Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tunjangan Kinerja di Nganjuk Paling Tinggi Rp 19,6 Juta!

adi nugroho • Senin, 8 Maret 2021 | 20:37 WIB
tunjangan-kinerja-di-nganjuk-paling-tinggi-rp-196-juta
tunjangan-kinerja-di-nganjuk-paling-tinggi-rp-196-juta

NGANJUK, JP Radar Nganjuk-Pendapatan PNS di Pemkab Nganjuk naik drastis. Sejak Januari, ribuan PNS Pemkab Nganjuk mendapat tunjangan kinerja (tukin) yang nilainya sesuai kelas jabatan. Paling tinggi mencapai Rp 19,6 juta per bulan!


Kepastian tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk para PNS di Pemkab Nganjuk itu setelah Bupati Novi Rahman Hidhayat menandatangani peraturan bupati (perbup) tentang tukin minggu lalu. “Sudah resmi. Perbup-nya sudah saya tanda tangani,” ujar Novi  ditemui Jumat (5/3) lalu.


Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Nganjuk menyebutkan, besaran tukin yang didapat tahun ini jumlahnya naik dua kali lipat dibanding tunjangan beban kerja yang didapat tahun lalu. Karenanya, meski sejumlah honor dihapus dan uang perjalanan dinas berkurang signifikan, pendapatan para abdi negara tetap saja tinggi. Sesuai kelas jabatan masing-masing.


Misalnya, untuk kelas jabatan 15 atau kelas tertinggi, tukin yang didapat mencapai 19,6 juta per bulan. Kemudian, kelas jabatan 1 atau terendah, mendapat Rp 841 ribu per bulan.


Di Kabupaten Nganjuk, kelas jabatan tertinggi diduduki oleh sekretaris daerah (sekda). Adapun kelas jabatan terendah adalah para PNS lulusan SD yang ada di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).


Selain Sekda Mokhamad Yasin yang mendapatkan tukin paling besar, para kepala dinas atau PNS dengan kelas jabatan 13 dan 14 juga mendapat tukin yang sangat besar. Dalam sebulan mereka bisa mendapat 10,9 juta dan Rp 12,1 juta (selengkapnya lihat tabel).


Meski demikian, bukan berarti para PNS tersebut bisa langsung mendapat tukin sebesar 100 persen setiap bulannya. Mereka harus bisa memenuhi sejumlah persyaratan yang menjadi ukuran kinerja. Termasuk mengunggah laporan dalam aplikasi E-kinerja yang uji cobanya sudah dilakukan sejak Februari lalu. “Besaran TPP (tukin, Red) itu dihitung dari produktivitas dan disiplin kerja masing-masing  pegawai. Keduanya harus sama-sama baiknya,” tegas Novi.


Salah satu indikator produktivitas menurut Novi adalah jumlah jam kerja. Dalam satu bulan, pegawai ditargetkan memiliki jam kerja efektif selama 112,5 jam. Sehingga tiap harinya pegawai harus memiliki minimal 5-6 jam kerja efektif. Detail pekerjaan dalam waktu tersebut harus dilaporkan di E-kinerja.


Sedangkan untuk kedisiplinan kerja, salah satu indikatornya jam kehadiran pegawai di kantor. “Kalau salah satu poin tidak bisa dipenuhi maksimal, TPP yang didapat juga tidak penuh,” tandas orang nomor satu di Kota Angin tersebut.


Lebih jauh Novi menyebut TPP dibebankan kepada keuangan daerah. Karenanya, ia berharap para PNS dapat menunjukkan kinerja terbaiknya. Setidaknya, hal tersebut sepadan dengan tunjangan yang diterima.


Novi menjelaskan, sistem reward semacam ini sejatinya telah lama diterapkan di dunia bisnis. Dia berharap tunjangan itu bisa mendongkrak kinerja pegawai. Novi menilai PNS yang suka tantangan akan mendukung kebijakan ini dan sebaliknya.


“Kalau pegawai yang tidak suka tantangan pasti akan merasa berat dengan segala persyaratan ini. Dianggapnya ribet,” tandas suami Yuni Sophia tersebut.


Kabag Organisasi Pemkab Nganjuk Eko Sutrisno menambahkan, keberadaan E-Kinerja tidak hanya untuk mendapatkan tunjangan kinerja. Melainkan, terobosan ini wujud semangat menjalankan good governance. “Tujuan besarnya adalah agar PNS di Nganjuk ini lebih profesional lagi,” imbuh Eko.

Editor : adi nugroho
#asn #pemkab #kabar nganjuk #kinerja #radar nganjuk