23.6 C
Kediri
Wednesday, June 7, 2023

Hari Ini Sidang Kasus Korupsi BPNT Kota Kediri Kembali Bergulir

KOTA, JP Radar Kediri – Kasus dugaan korupsi bantuan pangan nontunai (BPNT) yang menyeret mantan Kadinsos Kota Kediri Triyono Kutut Purwanto dan koordinator pendamping Sri Roro Dewi Sawitri akan kembali berlangsung hari ini. Agendanya adalah tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Pihak kejaksaan menegaskan kesiapan tim JPU dalam menyusun tuntutan. Hal ini ditegaskan terkait tertundanya agenda serupa yang seharusnya berlangsung Kamis (4/8) lalu.

“Insya Allah berkas tuntutan siap dibacakan besok (hari ini, 11/8, Red),” tegas Kasi Pidsus Nur Ngali.

Nur Ngali beralasan, penundaan sidang tuntutan beberapa waktu bukan tanpa alasan. Pihak JPU belum selesai dalam menyusun berkas tuntutan. Sebab, penyusunan tuntutan memerlukan ketelitian. Pihak jaksa juga perlu membuktikan pasal-pasal yang dincantumkan dalam surat dakwaan. Saat ini berkas tuntutannya sudah selesai disusun dan siap dibacakan.

Khusus untuk sidang hari ini, kejaksaan akan menugaskan jaksa berbeda dari sebelumnya. Karena JPU yang sebelumnya mendapat tugas yang lain.

Baca Juga :  Pergerakan Paslon dan Relawan Bukos Jadi Pemicu

“Karena Pak Iqbal dan Pak Aslah (JPU sebelumnya, Red) ini sedang mendapat tugas lain, surat tuntutan ini nanti akan dibacakan oleh srikandi kejaksaan, Bu Yuyun dan Bu Tatik,” jelasnya.

Bagaimana dengan kubu terdakwa? Penasihat hukum Kutut, Nurbaedah, menegaskan pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum. Menurutnya, agenda tuntutan pidana bukan menjadi akhir dari segalanya. Proses hukum kliennya masih panjang. Hingga berujung pada vonis majelis hakim nantinya.

“Sedangkan tuntutan JPU hak penuh JPU. Namun kami mempunyai tugas untuk memperjuangkan hak terdakwa,” terang Nurbaedah.

Nurbaedah kemudian merinci tentang memperjuangkan hak terdakwa itu. Yaitu, setelah mendengar tuntutan JPU mereka akan mengajukan pembelaan. Karena tuntutan JPU juga tidak akan langsung disetujui majelis hakim. Dalam memutuskan hukuman ini hakim akan pertimbangan legal justice, social justice dan moral justice.

Soal materi pembelaan, Nurbaedah menegaskan akan melihat dulu seperti apa substansi tuntutan yang disampaikan JPU. “Tentu saja substansi materi pembelaan sudah ada, namun disampaikan saatnya jika sudah tahap pembelaan nantinya,” kata Nurbaedah.

Baca Juga :  Penumpang Naik 25 Persen Jelang Natal dan Tahun Baru

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan, jaksa menegaskan kerugian dalam kasus ini mengalami pembengkakan senilai Rp 1,51 miliar. Rinciannya, Rp 1,017 miliar diterima oleh Kutut dan Rp 500,3 juta diterima oleh Roro. Fee miliaran rupiah itu diterima dari tiga supplier yang memasok beras, telur, kacang untuk 20 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Kediri.

Kutut dan Roro menurut Novi menerima fee setelah merekomendasikan pembelian tiga bahan pokok tersebut pada suplier tertentu. Ada beban psikologis dari supplier karena telah direkomendasikan. Karena itu mereka tidak bisa menolak permintaan  karena khawatir tidak akan ditunjuk lagi sebagai pemasok.

Dari total fee Rp 1,51 miliar tersebut, sebanyak Rp 564,6 juta diantaranya sudah dikembalikan. Pengembalian dilakukan oleh Kutut, Roro, dan beberapa pihak lain yang sempat menerima aliran fee. Mereka adalah pegawai dinas sosial dan tiga pendamping BPNT kecamatan.






