29.2 C
Kediri
Thursday, March 23, 2023

Toko Modern PHP UMKM

- Advertisement -

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Toko modern tidak hanya membuat warung atau toko kelontong gulung tikar. Namun, toko modern juga pemberi harapan palsu (PHP) pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Nganjuk. Karena janji toko modern mengizinkan pelaku UMKM menitipkan produknya untuk dipasarkan tidak terbukti. Banyak pelaku UMKM di Kota Angin kesulitan untuk menitipkan produknya di toko modern. “Ribet prosesnya,” ujar Ida Retnowati, salah satu pelaku UMKM asal Kertosono.

Banyak syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM untuk bisa menitipkan produknya di toko modern. Mulai dari UMKM tersebut harus memiliki izin usaha, produknya harus mengantongi izin hingga packaging produk yang harus sesuai standar toko modern. Hal itu sangat sulit dipenuhi pelaku UMKM Kota Angin. “Selalu ditolak produk UMKM saya di toko modern,” keluhnya.

Baca Juga :  Pasien Covid-19 Dirawat di Pu Sindok

Karena itulah, Ida bersama pelaku UMKM di Kota Angin memilih tidak lagi berencana menitipkan produk UMKM ke toko modern. Dia menganggap kebijakan pemkab tentang produk UMKM yang bisa dititipkan di toko modern hanya sekadar lips service. “Seperti kena PHP saja pelaku UMKM,” ujarnya.

Sebagai gantinya, Ida memilih menitipkan produk UMKM ke warung dan toko kelontong. Hasilnya, produk UMKM juga bisa diterima masyarakat. Sehingga, produk UMKM bisa tetap dinikmati masyarakat dan pelaku UMKM bisa hidup.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk Drs Sudrajat MM mengatakan, salah satu syarat dari pendirian toko modern yang diberlakukan pemkab adalah toko modern memfasilitasi pelaku UMKM untuk bisa menitipkan produknya. Kebijakan itu sudah diterapkan sejak pertengahan tahun lalu. “Toko modern harus mau menerima produk UMKM untuk dititipkan pemasarannya,” tandasnya.

Baca Juga :  PPKM, Jumlah Penumpang Turun Empat Persen

- Advertisement -

Sayang, kebijakan tersebut tidak maksimal. Menurut Sudrajat, ternyata dalam praktiknya, pelaku UMKM tidak bisa memenuhi standar yang diterapkan toko modern. Sebab, produk UMKM yang bisa diterima harus sesuai standar toko modern. “Inilah yang jadi persoalan pelaku UMKM kita,” ujarnya.

Karena itu, Sudrajat akan berkoordinasi dengan toko modern, pelaku UMKM dan dinas terkait. Sehingga, produk UMKM bisa dipasarkan di toko modern. Ini untuk membuat produk UMKM Kota Angin semakin dikenal masyarakat. “Pemberian izin toko modern itu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat termasuk pelaku UMKM,” ujarnya. (tar/tyo)

 

 

 

 

 

- Advertisement -

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Toko modern tidak hanya membuat warung atau toko kelontong gulung tikar. Namun, toko modern juga pemberi harapan palsu (PHP) pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Nganjuk. Karena janji toko modern mengizinkan pelaku UMKM menitipkan produknya untuk dipasarkan tidak terbukti. Banyak pelaku UMKM di Kota Angin kesulitan untuk menitipkan produknya di toko modern. “Ribet prosesnya,” ujar Ida Retnowati, salah satu pelaku UMKM asal Kertosono.

Banyak syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM untuk bisa menitipkan produknya di toko modern. Mulai dari UMKM tersebut harus memiliki izin usaha, produknya harus mengantongi izin hingga packaging produk yang harus sesuai standar toko modern. Hal itu sangat sulit dipenuhi pelaku UMKM Kota Angin. “Selalu ditolak produk UMKM saya di toko modern,” keluhnya.

Baca Juga :  Dorong Ekonomi Rakyat, KUR BRI Perkuat UMKM di Masa Pandemi

Karena itulah, Ida bersama pelaku UMKM di Kota Angin memilih tidak lagi berencana menitipkan produk UMKM ke toko modern. Dia menganggap kebijakan pemkab tentang produk UMKM yang bisa dititipkan di toko modern hanya sekadar lips service. “Seperti kena PHP saja pelaku UMKM,” ujarnya.

Sebagai gantinya, Ida memilih menitipkan produk UMKM ke warung dan toko kelontong. Hasilnya, produk UMKM juga bisa diterima masyarakat. Sehingga, produk UMKM bisa tetap dinikmati masyarakat dan pelaku UMKM bisa hidup.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk Drs Sudrajat MM mengatakan, salah satu syarat dari pendirian toko modern yang diberlakukan pemkab adalah toko modern memfasilitasi pelaku UMKM untuk bisa menitipkan produknya. Kebijakan itu sudah diterapkan sejak pertengahan tahun lalu. “Toko modern harus mau menerima produk UMKM untuk dititipkan pemasarannya,” tandasnya.

Baca Juga :  Tol Nganjuk: Dieksekusi, Warga Mulai Ambil Kompensasi

Sayang, kebijakan tersebut tidak maksimal. Menurut Sudrajat, ternyata dalam praktiknya, pelaku UMKM tidak bisa memenuhi standar yang diterapkan toko modern. Sebab, produk UMKM yang bisa diterima harus sesuai standar toko modern. “Inilah yang jadi persoalan pelaku UMKM kita,” ujarnya.

Karena itu, Sudrajat akan berkoordinasi dengan toko modern, pelaku UMKM dan dinas terkait. Sehingga, produk UMKM bisa dipasarkan di toko modern. Ini untuk membuat produk UMKM Kota Angin semakin dikenal masyarakat. “Pemberian izin toko modern itu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat termasuk pelaku UMKM,” ujarnya. (tar/tyo)

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru

/