23.6 C
Kediri
Wednesday, June 7, 2023

Tempat Hiburan Harus Tutup, Ini Sanksinya yang Nekat Buka

KEDIRI, JP Radar Kediri– Seluruh tempat hiburan di Kediri Raya harus tutup selama Ramadan. Satpol PP di Kota dan Kabupaten Kediri menegaskan akan mengawasi eks lokalisasi, tempat karaoke, hingga panti pijat dengan ketat. Yang nekat beroperasi, akan diberi sanksi tegas.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Kediri Yusuf Abraham mengungkapkan, pihaknya akan mengintensifkan razia bersama TNI, polisi, dan dinas sosial selama sebulan ke depan. “Nanti dilakukan patroli gabungan,” kata Yusuf.

Lebih jauh Yusuf menjelaskan, sasaran utama operasi adalah eks lokalisasi di Kediri. Tempat prostitusi yang sudah ditutup itu menurutnya harus steril dari aktivitas karaoke. “(Karaoke, Red) tidak boleh buka selama Ramadan,” lanjut Yusuf sembari menyebut mulai tadi malam sudah banyak tempat karaoke yang tutup.

Pengawasan yang ketat menurut Yusuf juga dilakukan di panti pijat yang terpisah dari eks lokalisasi. Aparat penegak perda akan memastikan tempat-tempat itu juga tutup selama sebulan penuh. “Kalau ada yang nekat buka nanti (terapis dan pemilik karaoke, Red) akan kami angkut,” tegasnya.

Baca Juga :  Dinkes Kota Kediri Dapat Puluhan Vial Vaksin Moderna

Untuk diketahui, sosialisasi tentang penutupan tempat hiburan dan eks lokalisasi selama Ramadan terus disosialisasikan. Kemarin, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Ngadiluwih mengumpulkan para pemilik wisma dan tempat karaoke di eks Lokalisasi Krian, di Balai Desa Purwokerto.

Pantauan koran ini, puluhan orang yang kemarin mendatangi Balai Desa Purwokerto terlihat pasrah mendengar penjelasan camat dan para pejabat lainnya. Tidak ada satu pun yang mengajukan pertanyaan atau menyanggah.

Sekretaris Camat Ngadiluwih Nadlirin mengungkapkan, sesuai SE Sekretariat Daerah Pemkab Kediri sebanyak 37 tempat hiburan di eks Lokalisasi Krian harus tutup sejak H-1 Ramadan hingga H+5 Idul Fitri. Terkait kondisi ekonomi mereka yang macet, menurut Nadlirin pihaknya akan mengajak mereka berpartisipasi dalam bazar Ramadan. “Nanti akan digelar di kantor kecamatan dan desa,” jelasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Kediri Perjuangkan THR Ribuan Pegawai Non-ASN

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Kediri Eko Lukmono menjelaskan, penutupan tempat hiburan selama Ramadan sudah tercantum di Perwali No. 28/2012 tentang Penertiban Kegiatan pada Bulan Ramadan. Eko menyebut timnya akan menggencarkan razia di tempat karaoke, hotel kelas melati, kos-kosan, hingga penjual miras. “Razia kami intensifkan untuk menjaga suasana Ramadan tetap kondusif,” katanya sembari menyebut razia serupa juga rutin digelar pada hari-hari biasa. (rq/c4/ica/ut)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

KEDIRI, JP Radar Kediri– Seluruh tempat hiburan di Kediri Raya harus tutup selama Ramadan. Satpol PP di Kota dan Kabupaten Kediri menegaskan akan mengawasi eks lokalisasi, tempat karaoke, hingga panti pijat dengan ketat. Yang nekat beroperasi, akan diberi sanksi tegas.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Kediri Yusuf Abraham mengungkapkan, pihaknya akan mengintensifkan razia bersama TNI, polisi, dan dinas sosial selama sebulan ke depan. “Nanti dilakukan patroli gabungan,” kata Yusuf.

Lebih jauh Yusuf menjelaskan, sasaran utama operasi adalah eks lokalisasi di Kediri. Tempat prostitusi yang sudah ditutup itu menurutnya harus steril dari aktivitas karaoke. “(Karaoke, Red) tidak boleh buka selama Ramadan,” lanjut Yusuf sembari menyebut mulai tadi malam sudah banyak tempat karaoke yang tutup.

Pengawasan yang ketat menurut Yusuf juga dilakukan di panti pijat yang terpisah dari eks lokalisasi. Aparat penegak perda akan memastikan tempat-tempat itu juga tutup selama sebulan penuh. “Kalau ada yang nekat buka nanti (terapis dan pemilik karaoke, Red) akan kami angkut,” tegasnya.

Baca Juga :  Curi Uang, Satpam Toko Roti asal Ngasem jadi Buron

Untuk diketahui, sosialisasi tentang penutupan tempat hiburan dan eks lokalisasi selama Ramadan terus disosialisasikan. Kemarin, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Ngadiluwih mengumpulkan para pemilik wisma dan tempat karaoke di eks Lokalisasi Krian, di Balai Desa Purwokerto.

Pantauan koran ini, puluhan orang yang kemarin mendatangi Balai Desa Purwokerto terlihat pasrah mendengar penjelasan camat dan para pejabat lainnya. Tidak ada satu pun yang mengajukan pertanyaan atau menyanggah.

Sekretaris Camat Ngadiluwih Nadlirin mengungkapkan, sesuai SE Sekretariat Daerah Pemkab Kediri sebanyak 37 tempat hiburan di eks Lokalisasi Krian harus tutup sejak H-1 Ramadan hingga H+5 Idul Fitri. Terkait kondisi ekonomi mereka yang macet, menurut Nadlirin pihaknya akan mengajak mereka berpartisipasi dalam bazar Ramadan. “Nanti akan digelar di kantor kecamatan dan desa,” jelasnya.

Baca Juga :  Pilbup Kediri: Tepis Kabar Pasangan Mujahid-Eko Mundur

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Kediri Eko Lukmono menjelaskan, penutupan tempat hiburan selama Ramadan sudah tercantum di Perwali No. 28/2012 tentang Penertiban Kegiatan pada Bulan Ramadan. Eko menyebut timnya akan menggencarkan razia di tempat karaoke, hotel kelas melati, kos-kosan, hingga penjual miras. “Razia kami intensifkan untuk menjaga suasana Ramadan tetap kondusif,” katanya sembari menyebut razia serupa juga rutin digelar pada hari-hari biasa. (rq/c4/ica/ut)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/