengembangkan ekonomi kerakyatan. Tapi dari sisi lain kurang pas kalau langsung menutup ritel modern yang sudah ada,” ujar Reni.
Dia menjelaskan selama ini pendirian ritel modern seperti minimarket relatif mudah mendapatkan izin. Bahkan keberadaannya berkembang pesat di berbagai wilayah.
Kondisi tersebut juga memunculkan keluhan dari pemilik toko kecil di sejumlah daerah. Di sisi lain, para pengusaha ritel modern juga telah mengeluarkan investasi besar untuk membangun gerai.
Menurutnya apabila gerai tersebut harus ditutup, akan menjadi persoalan baru. Mulai dari potensi kerugian investasi hingga dampak ekonomi lainnya.
Karena itu, setiap kebijakan seharusnya disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Bukan sekadar mengikuti wacana yang sedang populer.
“Kalau ditutup begitu saja tentu akan menimbulkan masalah baru. Kebijakan harus mempertimbangkan plus dan minusnya, bukan sekadar kebijakan yang terlihat populer,” tegas politisi PKS itu.
Reni menilai pemerintah sebaiknya mematangkan terlebih dahulu konsep pengembangan koperasi desa.
Sebelum akhirnya mengambil langkah drastis terhadap ritel modern. Pasalnya keberadaan koperasi tersebut juga berpotensi menjadi kompetitor bagi toko grosir maupun toko kelontong milik warga.
Sebagai alternatif, dia mengusulkan agar ritel modern yang sudah ada bisa dikolaborasikan dengan unit usaha koperasi desa. Misalnya dengan menjalin kerja sama dalam suplai barang maupun distribusi produk.
“Gerai yang sudah ada bisa saja bekerja sama dengan unit bisnis koperasi desa untuk suplai barang. Jadi bukan langsung ditutup,” ucap Reni.
Selain itu, dia menilai langkah yang lebih realistis adalah menghentikan sementara izin pendirian ritel modern baru. Sementara gerai yang sudah berdiri tetap berjalan dengan pengaturan yang lebih seimbang.
“Semua komponen yang sudah ada sebaiknya dikolaborasikan dan dikompromikan. Kalau sejak dulu izin ritel modern tidak dipermudah, mungkin jumlahnya tidak akan sebanyak sekarang,” pungkasnya.
Editor : Andhika Attar Anindita