Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Portal Kampus Lifestyle Khazanah Opini RK Institute Internasional

Petasan

Anwar Bahar Basalamah • Selasa, 4 Juli 2023 - 01:16 WIB
Catatan Awal Pekan
Catatan Awal Pekan

Terjadi tragedi yang (sebenarnya) tak perlu terjadi. Di pagi buta, Kamis lalu (29/6), sekitar pukul 03.30, menjelang azan Subuh, dan hari itu adalah tepat Idul Adha, terjadi ledakan yang sangat keras. Warga di Desa Nambangan, Ringinrejo, Kabupaten Kediri yang kebanyakan masih terlelap, sontak terkaget dan terbangun. Lima pemuda, yang saat itu sedang tidur, dan berada tak jauh dari lokasi ledakan, terkena imbasnya. Mereka mengalami luka-luka, dan langsung dilarikan ke rumah sakit setempat.

Sumber ledakan adalah 40 petasan plastik berisi karbit. Sedianya, petasan-petasan itu akan disulut usai Salat Idul Adha di Masjid Darussalam, Desa Nambangan tersebut. Tapi, hal yang tak terduga terjadi. Petasan-petasan itu meledak sebelum waktunya. Diduga, hal itu dipicu reaksi karbit di dalam plastik setelah terkena air hujan.

Maka, hari itu, kegembiraan warga Desa Nambangan berubah menjadi muram. Rencana bersuka-cita setelah Salat Idul Adha, yang biasanya ditandai dengan menyulut petasan, berubah menjadi petaka. Atap dan kaca masjid, tempat Salat Idul Adha dilaksanakan ambrol. Gedung madin (madrasah diniyah) yang terletak di dekat masjid juga mengalami kerusakan di bagian atapnya.

Baca Juga: Endah Sri Murtini Jadi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk

Petasan dan Lebaran, di Indonesia memang tak bisa dipisahkan. Seakan ini sudah menjadi tradisi. Sudah menjadi kebiasaan, jika menjelang atau pada saat Lebaran, harus dilengkapi dengan bunyi-bunyian petasan. Seolah ada yang kurang, jika saat Lebaran tiba (baik Idul Fitri maupun Idul Adha), tidak dilengkapi dengan bunyi-bunyian petasan.

Bagaimana awalnya dulu, bunyi petasan selalu dikaitkan dengan momentum Lebaran? Kuat dugaan, petasan di Indonesia dibawa oleh para pedagang Tiongkok di Nusantara.

Di Tiongkok, menurut legenda, tradisi membakar petasan sudah dimulai sejak pemerintahan Dinasti Han pada 200 SM. Jauh sebelum penemuan bubuk mesiu.

Petasan kemudian berkembang dengan penemuan bubuk mesiu pada era Dinasti Sung (960 – 1279) oleh seorang pendeta bernama Li Tian, yang tinggal dekat Kota Liu Yang di Provinsi Hunan. Saat itu pula didirikan pabrik petasan yang menjadi dasar pembuatan kembang api, yang memancarkan warna-warni dan pijar-pijar api di angkasa. Hingga kini, Provinsi Hunan masih dikenal sebagai produsen petasan dunia.

Baca Juga: Nesu, Gaji Suami Jadi Sapi

Sejarawan Alwi Shahab menduga, tradisi membakar petasan di Indonesia berasal dari tradisi orang-orang Tionghoa yang bermukim di Jakarta. Saat itu, mereka biasa menggunakan petasan sebagai alat komunikasi untuk mengabarkan adanya pesta atau suatu acara besar. Rentetan bunyi petasan dalam sebuah pesta hajat dapat dijadikan sebagai simbol status sosial seseorang di masyarakat. Ini juga sebagai penanda rasa syukur.

Bisa jadi, kebiasaan membakar petasan di saat Lebaran, dipengaruhi tradisi membakar petasan warga Tionghoa ketika mereka punya hajat atau menggelar pesta tertentu. Ini yang disebut sebagai infiltrasi budaya. Infiltrasi budaya mengacu pada proses dimana elemen-elemen budaya dari satu kelompok atau negara masuk dan mempengaruhi budaya kelompok atau negara lain. Ini terjadi ketika elemen-elemen budaya seperti bahasa, makanan, musik, seni, agama, atau tradisi diperkenalkan dan diadopsi oleh kelompok lain. Infiltrasi budaya bisa terjadi melalui perdagangan, migrasi, kolonisasi, atau interaksi budaya antara kelompok-kelompok yang berbeda.

