Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Aset Pemkot Kediri yang Terkena Tol Kediri-Tulungagung Bertambah Banyak, Apa Saja?

Anwar Bahar Basalamah • Senin, 9 Oktober 2023 | 17:44 WIB

 

Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri – Jumlah aset milik Pemerintah Kota Kediri yang kena terjang proyek Tol Kediri-Tulungagung bertambah. Hal itu diketahui setelah adanya penetapan lokasi (penlok) II yang saat ini memasuki tahap perencanaan.

Penambahan di penlok II tersebut tak terelakkan. Sebab, tahap ini merupakan bentuk pelebaran dari penlok I. Titik yang terdampak pun masih di jalur yang sama.

“Sebagian (aset pemkot) juga kena lagi. Kurang lebih jumlahnya hampir sama, kecuali yang di Kelurahan Semampir seperti (kantor) PMI itu tidak ada penambahan. Karena Semampir hanya sedikit yang terkena penambahan,” terang Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Jalan Tol Kediri-Tulungagung Linanda Krisni Susanti.

Khusus untuk mekanisme ganti ruginya, aset pemkot tersebut berbeda dengan bidang milik warga. Sebab, aset pemkot masuk kategori tanah instansi. Aturannya pun merunut pada UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Ganti kerugian untuk tanah instansi hanya boleh berupa tanah pengganti dan atau relokasi dengan bangunan pengganti,” terang Linanda.

Dengan begitu, menurut Nanda –sapaan akrabnya—pihaknya akan menunggu keputusan pemkot terkait mekanisme ganti rugi. Penggantian aset pemkot tidak bisa dilakukan dengan mekanisme pemberian uang seperti yang dilakukan pada masyarakat.

“Kalau pemkot sudah menyatakan setuju dengan nilai ganti kerugiannya, nanti kami akan berproses. Mau dalam bentuk apa ganti kerugiannya,” bebernya.

Nanda mencontohkan, penggantian aset dilakukan dalam bentuk tanah pengganti. Prosedur yang dilakukan adalah pemkot menentukan lokasi

yang dipilih. “Nanti kami yang akan membayar,” tandasnya.

Sementara itu, berbeda dengan Nanda, Pemkot Kediri justru belum mengetahui bila aset mereka yang terkepras tol bertambah. Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana menyebut belum ada perubahan jumlah. Total aset pemkot terdampak tol masih sama. Terlepas dari rencana penlok II yang akan segera diterbitkan Pemprov Jatim.

“Masih tetap. Total ada 97 bidang,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, sedikitnya ada 17,43 hektare lahan yang akan masuk pembebasan tanah tahap II. Belasan hektare itu mencakup 459 bidang yang tersebar di delapan kelurahan dari dua kecamatan. Yakni, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota.

Kemudian tujuh sisanya ada di Kecamatan Mojoroto. Mulai dari Kelurahan Mrican, Gayam, Bujel, Sukorame, Ngampel, Pojok, dan Mojoroto. Proyek itu akan masuk pada penlok II dan mulai dikerjakan secara paralel dengan tahap I yang saat ini sudah berjalan.

Minggu lalu, panitia pengadaan tanah meminta persetujuan warga terdampak untuk memulai proyek pembebasan lahan tahap II. Jika seluruh warga telah menyampaikan persetujuan, maka Pemprov Jatim melalui Gubernur Khofifah Indar Parawansa bisa segera menerbitkan penlok II. Dengan begitu, pelaksanaan tahap II dapat segera dimulai untuk mengejar progres tahap I. 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#aset pemkot #tol kediri tulungagung #aset #pemkot