Reporter: Habibaham Anisa Muktiara

KOTA, JP Radar Kediri – Kasus dugaan korupsi bantuan pangan nontunai (BPNT) yang menyeret mantan Kadinsos Kota Kediri Triyono Kutut Purwanto dan koordinator pendamping Sri Roro Dewi Sawitri akan kembali berlangsung hari ini. Agendanya adalah tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Pihak kejaksaan menegaskan kesiapan tim JPU dalam menyusun tuntutan. Hal ini ditegaskan terkait tertundanya agenda serupa yang seharusnya berlangsung Kamis (4/8) lalu.

“Insya Allah berkas tuntutan siap dibacakan besok (hari ini, 11/8, Red),” tegas Kasi Pidsus Nur Ngali.

Nur Ngali beralasan, penundaan sidang tuntutan beberapa waktu bukan tanpa alasan. Pihak JPU belum selesai dalam menyusun berkas tuntutan. Sebab, penyusunan tuntutan memerlukan ketelitian. Pihak jaksa juga perlu membuktikan pasal-pasal yang dincantumkan dalam surat dakwaan. Saat ini berkas tuntutannya sudah selesai disusun dan siap dibacakan.

Khusus untuk sidang hari ini, kejaksaan akan menugaskan jaksa berbeda dari sebelumnya. Karena JPU yang sebelumnya mendapat tugas yang lain.

Baca Juga :  Sapi dan Puluhan Bebek di Dekat Limbah Mati

“Karena Pak Iqbal dan Pak Aslah (JPU sebelumnya, Red) ini sedang mendapat tugas lain, surat tuntutan ini nanti akan dibacakan oleh srikandi kejaksaan, Bu Yuyun dan Bu Tatik,” jelasnya.

Bagaimana dengan kubu terdakwa? Penasihat hukum Kutut, Nurbaedah, menegaskan pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum. Menurutnya, agenda tuntutan pidana bukan menjadi akhir dari segalanya. Proses hukum kliennya masih panjang. Hingga berujung pada vonis majelis hakim nantinya.

“Sedangkan tuntutan JPU hak penuh JPU. Namun kami mempunyai tugas untuk memperjuangkan hak terdakwa,” terang Nurbaedah.

Nurbaedah kemudian merinci tentang memperjuangkan hak terdakwa itu. Yaitu, setelah mendengar tuntutan JPU mereka akan mengajukan pembelaan. Karena tuntutan JPU juga tidak akan langsung disetujui majelis hakim. Dalam memutuskan hukuman ini hakim akan pertimbangan legal justice, social justice dan moral justice.

Soal materi pembelaan, Nurbaedah menegaskan akan melihat dulu seperti apa substansi tuntutan yang disampaikan JPU. “Tentu saja substansi materi pembelaan sudah ada, namun disampaikan saatnya jika sudah tahap pembelaan nantinya,” kata Nurbaedah.

Baca Juga :  Disperindag Terapkan Satu KK, Satu Los

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan, jaksa menegaskan kerugian dalam kasus ini mengalami pembengkakan senilai Rp 1,51 miliar. Rinciannya, Rp 1,017 miliar diterima oleh Kutut dan Rp 500,3 juta diterima oleh Roro. Fee miliaran rupiah itu diterima dari tiga supplier yang memasok beras, telur, kacang untuk 20 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Kediri.

Kutut dan Roro menurut Novi menerima fee setelah merekomendasikan pembelian tiga bahan pokok tersebut pada suplier tertentu. Ada beban psikologis dari supplier karena telah direkomendasikan. Karena itu mereka tidak bisa menolak permintaan  karena khawatir tidak akan ditunjuk lagi sebagai pemasok.

Dari total fee Rp 1,51 miliar tersebut, sebanyak Rp 564,6 juta diantaranya sudah dikembalikan. Pengembalian dilakukan oleh Kutut, Roro, dan beberapa pihak lain yang sempat menerima aliran fee. Mereka adalah pegawai dinas sosial dan tiga pendamping BPNT kecamatan.






Reporter: Habibaham Anisa Muktiara

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/