29.2 C
Kediri
Thursday, March 23, 2023

Pajak, Bea Cukai dan Pamer Harta

- Advertisement -

Sebenarnya sudah sejak dulu, bahwa bekerja di kantor  pajak dan bea cukai, itu kesannya adalah bekerja di tempat yang “basah”. Dulu, jika ada pejabat yang bekerja di sektor pajak dan bea cukai, kebanyakan kaya raya. Rumahnya mewah. Mobilnya mewah. Dan anak-anaknya hidup bergelimang harta dan kemewahan.

Dulu, belum ada media sosial (medsos) seperti sekarang.

Kini, ketika medsos begitu gencarnya, mereka yang kaya-raya dan hidup dengan bergelimang  harta serta kemewahan, punya panggung untuk memamerkan harta, kekayaan dan kemewahannya.

Belakangan ini, publik dihebohkan dengan fenomena beberapa pejabat di lingkungan perpajakan dan bea cukai yang terungkap punya kekayaan cukup fantastis.

Adalah Rafael Alun Trisambodo, yang tercatat sebagai pejabat eselon III Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan menjabat sebagai Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Selatan II. Merujuk pada laporan harta kekayaannya pada 2021, tercatat harta kekayaannya senilai Rp 56,1 miliar. Angka ini melebihi laporan harta kekayaan atasannya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Rp 14,4 miliar (2021). Dan mendekati laporan harta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, yaitu Rp 58,04 miliar (2021).

- Advertisement -

Menkeu Sri Mulyani secara terang-terangan mengatakan, bahwa kekayaan Rafael tidak masuk akal untuk ukuran pejabat selevel dia. Sri Mulyani minta agar Rafel diperiksa, diawasi dan diusut oleh KPK.

Jika saja anak dari Rafael tak berulah, mungkin kekayaan fantastisnya tak akan terendus publik. Mario Dandy Satriyo, adalah anak dari Rafael yang saat ini sedang diproses oleh penyidik polisi, setelah dia menganiaya David, temannya. Sebelumnya, Mario kerap memamerkan kekayaannya di medsos. Pamer mobil-mobil mewah, rumah mewah dan motor mewah.

Selain Rafael, belakangan juga ramai jadi perbincangan netizen adalah Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Video yang dia posting yang terkesan memamerkan kekayaannya, sempat viral. Begitu pula dengan isteri dan anak perempuannya. Juga kerap memamerkan kehidupan mewahnya di medsos. Mulai dari mengenakan pakaian berharga puluhan juta rupiah, hingga tas bermerek seharga puluhan juta rupiah.

Baca Juga :  Sopir Mengantuk, Mobil Brio Hantam Truk Elpiji di Ngadiluwih

Gara-gara ini, Andhi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baik Rafael maupun Andhi, punya kesamaan. Yakni sama-sama memamerkan harta kekayaannya. Jika Rafael yang memamerkan harta adalah anaknya. Jika Andhi, yang memamerkan harta selain dia, juga istri dan anak perempuannya. Gara-gara aksi pamer tersebut, keduanya pun akhirnya diperiksa oleh PPATK dan KPK.

Apakah hanya Rafael dan Andhi  yang kekayaannya patut dicurigai di lingkungan pajak dan bea cukai? Rasanya tidak. Bisa jadi, ini adalah fenonema gunung es. Pejabat seperti Rafael dan Andhi, yang kekayaannya mencurigakan, bisa jadi jumlahnya cukup banyak di lingkungan Kementerian Keuangan, wabil khusus di sektor pajak dan bea cukai. Tapi, yang terungkap ke permukaan baru-baru ini, masih Rafael dan Andhi.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Prof Dr Mahfud MD beberapa hari lalu mengatakan kepada pers, adanya transaksi mencurigakan yang diindikasikan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan 467 pegawai di Kementerian Keuangan sejak 2009-2023. Sumbernya dari PPATK.

Mahfud yang juga sebagai Ketua Tim Pengendalian TPPU menegaskan, bahwa pergerakan uang yang diindikasikan sebagai TPPU di lingkungan Kementerian Keuangan itu mencapai Rp 300 triliun.

Maka, bisa jadi, pejabat pajak yang kekayaannya mencurigakan seperti Rafael masih berkeliaran dengan sangat aman di lingkungan Kementerian Keuangan. Bisa jadi, mereka saat ini sedang tiarap.

Pajak (Direktorat Jenderal Pajak) dan bea cukai (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) punya kesamaan. Sama-sama institusi yang diberikan wewenang oleh negara untuk mengutip, memungut dan mengumpulkan pajak dari masyarakat. Dua institusi itu juga sama-sama punya kekuatan dan kekuasaan untuk memaksa. Sekaligus bisa memberi sanksi bagi siapapun yang melanggar ketentuan pajak. Sehingga dua institusi tersebut termasuk yang paling ditakuti oleh para wajib pajak, khususnya para pengusaha. Ada guyonan, pengusaha itu takutnya hanya pada dua hal. Yakni kematian dan petugas pajak.

