NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Imbauan tidak memakai sandal jepit tidak hanya untuk pengendara sepeda motor. Namun, pengemudi juga diimbau untuk tidak memakai sandal jepit. Karena memakai sandal jepit bisa menganggu saat menginjak pedal gas dan rem. “Sandal jepit bisa bikin selip atau nyangkut di pedal,” ujar Kasatlantas Polres Nganjuk AKP Indra Budi Wibowo melalui Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Nganjuk Ipda Ajeng Ayu kemarin.
RAWAN SELIP: Memakai sandal jepit saat mengemudi berbahaya. Mobil INCAR tidak akan menilang pengendara dan pengemudi yang pakai sandal jepit (Foto: Karen Wibi)
Jika tidak terjadi selip, pengemudi bisa mengalami kecelakaan. Karena mobil menjadi tidak terkontrol dengan baik. Untuk itu, dianjurkan pengemudi tidak memakai sandal jepit.
Namun demikian, Ajeng menegaskan, tidak memakai sandal jepit saat mengemudi itu sekadar imbauan. Bukan larangan. Karena itu, masyarakat tidak perlu resah. “Tidak akan ditilang jika memakai sandal jepit,” tandasnya.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Nganjuk asal Kota Surabaya ini mengatakan, pengemudi akan ditilang jika tidak memakai sabuk pengaman, tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM) dan melanggar rambu-rambu lalu lintas. Saat ini, Satlantas Polres Nganjuk telah mengoperasikan mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) di jalan-jalan Kota Angin. Mobil INCAR itu akan memotret pengendara motor dan pengemudi yang melanggar lalu lintas. Jika terkena jepret kamera INCAR, petugas akan mengirimkan surat tilang ke pelanggar. Kemudian, pelanggar bisa membayar denda tilang melalui transfer bank.
Reporter: Karen Wibi
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Imbauan tidak memakai sandal jepit tidak hanya untuk pengendara sepeda motor. Namun, pengemudi juga diimbau untuk tidak memakai sandal jepit. Karena memakai sandal jepit bisa menganggu saat menginjak pedal gas dan rem. “Sandal jepit bisa bikin selip atau nyangkut di pedal,” ujar Kasatlantas Polres Nganjuk AKP Indra Budi Wibowo melalui Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Nganjuk Ipda Ajeng Ayu kemarin.
RAWAN SELIP: Memakai sandal jepit saat mengemudi berbahaya. Mobil INCAR tidak akan menilang pengendara dan pengemudi yang pakai sandal jepit (Foto: Karen Wibi)
Jika tidak terjadi selip, pengemudi bisa mengalami kecelakaan. Karena mobil menjadi tidak terkontrol dengan baik. Untuk itu, dianjurkan pengemudi tidak memakai sandal jepit.
Namun demikian, Ajeng menegaskan, tidak memakai sandal jepit saat mengemudi itu sekadar imbauan. Bukan larangan. Karena itu, masyarakat tidak perlu resah. “Tidak akan ditilang jika memakai sandal jepit,” tandasnya.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Nganjuk asal Kota Surabaya ini mengatakan, pengemudi akan ditilang jika tidak memakai sabuk pengaman, tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM) dan melanggar rambu-rambu lalu lintas. Saat ini, Satlantas Polres Nganjuk telah mengoperasikan mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) di jalan-jalan Kota Angin. Mobil INCAR itu akan memotret pengendara motor dan pengemudi yang melanggar lalu lintas. Jika terkena jepret kamera INCAR, petugas akan mengirimkan surat tilang ke pelanggar. Kemudian, pelanggar bisa membayar denda tilang melalui transfer bank.