Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Hukum Minum Air Kencing Unta

Anwar Bahar Basalamah • Jumat, 2 September 2022 | 20:30 WIB
(Ilustrasi: Afrizal)
(Ilustrasi: Afrizal)
Beberapa waktu lalu ada seseorang yang meminum air seni atau air kencing unta. Menurutnya, air kencing unta itu halal untuk dikonsumsi. Bahkan, menurutnya ada hadis yang meriwayatkannya. Bagaimana menurut pandangan Islam? (Bunyamin, 083896422xxx)

Jawaban:

Memang benar ada hadis yang memperbolehkan meminum air kencing dan susu unta terhadap masyarakat Uraniyin. Hal itu sebagaimana riwayat Imam al-Bukhari pada bab abwal al-ibil wa al-dawabb wa al-ghanam wa marabidliha. Serta riwayat Imam Muslim pada bab hukum al-muharibin wa al-murtaddin. Meski demikian, ada perbedaan mazhab dalam memahami hadits tersebut.

Menurut Mazhab Maliki dan Hambali, status air kencing dan kotoran hewan yang halal dimakan adalah unta, sapi, kambing, ayam, burung dara. Serta aneka unggas yang tidak najis. Tetapi bagi Madzhab Maliki, air kencing hewan yang memakan atau meminum benda najis juga berstatus najis. Sehingga air kencing dan kotorannya menjadi najis.

Hal tersebut berlaku juga bila hewan-hewan ini makruh dimakan, sehingga air kencing dan kotorannya juga makruh. Jadi, status kencing hewan itu mengikuti status najisnya daging hewan itu sendiri. Sehingga status air kencing hewan yang haram dimakan adalah najis.

Sedangkan status air kencing hewan yang halal dimakan adalah suci. Kedua mazhab ini mendasarkan pandangannya pada izin Rasulullah SAW kepada masyarakat Uraiyin untuk meminum air kencing dan susu unta. Hal ini juga disepakati sebagian kelompok ulama salaf, sebagian ulama Syafi’iyah, Ibnu Khuzaimah, Ibnul Mundzir, Ibnu Hibban, al-Ustukhari dan al-Rouyani.

Meski demikian, Madzhab Hanafi dan Jumhur Madzhab Syafi’i memandang status kotoran dan air kencing unta najis. Sehingga termasuk kategori benda yang haram dikonsumsi. Mereka mendasarkan pandangannya pada hadis Rasulullah SAW yang menyatakan, kotoran hewan itu najis.

Kedua mazhab ini memahami hadis perihal bolehnya meminum air kencing dan susu unta bagi masyarakat Uraiyin sebagai izin darurat dari Rasulullah untuk kepentingan pengobatan. Sehingga meminum kencing unta dengan tujuan untuk berobat dengan sesuatu yang najis adalah mubah (boleh). Yakni, jika tidak ditemukan barang yang suci sebagai obat.(Khamim, LBM IAIN Kediri) Editor : Anwar Bahar Basalamah
#berita terkini #seputar kediri #air kencing unta #berita umat islam #berita islami #kediri #kabar kediri terkini #islam #hadis islam #info terbaru kediri #air kencing unta apakah halal #info kediri #viral kediri #berita terbaru #berita kediri terbaru #berita kediri terkini #dialog jumat #air kencing hewan #kediri lagi #islami #berita viral kediri #kabar kediri #kediri news