Baca Juga :  Siswa Kelas 3 SD asal Purwoasri Tewas Tenggelam 

Sebagai institusi yang punya power kuat, sangat rentan bagi para oknum petugas dan pejabatnya untuk “menyeleweng”.  Bisa saja terjerat kasus korupsi. Bisa pula tersangkut kasus suap atau gratifikasi. Apalagi mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam situs resminya mencatat, sepanjang 2005 – 2019 sedikitnya terdapat 13 kasus korupsi perpajakan yang menunjukkan adanya kongkalikong antara pihak pemerintah dan swasta. Dari seluruh kasus tersebut, terdapat 24 orang pegawai pajak yang terlibat.

Menurut ICW, modus umum dalam praktik korupsi pajak adalah suap menyuap. Total nilai suap dari keseluruhan kasus tersebut mencapai Rp 160 miliar. Nominal ini belum dihitung nilai kerugian negara akibat berkurangnya pembayaran pajak oleh wajib pajak korporasi. (siaran pers ICW, 8 Maret 2021).

Di antara para oknum petugas pajak yang terciduk itu adalah: Gayus Tambunan. Dia adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu yang terlibat kasus korupsi, dan namanya sempat menghebohkan tanah air pada sekitar 2011.

Dia diketahui menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 925 juta, USD 659.800 (sekitar Rp 10 miliar), dan Sin$ 9,6 juta (sekitar Rp 108 miliar), serta melakukan pencucian uang.

Ada lagi, Bahasyim Assifie, bekas Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII DJP Kemenkeu. Dia dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 1 miliar dan melakukan pencucian uang.

Satu lagi oknum petugas pajak, yaitu Dhana Widyatmika. Dia terbukti menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 2,5 miliar, melakukan pemerasan, dan melakukan pencucian uang.

Apakah akan terus terjadi, oknum petugas pajak yang menyalahgunakan wewenang dan tugasnya? Apakah bakal terus ada, petugas pajak yang terlibat korupsi dan suap menyuap?

Pertanyaan itu hanya bisa dijawab oleh “berjalannya waktu”. Yang jelas, Selama setan masih menggoda manusia, selama itulah penyelewengan, penyalahgunaan, kemungkaran dan kejahatan akan selalu ada dan terjadi.

(kritik dan saran:ibnuisrofam@gmail.com/IG:kum_jp)

 

- Advertisement -

Sebenarnya sudah sejak dulu, bahwa bekerja di kantor  pajak dan bea cukai, itu kesannya adalah bekerja di tempat yang “basah”. Dulu, jika ada pejabat yang bekerja di sektor pajak dan bea cukai, kebanyakan kaya raya. Rumahnya mewah. Mobilnya mewah. Dan anak-anaknya hidup bergelimang harta dan kemewahan.

Dulu, belum ada media sosial (medsos) seperti sekarang.

Kini, ketika medsos begitu gencarnya, mereka yang kaya-raya dan hidup dengan bergelimang  harta serta kemewahan, punya panggung untuk memamerkan harta, kekayaan dan kemewahannya.

Belakangan ini, publik dihebohkan dengan fenomena beberapa pejabat di lingkungan perpajakan dan bea cukai yang terungkap punya kekayaan cukup fantastis.

Adalah Rafael Alun Trisambodo, yang tercatat sebagai pejabat eselon III Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan menjabat sebagai Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Selatan II. Merujuk pada laporan harta kekayaannya pada 2021, tercatat harta kekayaannya senilai Rp 56,1 miliar. Angka ini melebihi laporan harta kekayaan atasannya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Rp 14,4 miliar (2021). Dan mendekati laporan harta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, yaitu Rp 58,04 miliar (2021).

Menkeu Sri Mulyani secara terang-terangan mengatakan, bahwa kekayaan Rafael tidak masuk akal untuk ukuran pejabat selevel dia. Sri Mulyani minta agar Rafel diperiksa, diawasi dan diusut oleh KPK.

Jika saja anak dari Rafael tak berulah, mungkin kekayaan fantastisnya tak akan terendus publik. Mario Dandy Satriyo, adalah anak dari Rafael yang saat ini sedang diproses oleh penyidik polisi, setelah dia menganiaya David, temannya. Sebelumnya, Mario kerap memamerkan kekayaannya di medsos. Pamer mobil-mobil mewah, rumah mewah dan motor mewah.

Selain Rafael, belakangan juga ramai jadi perbincangan netizen adalah Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Video yang dia posting yang terkesan memamerkan kekayaannya, sempat viral. Begitu pula dengan isteri dan anak perempuannya. Juga kerap memamerkan kehidupan mewahnya di medsos. Mulai dari mengenakan pakaian berharga puluhan juta rupiah, hingga tas bermerek seharga puluhan juta rupiah.

