NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Nganjuk bersikap tegas terkait aksi tawuran pesilat.
Pesilat yang tertangkap polisi saat tawuran tidak akan mendapatkan Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian perkara pidana dengan perdamaian setelah terjadi kesepakatan antara korban, pelaku, keluarga korban, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Instruksi Bersama Forkopimda ‘Jogo Nganjuk’. “Akan diproses secara hukum yang berlaku dan tidak dapat RJ,” tandas Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi kepada wartawan Jawa Pos Radar Nganjuk kemarin.
Marhaen menegaskan, hal tersebut diambil oleh forkopimda bersama dengan perwakilan perguruan pencak silat yang ada di Kota Angin. Yaitu, PSHT Cabang Nganjuk, PSH Tunas Muda Winongo, IKSPI Kera Sakti, Tapak Suci, ASAD, Merpati Putih, PSNU Pagar Nusa, Bintang Surya, Tunas Putih, Ki Ageng Pandan Alas, Pelestari Jurus Lama Wilayah Timur, Porsigal, Cipta Sejati, Inti Sari Ilmu, dan Perisai Diri.
Kesepakatan tersebut dibuat tidak lain untuk menciptakan suasana yang kondusif di Kabupaten Nganjuk. Dia menegaskan, tidak ingin tawuran maupun konvoi pesilat kembali terjadi. Terlepas dari kelompok atau perguruan pencak silat mana pun.
“Kita semua hanya ingin Nganjuk damai dan tentram. Masyarakat harus merasa aman saat beraktivitas,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Lebih lanjut, Marhaen melarang keras anggota perguruan pencak silat untuk terlibat atau menyembunyikan pelaku tawuran. Karena hal itu melanggar hukum. Oleh karena itu, dia mewajibkan seluruh perguruan pencak silat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Angin.
Hal senada disampaikan Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad. Dia menegaskan, polisi akan menindak tegas jika ada pesilat tawuran lagi. Terlebih, Muhammad telah mendapatkan instruksi langsung dari Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto terkait hal ini.
“Sesuai instruksi dari Bapak Kapolda, proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas mantan Kapolres Bojonegoro tersebut.
Kapolres kelahiran Padang, Sumatera Barat tersebut menegaskan, polisi tidak akan memberi ruang sedikit pun untuk pesilat tawuran. Hingga kemarin, sebanyak 17 pesilat ditangkap Polres Nganjuk terkait kasus tawuran dan kerusuhan dalam beberapa hari terakhir ini.
“Kami akan tindak tegas seluruh pelanggaran yang terjadi. Tidak peduli dari kelompok atau perguruan mana,” tandasnya.
Terakhir, Polres Nganjuk menangkap pesilat yang tawuran di Jalan Barito Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk pada Senin malam (23/1). Empat pesilat diringkus. Satu pelaku masih anak-anak.
Tiga pelaku telah berusia dewasa yakni Alfian Budi Prasetyo, 22; Himma Mahiro Riza, 18; dan Aditya Ahmad Maulana, 18. Sedangkan pelaku anak yaitu DP, 17.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.