Dukun pijat di pelosok desa banyak yang berusia sepuh. Kemampuannya mengurut ulung. Teknik pijatannya tradisional. Tanpa alat. Cukup telapak tangan, siku, dan jari. Bila perlu, biasanya berbekal minyak kelapa murni.
Olesan minyak ini memberi sensasi hangat. Bisa mengendurkan saraf dan mengurai stres. Bahkan, diyakini dapat menambah nutrisi. Terapi dukun pijat ini sungguh manjur menghilangkan capek dan pegal di badan.
Tekanan telapak tangan dan jemari pemijat –terutama ibu jari– yang mengurut titik-titik tertentu tubuh mampu melemaskan otot. Peredaran darah jadi lancar. Terapi pijat memang sarana relaksasi tepat. Bukan hanya orang dewasa, tetapi juga bayi.
Bayi rewel atau kerap menangis biasanya dibawa ke dukun pijat khusus. Juru pijatnya disebut dukun bayi. Terapinya berbeda dengan dewasa. Teknik urutnya lebih halus. Tiap tekanan butuh kehati-hatian. Saking halusnya, sekilas terlihat seperti tak menekan. Namun lebih pada gerakan meraba atau mengelus.
Metode pijat ini mengingat anatomi tubuh bayi jaringan sarafnya masih halus. Struktur tulangnya pun rawan. Mengurut bayi bermanfaat untuk merangsang pertumbuhan dan perkembangan fisiknya.
Yang khas dari dukun bayi ini adalah setelah selesai mengurut. Biasanya, sambil masih duduk bersimpuh dia akan menjunjung pasiennya. Kemudian membopongnya, lalu mencari ubun-ubun atau pusar kepala. Dukun ini meraba-raba bagian itu seraya meniupkan udara dari mulutnya, wus..wuss...wusss. Sang bayi disuwuk. Itu pertanda ritual pijat telah tamat.
Kini pijat berkembang pesat. Bahkan dikelola jadi bisnis prospektif dan profesional. Ini dengan membuka tempat pijat untuk kebugaran atau kesehatan. Jenis pijatnya pun beragam. Tak sekadar urut tradisional, sebagian mengadopsi teknik dari mancanegara. Ada pijat shiatsu asal Jepang dan pijat refleksi Tiongkok. Sayangnya, ketika bisnis ini kian menjamur, ada saja yang menyalahgunakan. Usaha tempat pijat tak beroperasi sesuai fungsinya. Namun jadi tempat praktik prostitusi terselubung. Orang menyebutnya panti pijat plus-plus. Juru pijatnya kebanyakan perempuan muda berpenampilan menggoda. Tentu tak dipanggil dukun. Namun dikenal dengan sebutan terapis.
Jelang akhir Maret lalu, polisi membongkar praktik prostitusi di panti pijat, Jl Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri (Jawa Pos Radar Kediri, 24 Maret 2021). Terapis perempuan di panti ini tak hanya memijat untuk kebugaran. Namun juga melayani jasa plus hand job (menggunakan tangan mengeluarkan sperma) laki-laki yang dipijatnya.
Hand job tidak ada dalam teknik pijat untuk kebugaran. Itu perbuatan asusila. Apalagi dilakukan bukan pasangan suami istri. Layanan mesum itu pun tak gratis. Ada tarifnya. Total Rp 250 ribu. Terinci Rp 100 ribu untuk pijat 60 menit plus Rp 150 ribu layanan hand job. Tarif jasa plus-nya lebih mahal.
Mirisnya, prostitusi terselubung itu terjadi saat pandemi Covid-19 masih melanda. Sebab, panti pijat beroperasi sejak November 2020 ketika ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Diduga kuat ada pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di sana.
Indikasinya, tidak ada masker, face shield, atau sarung tangan yang disita polisi untuk barang bukti (BB). Di antara yang disita adalah BH (bra), tisu bekas sperma, tisu basah, dan seprai. Ditengarai saat hand job pelanggannya, terapis tak pakai sarung tangan dan masker. Di masa pandemi, hal itu sangat berisiko. Sudah selayaknya mereka yang terlibat dicek kondisi kesehatannya. Ini demi memastikan tidak terjadi penularan dan penyebaran wabah. Jangan sampai timbul klaster baru Covid-19.
Terkuaknya kasus ini semestinya menjadi pintu masuk mengungkap praktik prostitusi terselubung. Tak menutup kemungkinan ada yang berpraktik serupa di tempat lain. Apalagi pertengahan bulan ini memasuki Ramadan. Bulan suci bagi umat muslim menjalankan ibadah puasa dengan khidmat dan khusyu.
Karena itu, pemerintah daerah tentu berkepentingan membersihkan wilayahnya dari segala bentuk praktik prostitusi. Selain masih berjibaku menangani pandemi, mereka harus memastikan penyakit masyarakat (pekat) seperti pelacuran tak merebak. Termasuk di panti pijat.
Keberadaan tempat pijat berlayanan plus-plus mesti diberangus. Kebanyakan penyedia bisnis esek-esek itu memang ‘gelap’ tak berizin. Atas kondisi ini, pemda harus bersikap tegas. Pastikan pelaku usahanya taat peraturan daerah (perda) yang berlaku. Sehingga bisnisnya tak melanggar norma sosial, susila, maupun agama.
Hal itu wajib dibarengi langkah pengawasan lebih ketat. Tertibkan panti pijat tak sesuai fungsi usahanya. Beri sanksi tegas kepada yang tak berizin, gelap, atau ilegal. Apalagi jika bandel berpraktik prostitusi terselubung saat Ramadan.
Ini tak bisa dibiarkan. Terapkan sanksi tegas, tutup atau cabut izinnya. Tak hanya itu. Demi efek jera, aparat penegak hukum pun harus bertindak. Sehingga selain ditutup operasional bisnisnya, para pelaku juga dijerat hukum pidana. Seperti dalam kasus hand job di panti pijat plus itu. Sudah semestinya yang terlibat ditindak hingga proses peradilan. Bila perlu bukan hanya penyedia jasa, namun juga pengguna jasanya. Dengan begitu, harapannya, tidak ada lagi praktik prostitusi dan pelakunya insyaf. Momentum Ramadan –yang sebentar lagi tiba– bisa menjadi masa yang tepat untuk bertobat. Semoga. (penulis adalah wartawan Jawa Pos Radar Kediri)
Editor : adi nugroho