23.6 C
Kediri
Wednesday, June 7, 2023

Halte Gres Malah Tak Difungsikan

Dinas Perhubungan Kota Kediri sudah berupaya mengurai kemacetan di utara perempatan Semampir dengan membangun halte baru di utara lokasi ngetem bus. Jaraknya 97 meter dari lokasi bus biasa berhenti. Meski bangunan bercat biru itu masih anyar alias gres, tetapi tidak ada penumpang yang memanfaatkannya.

Kabid Angkutan Barang dan Jasa Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri Gede Sasana Dibyo mengungkapkan, pihaknya sudah meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Terminal Tamanan untuk menyosialisasikan kepada para awak bus agar tidak ngetem di sana. “Awal-awal dipasang rambu larangan itu memang nurut. Tapi lama-kelamaan juga dihiraukan, bahkan rambunya disingkirkan,” tuturnya.

Rambu bercat hijau itu idealnya dipasang menghadap ke selatan. Tetapi, sekarang papan rambu itu diletakkan di trotoar. Hal tersebut membuat bus leluasa berhenti di sana. Bus diakui Dibyo hanya mematuhi rambu saat ada petugas di sana.

Lebih jauh Dibyo menegaskan, pihaknya juga sudah membangun halte baru di sisi utara perempatan Semampir pada Agustus lalu. Tempat yang representatif itu sangat ideal untuk menunggu bus bagi penumpang. Pun bagi bus untuk menaikkan penumpang.

Tetapi, Halte Semampir itu justru tidak digunakan. Mereka tetap menunggu bus di sisi selatan. Tepat di depan tempat penitipan sepeda motor. Melihat perilaku tersebut, Dibyo menyebut pihaknya akan kembali menyosialisasikan pemanfaatan halte.

Baca Juga :  Sisakan PR Pengeprasan Puluhan Pohon

“Biar penumpang jalan ke halte untuk naik bus. Lama-kelamaan hal itu akan terbiasa dan penumpang tak lagi menunggu bus di depan penitipan sepeda motor,” harapnya.

Dikatakan Dibyo, jika penumpang dan awak bus kompak mau memanfaatkan halte baru, dia optimistis kemacetan di utara perempatan Semampir bisa dicegah. Sebab, mereka berhenti tidak di dekat tikungan Semampir yang ruas jalannya lebih sempit.

Ditanya tentang sanksi untuk awak bus yang bandel, menurut Dibyo hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Jatim. Adapun pemkot hanya melakukan sosialisasi dan imbauan tentang larangan tersebut. “Makanya kalau ada bus yang mokong itu ya kami tidak bisa menindak langsung,” keluhnya.

Meski demikian, jika ada bus yang nekat melanggar, Dibyo meminta masyarakat untuk memotret plat nomornya dan melaporkan ke Dishub Kota Kediri. Selanjutnya, dishub akan meneruskannya ke Kemenhub. Sebab, mereka yang berwenang memberi sanksi.

Sesuai mekanisme, nantinya Kemenhub akan memberi sanksi perusahaan otobus (PO). Perusahaan itulah yang akan menindak sopirnya. “Semisal sudah ditindak Kemenhub tapi tetap nakal ya sanksinya bisa saja dicabut izin trayeknya,” tegasnya.

Baca Juga :  Sepak Bola Jadi Tema Favorit Lomba Kliping

Untuk diketahui, rambu larangan berhenti dan larangan parkir itu tidak hanya diperuntukkan bagi bus. Melainkan juga ojek online yang dilarang berhenti di sana.

Terpisah, pemilik agen PO Bus Gunung Harta di Kediri Fery Tri Kusuma mengaku pihaknya mempunyai teknologi aplikasi untuk mengecek perjalanan awak bus. Sopir bus sudah di-setting tidak bisa ugal-ugalan. Kecepatan maksimal mereka hanya 100 kilometer per jam. Selain itu menurut Ferry para sopir juga sudah diwanti-wanti untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Dia tak menampik jika tetap ada beberapa kru bus yang nakal. Tidak hanya mengabaikan rambu-rambu lalu lintas. Melainkan ada oknum kru bus yang meminta uang tambahan jika ada barang penumpang yang banyak. “Kalau ada penumpang maupun pengendara yang merasa tidak nyaman bisa lapor ke agen resmi. Manti kami track kru dan sopirnya siapa,” tutur pria yang tinggal di Kelurahan/Kecamatan Pesantren ini.






