KEDIRI, JP Radar Kediri — Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih jadi salah satu tahap yang rawan bermasalah. Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri mengimbau agar pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dimulai dilaksanakan setelah pembentukan panitia pengawas tuntas.
Khususnya pengawas kelurahan/desa (PKD). Sebab merekalah yang nantinya terlibat langsung dalam pengawasan proses coklit. Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha mengatakan, pihaknya tidak ingin kecolongan seperti pemilu sebelumnya. Yakni, saat tahapan coklit dimulai sebelum pembentukan PKD selesai dilakukan.
“Karena ini (tahap pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, Red) teknis ya. Jangan sampai penyelenggaranya menyalahi tata aturan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Mematuhi prosedur yang berlaku menjadi salah satu aspek yang ditekankan oleh bawaslu. Yudi juga menyoroti tentang adanya potensi pelanggaran itu dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
“Terkadang ada yang karena keterbatasan waktu, akhirnya pantarlih menyerahkan ke ketua RT. Atau bahkan tidak benar-benar didatangi ke rumahnya. Hal semacam itu yang kami antisipasi dengan menugaskan PKD agar bisa berdampingan dengan PPS (panitia pemungutan suara, Red) untuk prosesnya,” tandasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram"Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah