SURABAYA, JP Radar Kediri – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menyerahkan piagam dan rapor kepatuhan kepada 14 pemerintah daerah (pemda) berpredikat kepatuhan tinggi (zona hijau) terhadap UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Acara digelar di Kantor Perwakilan Jl Ngagel Timur No 56, Surabaya, Selasa (21/3).
Dari jumlah pemda yang menerima, salah satunya adalah Pemkab Kediri. Wakil Bupati (Wabup) Kediri Dewi Mariya Ulfa hadir langsung dalam penyerahan tersebut.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Achmad Khoiruddin dan Koordinator Pengambilan Data Kepatuhan 2022 A. Azmi Musyaddad.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin mengatakan, Pemkab Kediri menempati ranking ke-3 dari 14 pemkab/pemkot di Jawa Timur yang masuk zona hijau. Skornya 84,15. Urutan pertama dan kedua masing-masing Pemkab Ngawi (85,36) dan Pemkab Sidoarjo (84,46). Sedangkan urutan keempat dan kelima ditempati Pemkot Probolinggo (83,23) dan Pemkab Probolinggo (82,33).
”Zona hijau untuk Pemkab Kediri seolah kembali ke khittah. Sebab, pada tahun 2019, Kabupaten Kediri pernah masuk zona hijau dan turun ke zona kuning (kepatuhan sedang) pada 2021. Bahkan, pada 2019 masuk tiga besar nasional,” kata Agus saat penyerahan hasil penilaian kepatuhan di Kantor Ombudsman.
Menurut Agus, pada hasil penilaian 2022, ada empat dimensi penilaian. Yakni, dimensi input (uji kompetensi dan sarana-prasarana), dimensi proses (kecukupan komponen standar pelayanan), dimensi output (persepsi maladministrasi pemohon layanan), dan dimensi pengelolaan pengaduan.
”Mayoritas pemda di Jawa Timur, termasuk Kabupaten Kediri, jeblok pada dimensi pengelolaan pengaduan. Penyebabnya, pengelolaan pengaduan kurang memahami tugas dan kewajiban sesuai Perpres 76 Tahun 2013 (Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik). Selain itu, pengelola pengaduan kurang melengkapi dokumen-dokumen untuk memperkuat narasi hasil wawancara,” jelas Agus.
Sementara itu, Wabup Kediri Dewi Mariya Ulfa mengapresiasi penilaian Ombudsman. Dia berjanji akan menjadikan hasil penilaian tersebut untuk mengevaluasi kinerja pelayanan. Nantinya akan digabung dengan hasil penilaian Indeks Pelayanan Publik (IPP) Kemen PAN-RB yang mendapatkan skor 80,26. ”Kami berkomitmen untuk lebih baik lagi,” ungkap Dewi.
Dia kemudian membeberkan prioritas perbaikan pelayanan publik di Kabupaten Kediri yang mencakup banyak aspek. Di antaranya, layanan adminduk yang akan memfokuskan pada 26 kecamatan lewat Program Sahaya Dekat. Kemudian, layanan terpadu OSS lewat Sidapotik DPMPTSP, perbaikan sarpras untuk kelompok disabilitas, dan digitalisasi data perpajakan.
Selain Kabupaten Kediri, Ombudsman RI Jawa Timur menyerahkan piagam dan rapor untuk 13 pemkab/pemkot lainnya. Yakni, Pemkab Probolinggo, Pemkot Blitar, Pemkab Trenggalek, Pemkab Ngawi, dan Pemkab Ponorogo. Lalu juga Pemkab Banyuwangi, Pemkot Probolinggo, Pemkab Pasuruan, Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo, Pemkab Tuban, Pemkab Jember, dan Pemkab Lumajang.
Ada tiga kepala daerah yang hadir. Mereka adalah Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati, dan Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko.
Tiga perwakilan pemda lainnya yang hadir adalah Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, Sekda Kota Blitar Priyo Suhartono, dan Kabag Organisasi Pemkab Ponorogo Iwan Yono Saputra.
Setelah penyerahan piagam dan rapor, masing-masing perwakilan pemda tersebut menyampaikan komitmen untuk tetap memberikan kualitas pelayanan publik dengan tetap berpredikat zona hijau. Bupati Trenggalek Nur Arifin, misalnya. Dia menyampaikan pelaksanaan penilaian 360 derajat. Artinya, seorang pejabat dinilai berdasarkan rating penilaian atasan, bawahan, rekan kerja, dan masyarakat. ”Hasil rating itu menentukan besaran tunjangan TPP pejabat tersebut,” kata Arifin.