KEDIRI, JP Radar Kediri- Pelantikan DPRD Kota Kediri terpilih semakin dekat. Sebelum menyampaikan sumpah jabatan, para caleg terpilih diharuskan menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menyebutkan, penyerahan LHKPN tersebut sudah selesai 100 persen.
Ketua KPU Kota Kediri Reza Cristian mengatakan, penyerahan LHKPN itu adalah syarat wajib bagi anggota DPRD terpilih untuk bisa dilantik. Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, waktu pengucapan sumpah atau janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD.
Di Kota Kediri, anggota dewan periode 2019-2024 dilantik pada 21 Agustus 2019. Praktis, pengucapan sumpah jabatan juga diperkirakan akan berlangsung pada 21 Agustus ini.
Menjelang Pilkada 2024, ramai isu tentang adanya anggota DPRD Kota Kediri ikut bursa pemilihan kepala daerah. Terkait hal itu, Reza mengatakan anggota DPRD terpilih yang mengikuti bursa pilkada tetap akan dilantik. Namun begitu, dia wajib menyerahkan surat pengunduran diri setelah dinyatakan sebagai calon kepala daerah.
“Itu kalau menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan. Tetapi kami tetap menunggu juknis sampai nanti masa tahapan pencalonan,” bebernya.
Masih berdasarkan PKPU tersebut, menurut Reza, surat pernyataan pengunduran diri DPRD terpilih harus sudah diajukan sejak penetapannya sebagai pasangan calon. Berdasarkan tahapan Pilkada 2024, penetapan pasangan calon ditetapkan pada 22 September mendatang.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah