KEDIRI, JP Radar Kediri-Pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol akses Bandara Dhoho di ruas Kota Kediri masih menyisakan pekerjaan rumah (PR) yang belum tuntas.
Salah satunya, 72 bidang tanah pemkot yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) itu belum mendapat ganti rugi.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kediri M. Ferry Djatmiko melalui Kepala Bidang Perekonomian dan Infrastruktur Yoga Eka Putra mengatakan, puluhan bidang yang belum selesai proses penggantiannya itu merupakan aset milik Pemkot Kediri.
Total ada 72 bidang aset pemkot yang sudah terverifikasi dalam penetapan lokasi (penlok) tol.
“Sebanyak 72 bidang ini kemarin kami sudah koordinasi dengan TPT (tim pengadaan tanah). Dari pemkot minta penggantiannya itu lahan sama lahan,” ujar Yoga.
Teknik penggantian itu menurut Yoga sesuai dengan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang diatur dalam Undang-Undang No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dari 72 bidang itu, sebanyak 21 di antaranya merupakan lahan pertanian berstatus LP2B dengan luas sekitar 10 hektare.
“Berdasarkan pertemuan terakhir, kendalanya masih terkait pengganti asetnya yang belum ditemukan lokasinya. Itu nanti dari TPT yang mengusulkan calon tanah penggantinya. Kami dari pemkot nanti melakukan verifikasi,” lanjut Yoga tentang teknisnya.
Di tahap verifikasi itu, pemkot juga akan memastikan kebutuhan tanah sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya, tanah pengganti juga harus berasal dari wilayah Kota Kediri.
“(Dalam proses verifikasi) pasti ada masukan. Kalau bisa tanah penggantinya jangan sampai, misalnya, yang terdampak tanah pertanian, gantinya tanah yang tidak produktif. Kan kami rugi jadinya. Itu nanti tugasnya tim untuk melakukan verifikasi,” tandasnya.
Berdasar UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.
Namun, berdasar Pasal 44 ayat 2, disebutkan jika untuk kepentingan umum LP2B bisa dialihfungsikan.
Syaratnya, harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 46 lalu disebutkan, penyediaan lahan pengganti dilakukan atas dasar kesesuaian lahan.
Di antaranya dengan ketentuan paling sedikit tiga kali luas lahan, jika yang dialihfungsikan merupakan lahan beririgasi. Terkait penggantian LP2B, aturan itu masih menjadi rujukan dari Pemkot Kediri.
“Pada dasarnya pemkot terus bekerja sama dengan Kementerian PU juga. Bagaimana bisa ada solusi dan sebagainya. Dan intinya, pemkot juga ingin tol itu segera selesai, sesuai aturan yang berlaku,” papar Yoga.
Untuk diketahui, 72 bidang tanah terdampak tol tersebar di empat kelurahan. Yakni, di Kelurahan Semampir, Mojoroto, Bujel, dan Gayam.
Berbeda dengan aset pemkot yang belum klir ganti ruginya, Yoga mengatakan, khusus aset di luar milik pemkot, pembebasan tanah akses bandara untuk penlok 1 sudah tuntas.
“Memang yang aset pemkot belum ada pengganti. Berbeda dengan SHM (sertifikat hak milik, Red) yang rata-rata sudah selesai untuk penlok 1,” ungkapnya.
Yoga menegaskan, sesuai arahan Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, ganti rugi aset pemkot harus segera diselesaikan dulu.
Tepatnya sebelum aset benar-benar dialihfungsikan untuk proyek tol. “Tenggat waktunya (ganti rugi) yang pasti secepatnya saja,” imbuhnya. (ais/ut)
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel
Editor : Andhika Attar Anindita