Baca Juga :  Via Diah Rohmana, Wasit Perempuan IBL asal Kediri

Gara-gara ini, Andhi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baik Rafael maupun Andhi, punya kesamaan. Yakni sama-sama memamerkan harta kekayaannya. Jika Rafael yang memamerkan harta adalah anaknya. Jika Andhi, yang memamerkan harta selain dia, juga istri dan anak perempuannya. Gara-gara aksi pamer tersebut, keduanya pun akhirnya diperiksa oleh PPATK dan KPK.

Apakah hanya Rafael dan Andhi  yang kekayaannya patut dicurigai di lingkungan pajak dan bea cukai? Rasanya tidak. Bisa jadi, ini adalah fenonema gunung es. Pejabat seperti Rafael dan Andhi, yang kekayaannya mencurigakan, bisa jadi jumlahnya cukup banyak di lingkungan Kementerian Keuangan, wabil khusus di sektor pajak dan bea cukai. Tapi, yang terungkap ke permukaan baru-baru ini, masih Rafael dan Andhi.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Prof Dr Mahfud MD beberapa hari lalu mengatakan kepada pers, adanya transaksi mencurigakan yang diindikasikan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan 467 pegawai di Kementerian Keuangan sejak 2009-2023. Sumbernya dari PPATK.

Mahfud yang juga sebagai Ketua Tim Pengendalian TPPU menegaskan, bahwa pergerakan uang yang diindikasikan sebagai TPPU di lingkungan Kementerian Keuangan itu mencapai Rp 300 triliun.

Maka, bisa jadi, pejabat pajak yang kekayaannya mencurigakan seperti Rafael masih berkeliaran dengan sangat aman di lingkungan Kementerian Keuangan. Bisa jadi, mereka saat ini sedang tiarap.

Pajak (Direktorat Jenderal Pajak) dan bea cukai (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) punya kesamaan. Sama-sama institusi yang diberikan wewenang oleh negara untuk mengutip, memungut dan mengumpulkan pajak dari masyarakat. Dua institusi itu juga sama-sama punya kekuatan dan kekuasaan untuk memaksa. Sekaligus bisa memberi sanksi bagi siapapun yang melanggar ketentuan pajak. Sehingga dua institusi tersebut termasuk yang paling ditakuti oleh para wajib pajak, khususnya para pengusaha. Ada guyonan, pengusaha itu takutnya hanya pada dua hal. Yakni kematian dan petugas pajak.

Baca Juga :  Ruko GOR Jadi Tempat Tidur Gelandangan

Sebagai institusi yang punya power kuat, sangat rentan bagi para oknum petugas dan pejabatnya untuk “menyeleweng”.  Bisa saja terjerat kasus korupsi. Bisa pula tersangkut kasus suap atau gratifikasi. Apalagi mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam situs resminya mencatat, sepanjang 2005 – 2019 sedikitnya terdapat 13 kasus korupsi perpajakan yang menunjukkan adanya kongkalikong antara pihak pemerintah dan swasta. Dari seluruh kasus tersebut, terdapat 24 orang pegawai pajak yang terlibat.

Menurut ICW, modus umum dalam praktik korupsi pajak adalah suap menyuap. Total nilai suap dari keseluruhan kasus tersebut mencapai Rp 160 miliar. Nominal ini belum dihitung nilai kerugian negara akibat berkurangnya pembayaran pajak oleh wajib pajak korporasi. (siaran pers ICW, 8 Maret 2021).

Di antara para oknum petugas pajak yang terciduk itu adalah: Gayus Tambunan. Dia adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu yang terlibat kasus korupsi, dan namanya sempat menghebohkan tanah air pada sekitar 2011.

Dia diketahui menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 925 juta, USD 659.800 (sekitar Rp 10 miliar), dan Sin$ 9,6 juta (sekitar Rp 108 miliar), serta melakukan pencucian uang.

Ada lagi, Bahasyim Assifie, bekas Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII DJP Kemenkeu. Dia dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 1 miliar dan melakukan pencucian uang.

Satu lagi oknum petugas pajak, yaitu Dhana Widyatmika. Dia terbukti menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 2,5 miliar, melakukan pemerasan, dan melakukan pencucian uang.

Apakah akan terus terjadi, oknum petugas pajak yang menyalahgunakan wewenang dan tugasnya? Apakah bakal terus ada, petugas pajak yang terlibat korupsi dan suap menyuap?

Pertanyaan itu hanya bisa dijawab oleh “berjalannya waktu”. Yang jelas, Selama setan masih menggoda manusia, selama itulah penyelewengan, penyalahgunaan, kemungkaran dan kejahatan akan selalu ada dan terjadi.

(kritik dan saran:ibnuisrofam@gmail.com/IG:kum_jp)

 

Artikel Terkait

Ring Satu

Dua Jenderal Bintang Dua

Ketika Kampung Inggris Dipermak

Sudirman Raya

Kediri Berbudaya

Most Read


Artikel Terbaru

/