Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kenapa Lampu Sein Nggak Boleh Warna Putih? Ini Alasan Hukumnya

Internship Radar Kediri • Minggu, 18 Mei 2025 | 14:10 WIB
Lampu Sein Motor
Lampu Sein Motor

JP Radar Kediri – Kamu mungkin pernah lihat motor atau mobil yang lampu seinnya warna putih atau bahkan biru. Keliatan unik sih, apalagi kalau motornya sudah dimodif. Tapi tau nggak? Lampu sein warna putih ternyata melanggar aturan dan bisa bikin kamu kena tilang, lho!

Buat kamu yang hobi modifikasi atau suka tampil beda di jalan, yuk pahami dulu kenapa lampu sein nggak boleh sembarangan warna. Karena selain soal tampilan, ini juga menyangkut keselamatan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Warna Lampu Sein yang Benar Menurut Aturan

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, disebutkan bahwa:

“Warna lampu isyarat (lampu sein) kendaraan harus menggunakan warna kuning tua.”

Artinya, lampu sein wajib berwarna kuning—bukan putih, bukan biru, apalagi merah. Warna kuning dipilih karena punya tingkat visibilitas yang tinggi dan mudah dikenali oleh pengendara lain, terutama di siang atau malam hari.

Baca Juga: Cara Memilih Helm Motor yang Aman dan Nyaman Sesuai Standar SNI

Kenapa Warna Putih Nggak Boleh Dipakai?

  1. Membingungkan Pengendara Lain
    Lampu putih biasanya identik dengan lampu utama (headlamp). Kalau sein kamu putih, pengendara di depan atau belakang bisa salah paham, bahkan mengira kamu mau belok padahal tidak.

  2. Nggak Sesuai Standar Internasional
    Di hampir semua negara, warna sein itu kuning. Pakai warna lain bikin kendaraan kamu jadi "nggak lazim" dan berisiko saat berkendara di luar kota atau bahkan luar negeri.

  3. Rawan Kecelakaan
    Saat berkendara di malam hari, lampu putih bisa menyilaukan dan tidak memberikan sinyal yang jelas saat kamu ingin belok. Ini bisa bikin pengendara lain telat bereaksi.

 

Apa Sanksinya Kalau Pakai Sein Warna Putih?

Kalau kamu tetap nekat pasang lampu sein warna putih, siap-siap kena sanksi. Menurut Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

“Pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan lampu yang tidak sesuai, dapat dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.”

Tampil Keren Boleh, Tapi Jangan Abaikan Aturan

Modifikasi motor sah-sah saja, asal nggak melanggar aturan dan tetap aman. Banyak kok produk aftermarket yang tetap keren tapi sesuai regulasi, termasuk lampu sein LED dengan warna kuning amber yang stylish.

Kalau pengin tampil beda, mending main di bagian bodi, stiker, atau aksesori yang nggak memengaruhi fungsi utama kendaraan.

Lampu Sein Bukan Buat Gaya, Tapi Buat Komunikasi

Ingat, lampu sein itu salah satu alat komunikasi di jalan. Kalau warnanya salah, komunikasi bisa gagal dan berujung kecelakaan. Jadi sebelum ganti lampu sein biar motor makin kece, pikirkan juga soal keamanan dan legalitasnya.

Sein putih boleh buat kontes atau pajangan. Tapi kalau buat harian? Mending jangan. Karena selamat sampai tujuan itu tetap yang utama!(kem)



Penulis: Kemal Fahreza Jibran

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#kendaraan #undang undang #Hukum Lalu Lintas #Lampu Sein Motor