24.5 C
Kediri
Monday, March 27, 2023

Mental Pekerja Pabrik Belum Ada

- Advertisement -

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Sulitnya perusahaan di Kota Angin mendapatkan tenaga kerja lokal tidak hanya karena masalah kecilnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Nganjuk. Saat sosialisasi UMK 2022 di Balai Latihan Kerja (BLK) Nganjuk, terungkap jika perusahaan kesulitan mendapatkan tenaga kerja karena mental pekerja belum terbentuk. Sehingga, setelah mengetahui tanggung jawab pekerja pabrik, banyak yang memilih untuk keluar kerja.  “Mental kerjanya belum terbentuk. Pekerja lokal itu pikir kerja itu enak, mudah, dan menyenangkan tetapi setelah tahu tanggung jawab dan aturan mereka akhirnya memilih keluar,” terang Manajer Human Resources Development (HRD) PT Kharisma Baru Irfan Laksono Aji kemarin.

Irfan mengatakan, dunia kerja di pabrik itu membutuhkan tenaga, keseriusan, dan kerja keras. Mereka harus bekerja minimal 8 jam sehari. Jam istirahat dan libur ada aturannya. “Tidak seperti kerja di sinetron,” imbuhnya.

Baca Juga :  Minta Plt Bupati Terbitkan SPTJM

Selain itu, ada pula fenomena pekerja lokal yang sengaja coba-coba. Saat tahu beban kerja di pabrik lebih berat dari pitil brambang, akhirnya mereka enggan melanjutkan pekerjaannya di pabrik. “Ini yang menjadi persoalan perusahaan di Nganjuk,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesi (KSBSI) Kabupaten Nganjuk Kelik Widiwahyuno mengatakan, persoalan mental di pekerja lokal tersebut tidak boleh jadi alasan perusahaan mengupah mereka di bawah UMK yang telah ditetapkan. Karena itu adalah hak pekerja. Untuk UMK Kabupaten Nganjuk tahun 2022 adalah 1.970.006,41. “Pekerja lokal itu bisa diberi pelatihan agar mental pekerjanya terbentuk,” ujarnya.

Selain itu, kata Kelik, perusahaan juga tidak boleh melakukan pemuhutan hubungan kerja (PHK) seenaknya. Mekanisme harus diterapkan. Mulai dari peringatan lisan hingga surat peringatan (SP) terlebih dulu.

Baca Juga :  Jalan di Jalur Jembatan Semampir Bergelombang
- Advertisement -

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Sulitnya perusahaan di Kota Angin mendapatkan tenaga kerja lokal tidak hanya karena masalah kecilnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Nganjuk. Saat sosialisasi UMK 2022 di Balai Latihan Kerja (BLK) Nganjuk, terungkap jika perusahaan kesulitan mendapatkan tenaga kerja karena mental pekerja belum terbentuk. Sehingga, setelah mengetahui tanggung jawab pekerja pabrik, banyak yang memilih untuk keluar kerja.  “Mental kerjanya belum terbentuk. Pekerja lokal itu pikir kerja itu enak, mudah, dan menyenangkan tetapi setelah tahu tanggung jawab dan aturan mereka akhirnya memilih keluar,” terang Manajer Human Resources Development (HRD) PT Kharisma Baru Irfan Laksono Aji kemarin.

Irfan mengatakan, dunia kerja di pabrik itu membutuhkan tenaga, keseriusan, dan kerja keras. Mereka harus bekerja minimal 8 jam sehari. Jam istirahat dan libur ada aturannya. “Tidak seperti kerja di sinetron,” imbuhnya.

Baca Juga :  Targetkan Perakitan Tuntas Sabtu Besok

Selain itu, ada pula fenomena pekerja lokal yang sengaja coba-coba. Saat tahu beban kerja di pabrik lebih berat dari pitil brambang, akhirnya mereka enggan melanjutkan pekerjaannya di pabrik. “Ini yang menjadi persoalan perusahaan di Nganjuk,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesi (KSBSI) Kabupaten Nganjuk Kelik Widiwahyuno mengatakan, persoalan mental di pekerja lokal tersebut tidak boleh jadi alasan perusahaan mengupah mereka di bawah UMK yang telah ditetapkan. Karena itu adalah hak pekerja. Untuk UMK Kabupaten Nganjuk tahun 2022 adalah 1.970.006,41. “Pekerja lokal itu bisa diberi pelatihan agar mental pekerjanya terbentuk,” ujarnya.

Selain itu, kata Kelik, perusahaan juga tidak boleh melakukan pemuhutan hubungan kerja (PHK) seenaknya. Mekanisme harus diterapkan. Mulai dari peringatan lisan hingga surat peringatan (SP) terlebih dulu.

Baca Juga :  Warga Kediri Dibekuk saat Nekat Edarkan SS

Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru

/