Reporter: Ilmidza Amalia Nadzira

Dinas Perhubungan Kota Kediri sudah berupaya mengurai kemacetan di utara perempatan Semampir dengan membangun halte baru di utara lokasi ngetem bus. Jaraknya 97 meter dari lokasi bus biasa berhenti. Meski bangunan bercat biru itu masih anyar alias gres, tetapi tidak ada penumpang yang memanfaatkannya.

Kabid Angkutan Barang dan Jasa Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri Gede Sasana Dibyo mengungkapkan, pihaknya sudah meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Terminal Tamanan untuk menyosialisasikan kepada para awak bus agar tidak ngetem di sana. “Awal-awal dipasang rambu larangan itu memang nurut. Tapi lama-kelamaan juga dihiraukan, bahkan rambunya disingkirkan,” tuturnya.

Rambu bercat hijau itu idealnya dipasang menghadap ke selatan. Tetapi, sekarang papan rambu itu diletakkan di trotoar. Hal tersebut membuat bus leluasa berhenti di sana. Bus diakui Dibyo hanya mematuhi rambu saat ada petugas di sana.

Lebih jauh Dibyo menegaskan, pihaknya juga sudah membangun halte baru di sisi utara perempatan Semampir pada Agustus lalu. Tempat yang representatif itu sangat ideal untuk menunggu bus bagi penumpang. Pun bagi bus untuk menaikkan penumpang.

Tetapi, Halte Semampir itu justru tidak digunakan. Mereka tetap menunggu bus di sisi selatan. Tepat di depan tempat penitipan sepeda motor. Melihat perilaku tersebut, Dibyo menyebut pihaknya akan kembali menyosialisasikan pemanfaatan halte.

Baca Juga :  Dinas Arpus Paling Banyak Peminat

“Biar penumpang jalan ke halte untuk naik bus. Lama-kelamaan hal itu akan terbiasa dan penumpang tak lagi menunggu bus di depan penitipan sepeda motor,” harapnya.

Dikatakan Dibyo, jika penumpang dan awak bus kompak mau memanfaatkan halte baru, dia optimistis kemacetan di utara perempatan Semampir bisa dicegah. Sebab, mereka berhenti tidak di dekat tikungan Semampir yang ruas jalannya lebih sempit.

Ditanya tentang sanksi untuk awak bus yang bandel, menurut Dibyo hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Jatim. Adapun pemkot hanya melakukan sosialisasi dan imbauan tentang larangan tersebut. “Makanya kalau ada bus yang mokong itu ya kami tidak bisa menindak langsung,” keluhnya.

Meski demikian, jika ada bus yang nekat melanggar, Dibyo meminta masyarakat untuk memotret plat nomornya dan melaporkan ke Dishub Kota Kediri. Selanjutnya, dishub akan meneruskannya ke Kemenhub. Sebab, mereka yang berwenang memberi sanksi.

Sesuai mekanisme, nantinya Kemenhub akan memberi sanksi perusahaan otobus (PO). Perusahaan itulah yang akan menindak sopirnya. “Semisal sudah ditindak Kemenhub tapi tetap nakal ya sanksinya bisa saja dicabut izin trayeknya,” tegasnya.

Baca Juga :  Petani Terpaksa Panen Awal karena Harga Brambang Turun

Untuk diketahui, rambu larangan berhenti dan larangan parkir itu tidak hanya diperuntukkan bagi bus. Melainkan juga ojek online yang dilarang berhenti di sana.

Terpisah, pemilik agen PO Bus Gunung Harta di Kediri Fery Tri Kusuma mengaku pihaknya mempunyai teknologi aplikasi untuk mengecek perjalanan awak bus. Sopir bus sudah di-setting tidak bisa ugal-ugalan. Kecepatan maksimal mereka hanya 100 kilometer per jam. Selain itu menurut Ferry para sopir juga sudah diwanti-wanti untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Dia tak menampik jika tetap ada beberapa kru bus yang nakal. Tidak hanya mengabaikan rambu-rambu lalu lintas. Melainkan ada oknum kru bus yang meminta uang tambahan jika ada barang penumpang yang banyak. “Kalau ada penumpang maupun pengendara yang merasa tidak nyaman bisa lapor ke agen resmi. Manti kami track kru dan sopirnya siapa,” tutur pria yang tinggal di Kelurahan/Kecamatan Pesantren ini.






Reporter: Ilmidza Amalia Nadzira

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/