Tradisi membakar petasan, adalah salah satu contoh infiltrasi budaya Tiongkok ke Indonesia. Selain itu, aspek budaya Tiongkok lain yang telah menginfiltrasi ke Indonesia adalah soal masakan. Kini beberapa masakan Tiongkok telah menjadi bagian integral dari masakan Indonesia. Sebut saja antara lain mie, bakso, cap cai, dan lumpia.

Baca Juga: Total Ada Tiga Jemaah Haji Kabupaten Kediri yang Meninggal Dunia

Lantas, bagaimana jika sebuah tradisi, seperti membakar petasan di saat merayakan hari-hari tertentu menimbulkan petaka? Seperti yang terjadi di Desa Nambangan itu? Ketika sebuah tradisi bisa menimbulkan bencana, apakah layak disebut sebagai tradisi?
Sebetulnya, petasan sudah banyak menimbulkan korban di Indonesia. Tahun lalu, tepatnya pada Februari 2022, ledakan petasan cukup dahsyat terjadi di Dusun Tegalrejo Sadeng, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Ledakan terjadi saat tiga orang meracik 20 kilogram bahan baku petasan. Akibat ledakan itu empat orang tewas, dan 23 orang dinyatakan luka-luka. Juga 25 bangunan rusak. Ini hanya satu contoh saja.

Dulu, di era penjajahan Belanda, pada tahun 1650 VOC pernah mengeluarkan larangan membakar petasan, terutama di bulan-bulan kemarau. Petasan waktu itu dianggap memicu kebakaran di kebun-kebun milik tuan tanah dan pemerintah. Alasan lain, yaitu faktor keamanan. Penguasa VOC saat itu sulit membedakan bunyi ledakan petasan dengan letusan senjata api.

Di zaman orde baru, pernah terjadi insiden petasan. Ceritanya, kala itu Pemprov DKI Jakarta menggelar “Pesta Petasan” di Jalan Thamrin pada malam Tahun Baru 1971. Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin menyulut petasan sebagai tanda dimulainya “Pesta Petasan”.

Baca Juga: Ratusan Bacaleg di Kota Kediri Belum Memenuhi Syarat, Ini Kendalanya

Berton-ton petasan pun dibakar pada malam itu. Namun, petaka kemudian terjadi. Korban pun banyak berjatuhan. Sebanyak 50-60 orang diangkut ke kamar mayat, bangsal-bangsal bedah, dan poliklinik. Seorang warga negara Amerika juga ikut menjadi korban dan dilarikan ke rumah sakit.

Insiden ini pun membuat Presiden Soeharto saat itu turun tangan. Tragedi petasan ini lantas dibawa ke sidang kabinet paripurna. Presiden kemudian mengeluarkan serangkaian larangan dan instruksi yang mengatur khusus tentang petasan. Diatur tentang ukuran petasan yang boleh dan yang tak boleh dibakar. Juga adanya larangan membakar petasan buatan luar negeri.

Menteri Dalam Negeri, saat itu Amir Machmud langsung mengirim instruksi kepada gubernur seluruh Indonesia, antara lain menyampaikan tentang ukuran petasan yang diizinkan. Misalnya diatur seperti ini: Petasan yang boleh dibakar tidak boleh lebih panjang dari 8 cm, tidak boleh lebih lebar dari garis tengah 1 cm, dan isinya tidak boleh lebih berat dari 10 gram. Instruksi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolri, waktu itu Jenderal (Pol) Moh Hasan.

Baca Juga: Demi Putus Rekor Buruk di Pekan Pertama, Persik Ingin Kalahkan Borneo FC

Para pemimpin dan pemuka agama kala itu bahkan sudah kewalahan melarang petasan. Ulamak seperti Buya Hamka hingga Menteri Agama pernah berupaya mencarikan dalil, baik dari Alquran maupun dari hadits agar umat Islam tak menyulut petasan. Tapi, ini pun juga tak mempan untuk melarang orang-orang menyulut petasan, apalagi di saat momentum lebaran.

Wal akhir, jelaslah bahwa petasan itu lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. Berbagai aturan, regulasi, maupun dalil-dalil agama bisa jadi sudah dikeluarkan. Tapi, tetap saja, sulit membendung orang untuk menyulut petasan. Karena kuatnya tradisi yang sarat dengan euforia? (kritik dan saran:ibnuisrofam@gmail.com/IG:kum_jp)

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#ledakan petasan #catatan #tragedi #petasan