Jawaban:
Memang benar ada hadis yang memperbolehkan meminum air kencing dan susu unta terhadap masyarakat ‘Uraniyin. Hal itu sebagaimana riwayat Imam al-Bukhari pada bab abwal al-ibil wa al-dawabb wa al-ghanam wa marabidliha. Serta riwayat Imam Muslim pada bab hukum al-muharibin wa al-murtaddin. Meski demikian, ada perbedaan mazhab dalam memahami hadits tersebut.
Menurut Mazhab Maliki dan Hambali, status air kencing dan kotoran hewan yang halal dimakan adalah unta, sapi, kambing, ayam, burung dara. Serta aneka unggas yang tidak najis. Tetapi bagi Madzhab Maliki, air kencing hewan yang memakan atau meminum benda najis juga berstatus najis. Sehingga air kencing dan kotorannya menjadi najis.
Hal tersebut berlaku juga bila hewan-hewan ini makruh dimakan, sehingga air kencing dan kotorannya juga makruh. Jadi, status kencing hewan itu mengikuti status najisnya daging hewan itu sendiri. Sehingga status air kencing hewan yang haram dimakan adalah najis.
Sedangkan status air kencing hewan yang halal dimakan adalah suci. Kedua mazhab ini mendasarkan pandangannya pada izin Rasulullah SAW kepada masyarakat ‘Uraiyin untuk meminum air kencing dan susu unta. Hal ini juga disepakati sebagian kelompok ulama salaf, sebagian ulama Syafi’iyah, Ibnu Khuzaimah, Ibnul Mundzir, Ibnu Hibban, al-Ustukhari dan al-Rouyani.
Meski demikian, Madzhab Hanafi dan Jumhur Madzhab Syafi’i memandang status kotoran dan air kencing unta najis. Sehingga termasuk kategori benda yang haram dikonsumsi. Mereka mendasarkan pandangannya pada hadis Rasulullah SAW yang menyatakan, kotoran hewan itu najis.
Kedua mazhab ini memahami hadis perihal bolehnya meminum air kencing dan susu unta bagi masyarakat ‘Uraiyin sebagai izin darurat dari Rasulullah untuk kepentingan pengobatan. Sehingga meminum kencing unta dengan tujuan untuk berobat dengan sesuatu yang najis adalah mubah (boleh). Yakni, jika tidak ditemukan barang yang suci sebagai obat.(Khamim, LBM IAIN Kediri) Editor : Anwar Bahar Basalamah