JP Radar Kediri - Menyoal beras subsidi yang dikeluhkan oleh masyarakat, Perum Bulog Kediri memastikan jika beras tersebut sudah memenuhi standar beras yang umumnya dijual di pasaran.
Bahkan pihaknya berupaya agar beras subsidi ini bisa tersalurkan dengan baik kepada masyarakat yang memang membutuhkan.
“Kalau keras atau atos itu bukan mencerminkan kualitas melainkan dari varietasnya. Mungkin dalam memasaknya kurang ditambahkan air,” ujar Pemimpin Perum Bulog Kediri Harisun.
Harisun menyebut beras bahan pangan, sering disebut beras banpang, dan SPHP sudah memenuhi standar dan regulasi. Beras ini pun didapat bukan dari petani yang ada di wilayah Kediri saja.
Melainkan juga dari wilayah lain seperti Nganjuk dan Bojonegoro. Masing-masing daerah ini saling melengkapi. Jika wilayah Kediri kekurangan maka akan didatangkan dari wilayah lain. Begitupun berlaku sebaliknya.
Lalu terkait harga, beras banpang diberikan secara gratis kepada masyarakat yang berhak menerima. Sedangkan beras SPHP yang diambil langsung dari Gudang Bulog hanya dibanderol dengan harga Rp 11 ribu per kilogram (kg). Ini berbeda dengan harga beras SPHP yang dijual di pasaran harganya bisa mencapai Rp 12.500 per kg.
“Harga jual di pasaran ini bebas asalkan tidak boleh melebihi HET,” tegasnya.
Ditanya kriteria penerima beras SPHP, Harisun mengaku jika tidak ada syarat khusus. Semua masyarakat yang membutuhkan berhak untuk membeli. Hanya saja ada pembatasan dalam satu kali transaksi. Yaitu dua kemasan beras atau senilai 10 kilogram setiap kali transaksi.
Pihaknya pun mengaku jika ada penyalahgunaan, misalnya beras ditukar dengan yang lebih bagus sudah bukan menjadi kewenangannya.
“Kalau seperti itu (beras ditukar, Red) sudah bukan kewenangan kami. Menyadari juga bahwa kami tidak bisa mengawasi terus,” paparnya sembari menyebut apabila beras sudah diterima masyarakat maka hak mereka untuk menukar atau menjualnya.
Namun demikian pihaknya berharap agar masyarakat mampu memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah sebaik mungkin. Selain menjaga stabilitas harga beras juga untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
“Pedagang yang menjual beras SPHP ini tidak sembarangan. Hanya orang-orang yang bersedia untuk membeli lewat aplikasi. Tak heran jika tidak semua toko bisa menjual beras SPHP,” tuturnya.
Sejalan dengan pernyataan tersebut, Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menerangkan jika selama penjualan beras subsidi ini sesuai dengan kualitas dan harga eceran tertinggi (HET) tidak akan menjadi masalah.
“Pedagang yang menerima beras subsidi dari masyarakat kemudian dijual dengan label dan harga sesuai isi tidak menjadi masalah. Kecuali jika ada indikasi penyelewengan,” jelas AKP Cipto.
Menurutnya, pedagang yang menerima penukaran beras subsidi kemudian menjualnya kembali tidak bisa langsung ditindak. Itu karena harus melalui proses penyelidikan terlebih dahulu.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi penyelewengan maka bisa dikenakan pidana. Terkait pidana ini pun juga tidak sembarangan, harus benar-benar sesuai antara pasal yang dikenakan dengan perbuatannya.
“Kalau tindakan penyalahgunaan misalkan label premium tapi ternyata isi medium. Lalu harga jual melebihi HET maka bisa dikenakan pasal sesuai yang tertera pada undang-undang perlindungan konsumen,” pungkas bapak dari dua anak itu.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira