Menurut keterangan Andie, penggeledahan di rumah tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dan TPQ itu dilakukan kejaksaan untuk membuktikan tersangka bersalah. Selain alat elektronik, jaksa juga mengamankan beberapa dokumen BOP Pesantren dan TPQ.
Andie mengatakan, kejaksaan menemukan banyak bukti pendukung terkait tindak pidana korupsi tersebut. Dia mendapati file-file penting dalam laptop tersangka. Begitu juga dengan HP Sholeh. Penyidik menemukan beberapa bukti percakapan dari kasus tersebut. “Kami masih melakukan pendalaman lagi terhadap barang bukti tersebut,” tegasnya.
Mantan Kasi Pidum Kejari Berau tersebut menegaskan, barang bukti yang didapatkan dalam penggeledahan tersebut sangat vital. Dia menyebut, bukti tersebut semakin memperkuat dakwaan yang tengah disusun oleh penyidik. “Yang pasti hasil dari penggeledahan ini sangat positif,” tandasnya.
Untuk diketahui, penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor: 3/PenPid.B-GLD/2023/PN Nganjuk. Didukung dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor: PRINT-01/ M.5.31/Fd.1/01/2023.
Sebelumnya, berdasarkan fakta sementara diketahui bahwa tersangka telah memperoleh keuntungan untuk diri sendiri. Serta telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 700 juta. Fakta tersebut kini masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik.
Terpisah, KRT Nurwadi Rekso Hadinagoro, pengacara Sholeh mengatakan, kliennya akan kooperatif. Dia berharap, semua pihak tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. “Kami akan ikuti semua tahapan proses hukum yang berlaku,” pungkas pria yang akrab disapa Nurdin tersebut. Editor : Anwar Bahar Basalamah