KABUPATEN, JP Radar Kediri-Pemkab Kediri merespons percepatan pembangunan Tol Kediri-Tulungagung (KiAgung). Mereka mengidentifikasi tanah dan aset lain yang terdampak proyek. Pemkab akan meminta ganti rugi minimal sama dengan nilai aset. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) diminta untuk menaksir nilai atau harga aset.
Untuk diketahui, berdasar pendataan sementara, sedikitnya ada 40 bidang tanah milik daerah yang akan terdampak Tol KiAgung. Adapun aset milik desa sedikitnya ada 110 bidang yang akan terdampak proyek jalan bebas hambatan tersebut. “Untuk jumlah pastinya masih akan kami koordinasikan lagi dengan SKA tol,” kata Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kediri Erfin Fatoni.

Terkait penggantian aset terdampak tol, Erfin menyebut, BPKAD akan koordinasi dengan KPKNL Malang terkait penaksiran harganya. “Yang berhak melakukan appraisal itu penilai pemerintah (KPKNL Malang, Red) atau penilai publik (KJPP, Red). Kami lebih mengutamakan KPKNL selaku penilai pemerintah,” lanjut Erfin.
Lebih jauh Erfin menjelaskan, perlakuan aset milik daerah dan milik desa berbeda. Khusus untuk aset desa yang akan terdampak tol, nantinya harus mendapat persetujuan Gubernur Khofifah Indar Parawansa lebih dulu.
Terkait proses penggantian aset yang terdampak, Erfin menjelaskan, hal tersebut sudah diatur dalam Permendagri No. 19/2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Di sana disebutkan, pengganti (aset yang terdampak) minimal senilai dengan BMD yang terpakai. Jika penggantinya berupa lahan, nilainya harus sama dengan hasil hitungan appraisal dari KPKNL Malang.
Dikatakan Erfin, sebelum berkoordinasi dengan KPKNL Malang, pemkab masih menunggu pembahasan pembebasan lahan dengan pemrakarsa tol. Sayangnya, hingga saat ini belum ada undangan pembahasan lahan yang terdampak. Khususnya untuk aset daerah. “Kami akan menyampaikan ke pemrakarsa tol (Kediri-Tulungagung, Red) bahwa appraisal untuk aset milik daerah nanti akan dilakukan KPKNL,” tegasnya.
Untuk diketahui, di antara ratusan aset di Kabupaten Kediri yang terdampak Tol Kediri-Tulungagung tersebut, ada 17 bidang aset milik daerah dan desa di Desa Manyaran dan Desa Tiron. Di dua lokasi yang pembangunannya disebut-sebut akan diprioritaskan itu, ada tiga bidang tanah kas Desa Tiron, dan delapan bidang tanah kas Desa Manyaran yang terkepras. Sisanya, merupakan aset jalan.
Pantauan koran ini, akses tol yang melintas di Desa Manyaran dan Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, tidak banyak yang mengenai area pemukiman warga. Patok tol berwarna kuning dan merah itu mayoritas terletak di area persawahan dan perkebunan.
Sementara itu, selain memakan ratusan bidang aset milik Pemkab Kediri, Tol KiAgung juga memakan puluhan aset milik Pemkot Kediri. Total ada 94 bidang aset di Kecamatan Kota dan Kecamatan Mojoroto yang akan terpakai untuk tol. “Luasan pasti (dari 94 bidang aset yang terdampak, Red), menunggu pengukuran dari BPN (Kota Kediri, Red),” terang Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana.
Terpisah, Sekretaris Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri Sapto Warsi belum bisa menjelaskan terkait pembebasan lahan terdampak Tol KiAgung. Meski demikian, hari ini akan ada sosialisasi ke warga desa yang terdampak. “Sosialisasinya di masing-masing balai desa (Manyaran dan Tiron, Red),” jelas Sapto sembari menyebut sosialisasi bisa dilakukan pagi dan malam hari.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.